|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 144 / 3/ KEP/ 2014
TENTANG
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA, KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DAN BENDAHARA
DESA DI DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun 2014, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Bendahara
Desa;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa dan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa, dan Bendahara Desa di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun
2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa, dan Bendahara Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Kepala
Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas
sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
|
|
|
b.
|
menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa;
|
|
|
c.
|
menetapkan
Bendahara Desa;
|
|
|
d.
|
menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
|
|
|
e.
|
menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan Barang Milik Desa:
|
|
|
f.
|
mengesahkan
DPA; dan
|
|
|
g.
|
melakukan
pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan dibuatkan
berita acara pemeriksaan kas.
|
KETIGA
|
:
|
Sekretaris
Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa mempunyai tugas :
|
|
|
|
a.
|
menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
|
|
|
b.
|
menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa;
|
|
|
c.
|
menyusun
Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung- jawaban Pelaksanaan APBDesa;
|
|
|
d.
|
menyusun
Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang
APBDesa dan Perubahan APBDesa; dan
|
|
|
e.
|
melaksanakan
verifikasi/evaluasi RKA dan DPA kegiatan.
|
KEEMPAT
|
:
|
Bendahara
Desa mempunyai tugas dan wewenang :
|
|
|
|
a.
|
melaksanakan
pemungutan pendapatan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|
|
b.
|
melaksanakan
penerimaan dana-dana dari pemerintah atasan atau pihak lain;
|
|
|
c.
|
melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan dengan persetujuan Kepala Desa;
|
|
|
d.
|
menyimpan
uang;
|
|
|
e.
|
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana; dan
|
|
|
f.
|
melakukan
penagihan piutang Desa.
|
KELIMA
|
:
|
Pemegang
kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kordinator Pelaksana Tekhnis Pengelolaan
keuangan Desa
dan Bendahara Desa di Desa
Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
|
|
KEENAM
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal 2
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
TEMBUSAN :
disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Kebumen;
2.
Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.
Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6. Ketua
Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen;
7.
Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
|
|
|
NOMOR : 144/ 3/ KEP/ 2014
|
|
|
TANGGAL : 2 JANUARI 2014
|
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA,
KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
DAN BENDAHARA DESA DI DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO
|
N A M A
|
JABATAN DALAM
DINAS
|
DI TUNJUK SEBAGAI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
ADY WALUYO
|
Kepala
Desa
|
Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
|
2.
|
RAHMAT WIDODO
|
Kepala
Urusan Umum
|
Koordinator
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
|
3.
|
SITI
ROKHAYATI
|
Pembantu
Kepala Urusan Keuangan
|
Bendahara
Desa
|
KEPALA DESA
CANDIRENGGO
ADY WALUYO
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 144/ 4/ KEP / 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT
DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa
Candirenggo, Kecamatan Ayah,
Kabupaten Kebumen perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Kantor
Sekretariat Desa, Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten
Kebumen;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana
Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen dengan Keputusan Kepala Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2004 Nomor 6);
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
1);
|
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2009
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk
Tim Pelaksana
Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa di Desa Candirenggo Kecamatan
Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai
tugas sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
mengadakan
rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;
|
|
|
b.
|
melaksanakan
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa;
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
d.
|
memberikan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa, sesuai
kegiatan tersebut;
|
|
|
e.
|
melaporkan
pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal 2
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
ADY WALUYO
TEMBUSAN :
disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Kebumen;
2.
Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.
Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6. Ketua
Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen;
7.
Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
|
|
|
NOMOR : 144/ 4/ KEP/ 2014
|
|
|
TANGGAL : 2 JANUARI 2014
|
SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA
KEGIATAN
PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT
DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO
|
N A M A
|
DARI UNSUR
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
ADY WALUYO
|
Kepala
Desa
|
Pembina
|
2.
|
MUSLIMIN
|
Pelaksana
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
3.
|
AKHMAD
KHOLIK MISLAM
|
Unsur
LKMD
|
Ketua
|
4.
|
YUSUP
|
Kepala
Dusun
|
Sekretaris
|
5.
|
KASMINUDIN
|
Ketua
RT
|
Bendahara
|
6.
|
PURWADI
|
Ketua
RT
|
Anggota
|
7.
|
MASNO
|
Ketua RT
|
Anggota
|
KEPALA DESA
CANDIRENGGO,
ADY WALUYO
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 144/ 5/ KEP/ 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
MENUNJANG 10 PROGRAM POKOK PKK
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Tahun
2014, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok
PKK di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2014;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana
Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok PKK dengan Keputusan Kepala Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok PKK Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk
Tim Pelaksana
Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan
ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
mengadakan
rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;
|
|
|
b.
|
melaksanakan
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa
;
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
d.
|
memberikan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa; sesuai kegiatan
tersebut;
|
|
|
e.
|
melaporkan
pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal 2
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
ADY WALUYO
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Kebumen;
2.
Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.
Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6. Ketua
Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen;
7.
Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
|
|
|
NOMOR : 144/ 5/ KEP/ 2014
|
|
|
TANGGAL : 2 JANUARI 2014
|
SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA
KEGIATAN MENUNJANG 10 PROGRAM
POKOK PKK
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO
|
N A M A
|
DARI UNSUR
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
ADY WALUYO
|
Kepala
Desa
|
Pembina/
Dewan Penyatun
|
2.
|
IMAM MUARIF
|
Pelaksana
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
3.
|
NURWANTI
|
Ketua
TP PKK
|
Ketua
|
4.
|
EKA MARLINA
|
Sekretaris
PKK
|
Sekretaris
|
5.
|
SUMIYATI
|
Bendahara
PKK
|
Bendahara
|
6.
|
ADMINI
|
Anggota
|
Anggota
|
7.
|
WATIYAH
|
Anggota
|
Anggota
|
KEPALA DESA
CANDIRENGGO,
ADY WALUYO
|
PEMERINTAHAN KABUPATEN
KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 144/ 6/ KEP/
2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PERCEPATAN
PEMBANGUNAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Candirenggo,
Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan
Pembangunan;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan
Percepatan Pembangunan;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan
Pembangunan, Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2009 Nomor 1).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk
Tim Pelaksana
Kegiatan Percepatan Pembangunan
di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
mengadakan
rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;
|
|
|
b.
|
melaksanakan
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa
;
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
d.
|
memberikan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa sesuai
kegiatan tersebut;
|
|
|
e.
|
melaporkan
pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Tim
Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan
Pintu Air Blok Semut sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal 2
Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
ADY WALUYO
TEMBUSAN :
disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Kebumen;
2.
Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.
Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6. Ketua
Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen;
7.
Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
|
|
|
NOMOR : 144/ 6/ KEP/ 2014
|
|
|
TANGGAL : 2 JANUARI 2014
|
SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA
KEGIATAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014
NO
|
N A M A
|
DARI UNSUR
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
ADY WALUYO
|
Kepala
Desa
|
Pembina
|
2.
|
MUSLIMIN
|
Pelaksana
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
3.
|
Drs.
FANANI ZUHRI, M.Ag
|
Unsur
LKMD
|
Ketua
|
4.
|
YUSUP
|
Kepala
Dusun
|
Sekretaris
|
5.
|
KASMINUDIN
|
Ketua
RT
|
Bendahara
|
6.
|
PURWADI
|
Ketua
RT
|
Anggota
|
7.
|
MASNO
|
Ketua RT
|
Anggota
|
KEPALA DESA
CANDIRENGGO
ADY WALUYO
Terimakasih sy sampaikan kepada Pemerintah Desa Candirenggo atas Contoh2 SK
ReplyDeleteTerimakasih sy sampaikan kepada Pemerintah Desa Candirenggo atas Contoh2 SK
ReplyDelete