|
PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA DESA
CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
|
PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 3 TAHUN 2013
TENTANG
SURVEILANS MIGRASI MALARIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang |
:
|
a.
|
Bahwa Desa
Candirenggo Kecamatan
Ayah Kabupaten
Kebumen termasuk daerah
reseptif malaria sehingga potensial terjadi penularan bila ada keterlambatan
penanganan kasus malaria;
|
|
|
|
b.
|
bahwa terjadi migrasi penduduk dari daerah endemis
malaria yang diduga sebagai sumber penularan malaria;
|
|
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penularan kasus
malaria tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
|
|
|
|
4.
|
Undang Undang
Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
|
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
|
|
|
|
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
|
|
|
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
|
|
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); PP RI
No. 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
|
|
|
|
12.
|
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit Menular;
|
|
|
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan
dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah;
|
|
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa
(PKD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
|
|
|
|
16.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
|
17.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3);
|
|
|
|
18.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);
|
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5);
|
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengawasan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6);
|
|
|
|
21.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8);
|
|
|
|
22.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
22);
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
MEMUTUSKAN :
|
||||
|
|
|||
Menetapkan |
:
|
PERATURAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA
|
||
|
|
|
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Ketentuan Umum
|
||
|
|
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
||
|
|
1.
|
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Desa adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
|
|
|
|
3.
|
Desa Siaga adalah suatu
kondisi masyarakat tingkat desa atau kelurahan yang memiliki kesiapan sumber
daya potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawat
daruratan kesehatan secara mandiri;
|
|
|
|
4.
|
Poliklinik Kesehatan Desa
(PKD) adalah suatu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) setempat
atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan
profesional untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif dan kuratif
sesuai dengan kewenangannya dibawah pembinaan teknis Puskesmas;
|
|
|
|
5.
|
Forum
Kesehatan Desa (FKD) adalah wadah partisipasi
masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa atau
kelurahan untuk merencanakan, menetapkan, koordinasi dan penggerakan
kegiatan, serta monitoring evaluasi pembangunan kesehatan di desa.
|
|
|
|
6.
|
Puskesmas adalah Unit
Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
||
|
|
Tujuan
|
||
|
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah :
|
||
|
|
1.
|
Memberikan peraturan bagi
pemerintah desa dalam penanganan penyakit malaria;
|
|
|
|
2.
|
Memberikan perlindungan
kepada penduduk desa agar terbebas dari penularan penyakit malaria;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
||
|
|
Surveilans Migrasi
Malaria
|
||
|
|
1.
|
Surveilans adalah kegiatan
pengamatan dan pemantauan secara sistematis dan terus menerus terhadap
penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko
terjadinya penyakit atau masalah kesehatan tersebut;
|
|
|
|
2.
|
Tujuan pengamatan dan
pemantauan oleh masyarakat agar tercipta sistem kewaspadaan dan
kesiap-siagaan dini masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan
masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan kesehatan yang akan mengancam
dan merugikan masyarakat;
|
|
|
|
3.
|
Migrasi adalah perpindahan
penduduk dari satu daerah ke daerah lain;
|
|
|
|
4.
|
Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh
parasit malaria (plasmodium), hidup dan berkembang biak dalam sel
darah merah manusia bentuk aseksual yang ditularkan oleh nyamuk anopheles
betina;
|
|
|
|
5.
|
Surveilans migrasi malaria adalah :
(1).
Upaya pengamatan dan
pemantauan sistematis dan terus menerus terhadap masuknya pendatang atau
penduduk yang pulang dari luar wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau
Jawa.
(2).
Upaya pemantauan terhadap
masyarakat yang akan bepergian ke daerah endemis malaria khususnya di luar
Pulau Jawa melalui upaya pencegahan malaria dengan penyuluhan dan pemberian
pengobatan pencegahan.
|
|
|
|
|
||
|
|
Pasal 4
|
||
|
|
Pelaksana Surveilans Migrasi Malaria
|
||
|
|
1.
|
Penanggung jawab surveilans
migrasi adalah Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
|
|
|
|
2.
|
Pelaksana surveilans migrasi
adalah Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, kader
kesehatan, Pengurus FKD dan Bidan di Desa;
|
|
|
|
3.
|
Tugas penanggung jawab
surveilans migrasi adalah mengkoordinir dan menentukan tindak lanjut
pencegahan dan penanganan malaria di wilayahnya;
|
|
|
|
4.
|
Tugas pelaksana surveilans
migrasi adalah :
(1).
