|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai
Logending Nomor 13 Kode Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/
9/ KEP/ 2014
PENUNJUKAN
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP) PADA DESA
CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014
KEPALA
DESA CANDIRENGGO,
Membaca : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Bahwa Desa Candirenggo
telah melaksanakan pemilihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014,
perlu menunjuk Kader Pemberdayaan Masyarakat desa (KPMD) yang memfasilitasi dan
mendampingi masyarakat dalam mengikuti dan melaksanakan tahapan PNPM-MP di
tingkat Desa;
b. Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.
Memperhatikan : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan dibutuhkannya (KPMD) di Desa
Candirenggo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU : Menunjuk Kader Pemberdayaan Masyarakat desa (KPMD) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 Desa Candirenggo,
yaitu :
1.
KPMD
Laki-laki
Nama : SAYAT
Tempat
/ Tgl lahir : Kebumen,
11 Juli 1976
2.
KPMD
Perempuan
Nama : ATISAH
Tempat/Tgl
Lahir : Kebumen, 22 Agustus 1972
KEDUA : Tugas dan Tanggung jawab KPMD sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU adalah :
a.
Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses
penggalian gagasan, seperti: data kelompok masyarakat yang ada di desa, data
penduduk miskin dan data pendukung lainnya.
b.
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada
masyarakat desa.
c.
Memastikan
terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM-MP didesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan
sampai pelestarian.
d.
Mendorong
dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijaksanaan PNPM-MP setiap
tahapan PNPM-MP pada setiap desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai
pelestarian.
e.
Mengikuti
pertemuan bulanan dengan pendamping lokal yang difasilitasi oleh Fasilitator
Kecamatan (FK), untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
f.
Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah,
perselisihan di desa.
g.
Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam
pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
h.
Mensosialisasikan
Sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa
(MAD) dan Musyawarah Desa kepada Masyarakat.
i.
Memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan
peta sosial pada saat Musyawarah Dusun.
j.
Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses
penggalian gagasan, seperti: data kelompok masyarakat yang ada di desa data
penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis
Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT : KPMD berhak mendapat tunjangan kesejahteraan dari dana
DOK.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Candirenggo
Pada
Tanggal : 3
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
Tembusan :
disampaikan kepada Yth. :
1.
Camat
Ayah.
2.
PJOK
Kecamatan Ayah.
3.
Fasilitator
Kecamatan.
4.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip.
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai
Logending Nomor 13 Kode Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/
10/ KEP/ 2014
PENUNJUKAN
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP) PADA DESA
CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014
KEPALA
DESA CANDIRENGGO,
Membaca : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Bahwa Desa Candirenggo
telah melaksanakan pemilihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam kegiatan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014,
perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mempunyai fungsi dan peran
untuk mengelola dan melaksanakan tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
b. Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa Candirenggo.
Memperhatikan : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan
dibutuhkannya (TPK) di Desa Candirenggo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun
2014 Desa Candirenggo, yaitu :
1.
Ketua TPK
Nama : RASMAN K.
Tempat / Tgl lahir : Kebumen, 6 Juli 1950
2.
Sekretaris
Nama : WARYONO,
SE
Tempat/Tgl Lahir : Kebumen, 10 Mei 1980
3.
Bendahara
Nama : SOPINI
Tempat/Tgl Lahir :
Kebumen, 7 Oktober 1974
KEDUA : Tugas
dan Tanggungjawab TPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
1.
Melaksanakan
setiap tahapan proses perencanaan kegiatan PNPM-MP secara transparan dan
melibatkan peran serta masyarakat termasuk kelompok miskin dan perempuan.
2.
Mengelola
dan melaksanakan kegiatan yang didanai melalui PNPM-MP secara terbuka dan
melibatkan masyarakat.
3.
Menyelenggarakan
musyawarah desa dalam rangka revisi kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan
dari rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Menyelenggarakan
dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dana PNPM-MP dan kemajuan
pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah
desa dan menempelkan di papan informasi.
5.
Menyelenggarakan
dan melaporkan pertanggung-jawaban seluruh penggunaan dana PNPM-MP melalui
pertemuan musyawarah desa
6.
Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian
Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK.
7.
Membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil
kegiatan PNPM-MP.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis
Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT : TPK berhak mendapat tunjangan kesejahteraan berupa dana Ops 3 %
dari BLM.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Candirenggo
Pada
Tanggal : 3
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
Tembusan :
disampaikan kepada Yth. :
1.
Camat
Ayah.
2.
