MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN
2012
TENTANG
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar
penyelenggaraan Tata Kearsipan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b.
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun
1980 tentang Standardisasi Alat Perlengkapan Kearsipan, Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1991 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen
Dalam Negeri, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2005 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
53);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat
dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau
terus menerus.
4. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
5. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan / atau lembaga kearsipan.
6. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingka JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip
dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai
pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
7. Komponen adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
8. Daerah adalah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,dan Bupati/Walikota.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota selanjutnya
disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
11. Naskah dinas penting
adalah naskah dinas
yang isinya mengikat, memerlukan tindak lanjut, memuat informasi
penting, mengandung konsepsi kebijaksanaan mempunyai nilai arsip.
12. Naskah dinas biasa adalah naskah dinas yang isinya tidak mengikat.
13. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
14. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan
arsip dilingkungannya.
15. Klasifikasi adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang
termuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan penataan dan penemuan
kembali arsip.
Pasal
2
(1)
Menteri melalui Sekretaris Jenderal bertanggungjawab
terhadap penyelenggaraan tata kearsipan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan dilingkungan
Pemerintah Daerah.
Pasal
3
Penyelenggaraan
tata kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, bertujuan untuk:
a.
menjamin
terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b.
menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c.
menjamin
terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan;
d.
menjamin
perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e.
mendinamiskan
penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah;
f.
mewujudkan
penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang terpadu; dan
g. menjamin
keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
RUANG
LINGKUP
Pasal
4
Ruang
lingkup penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah meliputi:
a.
pengurusan surat;
b.
pemberkasan arsip; dan
c.
penyusutan arsip.
Pasal
5
(1)
Arsip Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah terdiri dari arsip dinamis dan
arsip statis.
(2)
Arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari arsip dinamis aktif
dan arsip dinamis in aktif
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Kepala Biro
Umum Sekretariat Jenderal.
(2)
Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan
provinsi dilaksanakan oleh Kepala
Biro Umum Sekretariat Daerah.
(3)
Penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan pemerintahan
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, menggunakan sarana dan peralatan kearsipan.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
kartu kendali untuk pengurusan surat;
b.
pola klasifikasi untuk pemberkasan arsip; dan
c.
jadwal retensi arsip untuk penyusutan arsip.
(3)
Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a.
lemari kartu kendali;
b.
lemari arsip;
c.
rak arsip;
d.
rak arsip bergerak;
dan
e.
meja sortir.
Pasal 8
(1)
Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas:
000
|
umum
|
100
|
pemerintahan
|
200
|
politik
|
300
|
keamanan dan ketertiban
|
400
|
kesejahteraan
|
500
|
perekonomian
|
600
|
pekerjaan umum dan ketenagakerjaan
|
700
|
pengawasan
|
800
|
kepegawaian
|
900
|
keuangan
|
(2)
Klasifikasi pada masing-masing bidang tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
Pasal 9
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c memuat daftar yang berisi sekurang-kurangnya:
a.
jangka waktu penyimpanan atau retensi;
b.
jenis arsip; dan
c.
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
BAB III
PENGURUSAN
SURAT
Pasal 10
(1)
Pengurusan surat dilakukan dengan menggunakan kartu
kendali.
(2)
Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a.
Pengurusan naskah dinas masuk;
b.
Pengurusan naskah dinas keluar;
c.
Penyimpanan arsip; dan
d.
Penemuan kembali arsip.
Bagian
Kesatu
Pengurusan
Surat Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Pasal
11
(1)
Pengurusan naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Umum selaku Kepala unit
kearsipan melalui Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan menentukan klasifikasi naskah dinas penting
dan naskah dinas biasa untuk disampaikan kepada Kepala Biro Umum.
(3)
Kepala Biro Umum melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan
kepada Menteri, naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditujukan
kepada Menteri dan membutuhkan kebijakan Menteri.
(4)
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal
mendisposisikan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Kepala Biro Umum menyampaikan kepada Sekretaris komponen
sebagai unit pengolah naskah dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang tidak membutuhkan kebijakan Menteri sesuai dengan
bidang tugas.
Pasal
12
(1)
Pengurusan naskah dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Sekretaris
komponen sebagai unit pengolah naskah
dinas.
(2)
Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditandatangani oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Kepala
Biro Umum melalui Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan untuk mendapatkan
penomoran.
Pasal
13
(1)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh unit
pengolah di komponen untuk arsip aktif.
(2)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh
Sekretaris komponen dan Kepala Biro Umum untuk arsip inaktif.
(3)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Kepala
Biro Umum untuk arsip statis.
Pasal 14
Unit
pengolah dan unit kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri melakukan penemuan
kembali arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d, melalui:
a.
indeks;
b.
kode klasifikasi;
c.
nomor urut;
dan
d.
asal surat, tanggal dan nomor surat.