Melakukan pengamatan dan
pemantauan terhadap masuknya pendatang atau penduduk yang pulang dari luar
wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau Jawa;
(2).
Melakukan pemantauan,
pencatatan dan memberikan penyuluhan pencegahan malaria terhadap penduduk
yang akan bepergian ke daerah endemis malaria khususnya ke luar Jawa;
(3).
Memberikan teguran dan
peringatan kepada setiap orang yang melanggar;
(4).
Melakukan pengambilan
sediaan darah malaria kepada setiap pendatang atau penduduk yang pulang dari
luar wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau Jawa baik dengan gejala
malaria atau tanpa gejala malaria;
(5).
Memberikan pengobatan bila
hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif malaria;
(6).
Sebagai penggerak
masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit malaria;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
|
||
|
|
Hak
|
||
|
|
1.
|
Setiap penduduk maupun pendatang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan, pengambilan sediaan darah dan pengobatan bila positif
malaria di PKD;
|
|
|
|
2.
|
Setiap penduduk berhak mendapat perlindungan terhadap
penularan malaria;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
|
||
|
|
Kewajiban
|
||
|
|
1.
|
Setiap penduduk
berkewajiban melaporkan apabila ada pendatang atau penduduk yang pulang atau
yang akan bepergian ke luar wilayah kabupaten khususnya luar Pulau Jawa;
|
|
|
|
2.
|
Setiap penduduk berkewajiban
memberikan informasi pada setiap pendatang perihal peraturan desa tentang
surveilans migrasi malaria;
|
|
|
|
3.
|
Setiap penduduk yang pulang
dan bermukim di desa atau yang akan bepergian wajib melapor minimal 1x24 jam
kepada pelaksana surveilans migrasi setempat;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
|
||
|
|
Sanksi
|
||
|
|
Setiap penduduk yang
melanggar pasal 6 ayat 3 pada peraturan ini di kenakan sanksi berupa :
|
||
|
|
1.
|
Kerja bakti mengumpulkan
batu kali sebanyak 1 M3
atau berupa uang senilai batu kali tersebut (sesuai kesepakatan);
|
|
|
|
2.
|
Uang denda atas
pelanggaran pasal 5 pada peraturan desa ini digunakan sebagai kas RT/Desa
(sesuai kesepakatan)
|
|
|
|
3.
|
Sanksi tersebut di
atas berlaku bagi pelanggar penduduk setempat;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
|
||
|
|
Penutup
|
||
|
|
1.
|
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
Desa;
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Desa ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
|
|
|
|
||
|
|
|
Ditetapkan di
Candirenggo
Pada tanggal 22 Nopember 2013
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan
Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos
54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 443.41/11/KEP/2013
TENTANG
PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA CANDIRENGGO
TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,
Menimbang |
:
|
a.
|
Bahwa Rancangan
Peraturan Desa Candirenggo Kecamatan
Ayah Kabupaten Kebumen tentang Surveilans Migrasi
Malaria;
|
|
|
b.
|
bahwa terjadi migrasi penduduk dari daerah endemis
malaria yang diduga sebagai sumber penularan malaria;
|
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penularan kasus
malaria tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang Undang
Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
|
|
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
|
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); PP RI
No. 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
|
|
|
12.
|
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit Menular;
|
|
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan
dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah;
|
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa
(PKD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
|
|
|
16.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
17.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 3);
|
|
|
18.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5);
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengawasan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6);
|
|
|
21.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8);
|
|
|
22.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
22);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
|
|
||
Menetapkan |
:
|
PERATURAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA
|
|
KESATU
|
:
|
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tentang Surveilans Migrasi Malaria untuk di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.
|
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
|
Ditetapkan
di Candirenggo
Pada
tanggal 19 Nopember
2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
No comments:
Post a Comment