Dasar Hukum

SK PNPM - MD



PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/ 9/ KEP/ 2014

PENUNJUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP) PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Membaca            : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Bahwa              Desa Candirenggo telah melaksanakan pemilihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menimbang        : a.   Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014, perlu menunjuk Kader Pemberdayaan Masyarakat desa (KPMD) yang memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam mengikuti dan melaksanakan tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
                            b.   Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.

Memperhatikan  : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan dibutuhkannya (KPMD) di Desa Candirenggo.
                         

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU       :   Menunjuk Kader Pemberdayaan Masyarakat desa (KPMD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 Desa Candirenggo, yaitu :
1.     KPMD Laki-laki
      Nama                     : SAYAT
      Tempat / Tgl lahir : Kebumen, 11 Juli 1976

2.     KPMD Perempuan
      Nama                     : ATISAH
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 22 Agustus 1972        

KEDUA         :   Tugas dan Tanggung jawab KPMD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
a.     Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti: data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin dan data pendukung lainnya.
b.     Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM-MP kepada masyarakat desa.
c.     Memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM-MP didesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
d.     Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijaksanaan PNPM-MP setiap tahapan PNPM-MP pada setiap desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e.     Mengikuti pertemuan bulanan dengan pendamping lokal yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan (FK), untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
f.      Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah, perselisihan di desa.
g.     Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
h.    Mensosialisasikan Sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Musyawarah Desa kepada Masyarakat.
i.      Memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat Musyawarah Dusun.
j.      Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti: data kelompok masyarakat yang ada di desa data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya.
KETIGA        :   Dalam melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT     :   KPMD berhak mendapat tunjangan kesejahteraan dari dana DOK.
KELIMA        :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Candirenggo
Pada Tanggal   : 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO
Tembusan : disampaikan kepada Yth. :
1.           Camat Ayah.
2.           PJOK Kecamatan Ayah.
3.           Fasilitator Kecamatan.
4.           Yang bersangkutan.
5.           Arsip.







PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/ 10/ KEP/ 2014

PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP) PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Membaca            : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Bahwa                      Desa Candirenggo telah melaksanakan pemilihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menimbang        : a.   Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014, perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
                            b.   Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.

Memperhatikan  : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan dibutuhkannya (TPK) di Desa Candirenggo.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA     : Menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)               Tahun 2014 Desa Candirenggo, yaitu :
1.   Ketua TPK                      
      Nama                     : RASMAN K.
      Tempat / Tgl lahir : Kebumen, 6 Juli 1950
2.   Sekretaris                       
      Nama                     : WARYONO, SE
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 10 Mei 1980
3.   Bendahara                      
      Nama                     : SOPINI
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 7 Oktober 1974

KEDUA         : Tugas dan Tanggungjawab TPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
1.     Melaksanakan setiap tahapan proses perencanaan kegiatan PNPM-MP secara transparan dan melibatkan peran serta masyarakat termasuk kelompok miskin dan perempuan.
2.     Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai melalui PNPM-MP secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
3.     Menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka revisi kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana yang sudah ditetapkan.
4.     Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dana PNPM-MP dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa dan menempelkan di papan informasi.
5.     Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggung-jawaban seluruh penggunaan dana PNPM-MP melalui pertemuan musyawarah desa
6.     Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK.
7.     Membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil kegiatan PNPM-MP.
KETIGA        : Dalam melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
KEEMPAT     : TPK berhak mendapat tunjangan kesejahteraan berupa dana            Ops 3 % dari BLM.
KELIMA        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Candirenggo
Pada Tanggal   : 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO


Tembusan : disampaikan kepada Yth. :
1.     Camat Ayah.
2.     PJOK Kecamatan Ayah.
3.     Fasilitator Kecamatan.
4.     Yang bersangkutan.
5.     Arsip.





PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/ 11/ KEP/ 2014

PENUNJUKAN TIM MONITORING DESA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN ((PNPM-MP) PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Membaca            : Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi bahwa                     Desa Candirenggo telah melaksanakan pemilihan Tim Monitoring Desa dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menimbang        : a. Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014, perlu menunjuk Tim Monitoring Desa yang mempunyai fungsi dan peran untuk memantau Pelaksanaan tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
                          b.     Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu ditetap-kan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.