Bagian Kedua
Pengurusan Surat Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
Pasal
15
Pengurusan
naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
dilakukan oleh Sekretaris Daerah provinsi melalui Kepala Biro Umum provinsi dan
Sekretaris Daerah kabupaten/kota melalui Kepala Bagian Umum kabupaten/kota
selaku Kepala unit kearsipan.
Pasal
16
(1)
Kepala Biro Umum provinsi
dan Kepala Bagian Umum kabupaten/kota menentukan klasifikasi naskah
dinas penting dan naskah dinas biasa.
(2)
Kepala Biro Umum menyampaikan kepada Gubernur, naskah
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada Gubernur.
(3)
Kepala Bagian Umum menyampaikan kepada Bupati/Walikota,
naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada
Bupati/Walikota.
(4)
Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Umum menyampaikan
naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Kepala SKPD
sebagai unit pengolah naskah dinas sesuai dengan bidang tugas.
Pasal
17
(1)
Pengurusan naskah dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kepala SKPD.
(2)
Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditandatangani oleh Gubernur dan Bupati/Walikota disampaikan kepada Kepala Biro
Umum dan Kepala Bagian Umum untuk mendapatkan penomoran.
(3)
Naskah dinas yang berbentuk produk hukum penomorannya
dilakukan oleh Kepala Biro Hukum provinsi dan Kepala Bagian Hukum
kabupaten/kota.
Pasal
18
(1)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh unit pengolah
pada SKPD untuk arsip aktif.
(2)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh unit pengolah
pada SKPD dan Sekretaris Daerah untuk arsip inaktif.
(3)
Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh Kepala Lembaga
Kearsipan Daerah untuk arsip statis.
Pasal 19
Unit pengolah dan unit
kearsipan di lingkungan pemerintah melakukan penemuan kembali arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf d, melalui:
a.
indeks;
b.
kode klasifikasi;
c.
nomor urut;
dan
d.
asal surat, tanggal dan nomor surat.
BAB IV
PEMBERKASAN
Pasal 20
(1) Unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah melakukan pemberkasan arsip.
(2)
Pemberkasan
arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan sistem:
a. abjad a sampai
dengan z sebagai indeks untuk menata pemberkasan arsip yang disusun secara berurut
berdasarkan satuan organisasi dan/atau perorangan;
b. subjek atau masalah
untuk menata pemberkasan arsip dengan menggunakan subjek atau pokok masalah;
c. geografi untuk
menata pemberkasan arsip berdasarkan pada lokasi/ wilayah;
d. nomor untuk
menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan angka/nomor; dan
e. kronologis
untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan tanggal.
(3)
Pemberkasan
arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan:
a.
folder/map;
b.
guide/sekat;
c.
indeks;
d.
buku
petunjuk;
e.
kode
klasifikasi;
f.
kertas
pembungkus;
g.
box
tempat menyimpan folder; dan
h.
kartu picies;
Pasal 21
(1)
Folder/map sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
memperlihatkan daftar masalah.
(2)
Guide/sekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b sebagai pembatas masalah.
(3)
Indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
c kata tangkap yang dominan dalam surat.
(4)
Buku petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf d sebagai inventaris masalah.
(5)
Kertas pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf e untuk keamanan dan kebersihan surat.
(6)
Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f untuk menyimpan folder.
(7) Kartu
picies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dipakai untuk
mengetahui jumlah berkas.
BAB V
PEMELIHARAAN,
PENGAMANAN DAN PEMINJAMAN ARSIP
Pasal 22
Unit kearsipan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melakukan pemeliharaan,
pengamanan dan peminjaman arsip.
Pasal 23
Peminjaman arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan terhadap copy arsip inaktif
atas permohonan tertulis dari pihak yang meminjam arsip.
BAB VI
PENYUSUTAN
Pasal 24
(1)
Unit pengolah dan unit kearsipan melakukan penyusutan
arsip.
(2)
Penyusutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pemindahan;
b.
pemusnahan; dan
c.
penyerahan.
Pasal 25
(1)
Pemindahan
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
(2)
Pemusnahan
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap
arsip yang tidak memiliki nilai guna.
(3)
Penyerahan
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap
arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Pasal 26
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata kearsipan di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Menteri
Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di
provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3)
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di
kabupaten/kota di wilayahnya.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan
penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah dibebankan kepada APBN dan APBD.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan
diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 1980 tentang Pedoman Standardisasi Alat
Perlengkapan Kearsipan;
2.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1991 tentang Jadwal Retensi Arsip
Departemen Dalam Negeri.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2005 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; dan
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di
daerah
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada saat
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2012
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
|
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19
Desember 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1282
|
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
No comments:
Post a Comment