Dasar Hukum

SK KARANG TARUNA



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

KECAMATAN  A Y A H

KEPALA DESA CANDIRENGGO

Jalan Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 144/ 36/ KEP/ 2013


TENTANG


PEMBENTUKAN PENGURUS  KARANG TARUNA CANDI UTAMA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
MASA BAKTI TAHUN 2013 – 2018


KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.
Bahwa rangka reorganisasi Karang Taruna Candi Utama  Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dan untuk ketertiban dan kelancaran tugas Pemerintah Desa dalam penyusunan perencanaan Pembangunan dan peningkatan peran serta masyarakat khususnya dalam bidang kepemudaan, maka perlu dibentuk Pengurus Karang Taruna Candi Utama  Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;


b.
bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana                tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Candi Utama Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Masa Bakti Tahun 2013 – 2018;




Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia               Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2);


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  53 Tahun 2004 tentang partisipasi  Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3           Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9                   Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran daerah Kabupaten Kebumen tahun  2007 Nomor 9, Tambahan  Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);




Memperhatikan
:
1.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan  Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.


2.
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan  Lembaga Kemasyarakatan               Desa Candirenggo.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU

:

Membentuk Pengurus Pengurus Karang Taruna Candi Utama Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan Susunan Keanggotaan  sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA

:

Pengurus Karang Taruna Candi Utama sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai masa bakti selama 5 Tahun.
KETIGA

:

Pengurus  Karang Taruna Candi Utama dimaksud Diktum KESATU mempunyai Tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif khususnya dibidang kepemudaan;
  2. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
KEEMPAT

:

Pengurus Karang Taruna Candi Utama sebagaimana dimaksud Diktum KESATU  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KELIMA

:

Biaya yang Timbul akibat ditetapkannya Keputusan             ini di bebankan Pada Anggaran Pendapatan dan             Belanja Desa (APBDes), Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dan dana lain yang sah.
KEENAM
:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH
:

Keputusan ini mulai berlaku  pada tanggal di tetapkan.








Ditetapkan di     Candirenggo
Pada tanggal      1 Agustus 2013

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO



TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth. :
1.  Bupati Kebumen;
2.  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen;
3.  Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
4.  Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen;
5.  Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.  Ketua BPD Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.  Arsip.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------


Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
                       KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Nomor    : 144/ 36/ KEP/ 2013
Tanggal  : 1 AGUSTUS 2013


 
SUSUNAN PENGURUS  KARANG TARUNA CANDI UTAMA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
MASA BAKTI TAHUN 2013 – 2018

PELINDUNG
:

ADY WALUYO (KEPALA DESA)



ACHMADI, S.PD.I (KETUA BPD)




PENASEHAT
:

RASMAN



IMAM MA’SUDI




PENGURUS HARIAN



KETUA
:

KHASANUDIN
WAKIL KETUA I
:

PARYOTO
WAKIL KETUA II
:

AGUS SULTONI
SEKRETARIS
:

RAHMAT WIDODO
BENDAHARA
:

MARDIYAH




BIDANG-BIDANG



BIDANG DANA DAN USAHA
:

TASINO



MASKUR



IMAM SAFINGI




BIDANG KESEKRETARIATAN DAN HUMAS
:

ROKHILIN



AHMAD SAEFUDIN



SUPARMAN



ADI SETYA BUDI



SUPARLAN



TUSINO RAHADI




BIDANG PEMBINAAN MENTAL DAN SPIRITUAL
:

SARICHUDIN



IMAM MUARIF




BIDANG SENI DAN BUDAYA
:

RASIDI



JAFAR SIDIK



CANDRA SADIMAN




BIDANG PERANAN WANITA
:

SOPINI



FATMAH ARIESTYA HIDAYATI, S.Pd



SITI ROKHAYATI




BIDANG KEAMANAN
:

M. IRBANGI



TUGIMAN



TOFIK



AMARUDIN



SALIM



ERNO SUNASTIYONO




BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
:

SARIMAN HASIM



NGADIMIN



NASIKIN IRAWAN



AMIR MAHMUD



AHMAD JAENI



IRFAN HASIM

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO

No comments:

Post a Comment