Dasar Hukum

PERDES MALARIA



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

PERATURAN DESA CANDIRENGGO

KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 3 TAHUN 2013

TENTANG

SURVEILANS MIGRASI MALARIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang

:
a.            
Bahwa Desa Candirenggo Kecamatan Ayah  Kabupaten Kebumen termasuk daerah reseptif malaria sehingga potensial terjadi penularan bila ada keterlambatan penanganan kasus malaria;


b.            
bahwa terjadi migrasi penduduk dari daerah endemis malaria yang diduga sebagai sumber penularan malaria;


c.            
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penularan kasus malaria tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.




Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.            
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.            
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.            
Undang Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);


5.            
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia               Nomor 5234);


6.            
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);


7.            
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


8.            
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


9.            
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa                 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


10.         
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


11.         
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); PP RI No. 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular


12.         
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;


13.         
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;


14.         
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah;


15.         
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;


16.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);


17.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);


18.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  4);


19.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  5);


20.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengawasan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  6);


21.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);


22.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  11  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);




Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO

MEMUTUSKAN :



Menetapkan

:
PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA

 





Pasal 1



Ketentuan Umum



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :


1.    
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;



2.    
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;


3.    
Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa atau kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawat daruratan kesehatan secara mandiri;


4.    
Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) adalah suatu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan profesional untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif dan kuratif sesuai dengan kewenangannya dibawah pembinaan teknis Puskesmas;


5.    
Forum Kesehatan Desa (FKD) adalah wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa atau kelurahan untuk merencanakan, menetapkan, koordinasi dan penggerakan kegiatan, serta monitoring evaluasi pembangunan kesehatan di desa.


6.    
Puskesmas adalah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja;






Pasal 2


Tujuan



Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah :


1.    
Memberikan peraturan bagi pemerintah desa dalam penanganan penyakit malaria;


2.    
Memberikan perlindungan kepada penduduk desa agar terbebas dari penularan penyakit malaria;






Pasal 3


Surveilans Migrasi Malaria



1.    
Surveilans adalah kegiatan pengamatan dan pemantauan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah kesehatan tersebut;


2.    
Tujuan pengamatan dan pemantauan oleh masyarakat agar tercipta sistem kewaspadaan dan kesiap-siagaan dini masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan kesehatan yang akan mengancam dan merugikan masyarakat;


3.    
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain;


4.    
Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit malaria (plasmodium), hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah manusia bentuk aseksual yang ditularkan oleh nyamuk anopheles betina;


5.    
Surveilans migrasi malaria adalah :
(1).  Upaya pengamatan dan pemantauan sistematis dan terus menerus terhadap masuknya pendatang atau penduduk yang pulang dari luar wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau Jawa.
(2).  Upaya pemantauan terhadap masyarakat yang akan bepergian ke daerah endemis malaria khususnya di luar Pulau Jawa melalui upaya pencegahan malaria dengan penyuluhan dan pemberian pengobatan pencegahan.





Pasal 4


Pelaksana Surveilans Migrasi Malaria



1.    
Penanggung jawab surveilans migrasi adalah Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;


2.    
Pelaksana surveilans migrasi adalah Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, kader kesehatan, Pengurus FKD dan Bidan di Desa;


3.    
Tugas penanggung jawab surveilans migrasi adalah mengkoordinir dan menentukan tindak lanjut pencegahan dan penanganan malaria di wilayahnya;


4.    
Tugas pelaksana surveilans migrasi adalah :
(1).  Melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap masuknya pendatang atau penduduk yang pulang dari luar wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau Jawa;
(2).  Melakukan pemantauan, pencatatan dan memberikan penyuluhan pencegahan malaria terhadap penduduk yang akan bepergian ke daerah endemis malaria khususnya ke luar Jawa;
(3).  Memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar;
(4).  Melakukan pengambilan sediaan darah malaria kepada setiap pendatang atau penduduk yang pulang dari luar wilayah kabupaten khususnya dari luar Pulau Jawa baik dengan gejala malaria atau tanpa gejala malaria;
(5).  Memberikan pengobatan bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif malaria;
(6).  Sebagai penggerak masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit malaria;






Pasal 5


Hak



1.    
Setiap penduduk maupun pendatang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, pengambilan sediaan darah dan pengobatan bila positif malaria di PKD;


2.    
Setiap penduduk berhak mendapat perlindungan terhadap penularan malaria;








Pasal 6


Kewajiban



1.    
Setiap penduduk berkewajiban melaporkan apabila ada pendatang atau penduduk yang pulang atau yang akan bepergian ke luar wilayah kabupaten khususnya luar Pulau Jawa;


2.    
Setiap penduduk berkewajiban memberikan informasi pada setiap pendatang perihal peraturan desa tentang surveilans migrasi malaria;



3.    
Setiap penduduk yang pulang dan bermukim di desa atau yang akan bepergian wajib melapor minimal 1x24 jam kepada pelaksana surveilans migrasi setempat;






Pasal 7


Sanksi



Setiap penduduk yang melanggar pasal 6 ayat 3 pada peraturan ini di kenakan sanksi berupa :


1.    
Kerja bakti mengumpulkan batu kali sebanyak 1 M3  atau berupa uang senilai batu kali tersebut (sesuai kesepakatan);


2.    
Uang denda atas pelanggaran pasal 5 pada peraturan desa ini digunakan sebagai kas RT/Desa (sesuai kesepakatan)


3.    
Sanksi tersebut di atas berlaku bagi pelanggar penduduk setempat;






Pasal 8


Penutup



1.    
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa;


2.    
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;






                                         Ditetapkan  di  Candirenggo
Pada tanggal 22 Nopember  2013

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO






BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 443.41/11/KEP/2013

TENTANG

PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA CANDIRENGGO

TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,

Menimbang

:
a.             
Bahwa Rancangan Peraturan Desa Candirenggo             Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen tentang Surveilans Migrasi Malaria;


b.            
bahwa terjadi migrasi penduduk dari daerah endemis malaria yang diduga sebagai sumber penularan malaria;


c.            
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penularan kasus malaria tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.




Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.            
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.            
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.            
Undang Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);


5.            
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia               Nomor 5234);


6.            
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);


7.            
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


8.            
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


9.            
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa                 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


10.         
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


11.         
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); PP RI No. 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular


12.         
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991, Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;


13.         
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;


14.         
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah;


15.         
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;


16.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);


17.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);


18.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  4);


19.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  5);


20.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengawasan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  6);


21.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);


22.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  11  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);




MEMUTUSKAN :


Menetapkan

:
PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG SURVEILANS MIGRASI MALARIA
KESATU
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Candirenggo            Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tentang Surveilans Migrasi Malaria untuk di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di   Candirenggo
Pada tanggal  19  Nopember  2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,



ACHMADI, S.Pd.I

No comments:

Post a Comment