PJOK
Kecamatan Ayah.
3.
Fasilitator
Kecamatan.
4.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip.
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai
Logending Nomor 13 Kode Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/
11/ KEP/ 2014
PENUNJUKAN
TIM MONITORING DESA
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN ((PNPM-MP)
PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014
KEPALA
DESA CANDIRENGGO,
Membaca : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi bahwa Desa Candirenggo
telah melaksanakan pemilihan Tim Monitoring Desa dalam kegiatan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan
Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014, perlu menunjuk Tim Monitoring Desa yang
mempunyai fungsi dan peran untuk memantau Pelaksanaan tahapan PNPM-MP di
tingkat Desa;
b. Bahwa untuk pelaksanaan
maksud tersebut diatas perlu ditetap-kan dengan Keputusan Kepala Desa
Candirenggo.
Memperhatikan : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan
dibutuhkannya Tim Monitoring Desa di Desa
Candirenggo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Tim Monitoring Desa Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 Desa Candirenggo, yaitu :
1.
Nama : SAMAUN
Tempat
/ Tgl lahir : Kebumen,
18 Pebruari 1971
2.
Nama : KASMINUDIN
Tempat/Tgl Lahir : Kebumen, 9 Pebruari 1972
3.
Nama : M. SOLIKUN
Tempat/Tgl Lahir : Kebumen, 5 Pebruari 1975
KEDUA : Tugas
dan Tanggungjawab Tim Monitoring Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
adalah :
1. Memantau pelaksanaan, pemeliharaan aset PNPM-MP di
desa.
2. Menginformasikan hasil pemantauannnya kepada masyarakat
luas melalui media–media dan pertemuan-pertemuan masyarakat yang ada di desa,
termasuk melalui Musyawarah Pertanggung-jawaban Dana dan Musyawarah Desa serah
terima.
3. Memberikan
masukan kepada TPK untuk meningkatkan kinerja, administrasi, keuangan, fisik
pekerjaan, pemberdayaan, transparansi, maupun peningkatan peran serta
masyarakat.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis
Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT : Karena PNPM-MP tidak memberikan honor maupun dana
operasional, maka masyarakat perlu secara bersama-sama mendukung agar tim Monitoring
ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Candirenggo
Pada
Tanggal : 3
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
Tembusan :
disampaikan kepada Yth. :
1.
Camat
Ayah.
2.
PJOK
Kecamatan Ayah.
3.
Fasilitator
Kecamatan.
4.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip.
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai
Logending Nomor 13 Kode Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/
12/ KEP/ 2014
PENUNJUKAN
TIM PEMELIHARA DESA
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP)
PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014
KEPALA
DESA CANDIRENGGO,
Membaca : Berita Acara Musyawarah Desa Informasi bahwa Desa Candirenggo
telah melaksanakan pemilihan Tim Pemelihara
Desa dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014,
perlu menunjuk Tim Pemelihara Desa yang mempunyai fungsi dan peran untuk memantau Pelaksanaan
tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
b. Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu
ditetap-kan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.
Memperhatikan : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan
dibutuhkannya Tim Pemelihara Desa di Desa
Candirenggo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Tim Pemelihara Desa Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 Desa
Candirenggo, yaitu :
1.
Nama : KASBULAH
Tempat
/ Tgl lahir : Kebumen,
27 September 1963
2.
Nama : TARAP
KURNIAWAN
Tempat/Tgl Lahir :
Kebumen, 20 Agustus 1966
3. Nama : MUSTOFA
Tempat/Tgl Lahir : Kebumen, 30 September 1957
KEDUA : Tugas
dan Tanggungjawab Tim Pemelihara Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
adalah :
1. Melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana desa yang sudah dibangun dengan
dilengkapi administrasi yang tertib.
2. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki
masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Meningkatkan fungsi kelembagaan masyarakat di desa
dalam pengelolaan program.
4. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan
prasarana/sarana yang telah dibangun,kegiatan yang menunjang kualitas hidup
masyarakat bidang pendidikan-kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan
pinjam kelompok perempuan.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis
Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT : Karena PNPM-MP tidak memberikan honor maupun dana
operasional, maka masyarakat perlu secara bersama-sama mendukung agar Tim
Pemelihara ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Candirenggo
Pada
Tanggal : 3
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
Tembusan :
disampaikan kepada Yth. :
1.
Camat
Ayah.
2.
PJOK
Kecamatan Ayah.
3.
Fasilitator
Kecamatan.
4.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip.
No comments:
Post a Comment