Memperhatikan  : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan dibutuhkannya Tim Monitoring Desa di             Desa Candirenggo.
                         

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA     :   Menunjuk Tim Monitoring Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014                  Desa Candirenggo, yaitu :
1.   Nama                      : SAMAUN
      Tempat / Tgl lahir : Kebumen, 18 Pebruari 1971
2.   Nama                      : KASMINUDIN
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 9 Pebruari 1972
3.   Nama                      : M. SOLIKUN
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 5 Pebruari 1975

KEDUA         :   Tugas dan Tanggungjawab Tim Monitoring Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah :
1.   Memantau pelaksanaan, pemeliharaan aset PNPM-MP di desa.
2.   Menginformasikan hasil pemantauannnya kepada masyarakat luas melalui media–media dan pertemuan-pertemuan masyarakat yang ada di desa, termasuk melalui Musyawarah Pertanggung-jawaban Dana dan Musyawarah Desa serah terima.
3.   Memberikan masukan kepada TPK untuk meningkatkan kinerja, administrasi, keuangan, fisik pekerjaan, pemberdayaan, transparansi, maupun peningkatan peran serta masyarakat.

KETIGA        :   Dalam melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

KEEMPAT     :   Karena PNPM-MP tidak memberikan honor maupun dana operasional, maka masyarakat perlu secara bersama-sama mendukung agar tim Monitoring ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

KELIMA        :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Candirenggo
Pada Tanggal   : 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO


Tembusan : disampaikan kepada Yth. :
1.     Camat Ayah.
2.     PJOK Kecamatan Ayah.
3.     Fasilitator Kecamatan.
4.     Yang bersangkutan.
5.     Arsip.








PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
NOMOR : 400/ 12/ KEP/ 2014

PENUNJUKAN TIM PEMELIHARA DESA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAAN (PNPM-MP) PADA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUAPTEN KEBUMEN
TAHUN 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Membaca            : Berita Acara Musyawarah Desa Informasi bahwa                        Desa Candirenggo telah melaksanakan pemilihan Tim Pemelihara Desa dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menimbang        : a.   Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014, perlu menunjuk Tim Pemelihara Desa yang mempunyai fungsi dan peran untuk memantau Pelaksanaan tahapan PNPM-MP di tingkat Desa;
                            b.   Bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu ditetap-kan dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo.

Memperhatikan  : Penjelasan Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014 dan dibutuhkannya Tim Pemelihara Desa di            Desa Candirenggo.
                         

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA     :   Menunjuk Tim Pemelihara Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014                   Desa Candirenggo, yaitu :
1.   Nama                      : KASBULAH
      Tempat / Tgl lahir : Kebumen, 27 September 1963
2.   Nama                     : TARAP KURNIAWAN
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 20 Agustus 1966
3.   Nama                     : MUSTOFA
      Tempat/Tgl Lahir  : Kebumen, 30 September 1957

KEDUA         :   Tugas dan Tanggungjawab Tim Pemelihara Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah :
1.   Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana desa yang sudah dibangun dengan dilengkapi administrasi yang tertib.
2.   Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
3.   Meningkatkan fungsi kelembagaan masyarakat di desa dalam pengelolaan program.
4.   Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/sarana yang telah dibangun,kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat bidang pendidikan-kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan.

KETIGA        :   Dalam melaksanakan tugas dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

KEEMPAT     :   Karena PNPM-MP tidak memberikan honor maupun dana operasional, maka masyarakat perlu secara bersama-sama mendukung agar Tim Pemelihara ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

KELIMA        :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Candirenggo
Pada Tanggal   : 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO


Tembusan : disampaikan kepada Yth. :
1.     Camat Ayah.
2.     PJOK Kecamatan Ayah.
3.     Fasilitator Kecamatan.
4.     Yang bersangkutan.
5.     Arsip.

No comments:

Post a Comment