PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 40
TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di
Kabupaten Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Kebumen
2. Camat adalah Perangkat Daerah yang
mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat Daerah Kabupaten Kebumen yang dipimpin oleh Camat.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Kelurahan
adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah
Kecamatan.
6.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
10.
Keputusan
Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
penetapan.
11.
Keputusan
Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah sebagai perangkat Daerah
dibawah Kecamatan.
12.
Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan
masyarakat.
13
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut LKMD/LKMK adalah
lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa sebagai mitra
Pemerintah Desa/Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan
masyarakat di bidang pembangunan.
14
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan
sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang
berfungsi sebagai fasilitator perencanaan, pelaksanaan, pengendali, dan
penggerak pada masing-masing tingkatan untuk terlaksananya program PKK.
15
Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah gerakan
Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya
dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat
sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran
hukum dan lingkungan;
16
Rukun
Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah
Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
17
Rukun
Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
18
Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
19
Swadaya
Masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri
mengadakan usaha kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang
yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1) Jenis-jenis
Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a. LKMD;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(2) Jenis-jenis
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari :
a. LKMK;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan
lainnya.
Pasal 3
Kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditujukan
untuk
memperlancar terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela-
lui :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Kader Pemberdayaan
Masyarakat.
BAB III
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 5
(1)
LKMD dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat
yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(2)
LKMD sebagai
mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di desa, bersifat
lokal dan secara organisasi berdiri sendiri.
Pasal 6
LKMD dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan
kekeluargaan;
b. meningkatkan kelancaran keberhasilan
pembangunan di desa;
c. meningkatkan potensi swadaya gotong royong
masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan
pembangunan desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tindak lanjut hasil pembangunan yang
bertumpu pada kepentingan masyarakat.
Pasal 7
(1) Pembentukan Pengurus LKMD dimusyawarahkan
secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan,
dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata
cara pembentukan disesuaikan dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk
pembentukan LKMD.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMD :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat kepada Pancasila dan UUD
1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus LKMD;
f. dapat membaca dan menulis;
g.bertempat tinggal di desa setempat ; dan
h.berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh
satu) tahun.
(3) Pengurus LKMD terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(4) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi masing-masing desa paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(5) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang
Ketua Bidang.
(6) Jumlah anggota masing-masing bidang
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Desa.
(7) Bagan Organisasi LKMD sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Tugas pokok LKMD :
a. menyusun rencana pembangunan
Desa secara partisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong
royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LKMD mempunyai fungsi :
a. penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa;
b. penanaman dan
pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas
dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan
dan penggerak prakarsa, pertisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
dan
f. menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Tata
cara pemilihan pengurus LKMD
a. calon pengurus LKMD merupakan perwakilan
dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di
tingkat Desa yang diadakan khusus untuk musyawarah pembentukan pengurus LKMD;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui
musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat desa yang dipimpin oleh Kepala
Desa dan/atau Pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
anggota BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan
pengurus LKMD ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam
musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMD
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMD yang ditandatangani
oleh pimpinan rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus
LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
(1) Masa bakti pengurus LKMD adalah 5 (lima)
tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan setelahnya dapat
dipilih kembali.
(2) Pengurus LKMD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi
sebagai pengurus LKMD; dan
f. melanggar larangan sebagai pengurus LKMD.
Pasal
11
(1)
Pengurus
LKMD yang berhenti sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian
pengurus antar waktu.
(2)
Masa
bakti bagi pengurus pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum
dilaksanakan oleh pengurus yang berhenti.
(3)
Penggantian
pengurus antar waktu LKMD dilaksanakan dalam rapat LKMD yang dipimpin oleh
Ketua LKMD dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 12
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan
nama, dan stempel LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran
III Peraturan Bupati ini.
BAB IV
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN
Pasal 13
(1)
LKMK
dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang
difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah mufakat.
(2)
LKMK
sebagai mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di kelurahan
bersifat lokal dan berdiri sendiri.
Pasal 14
(1) Pengurus LKMK dimusyawarahkan secara
demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan dan
kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata cara
sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk pembentukan LKMK.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMK :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD
1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Kelurahan setempat ;
dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh
satu) tahun.
(2) Pengurus LKMK terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(3) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(4) Masing-masing Bidang di pimpin oleh seorang
Ketua Bidang.
(5) Jumlah anggota masing-masing bidang
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan.
(6) Bagan Organisasi LKMK dengan format sebagaimana
tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 15
(1) Tugas pokok LKMK :
a. menyusun rencana pembangunan Kelurahan
secara pasrtisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong royong
masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LKMK mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
b. penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, pelestarian
dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan dan penggerak
prakarsa, dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali pendayagunaan dan
pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 16
(1) Tata
cara pemilihan pengurus LKMK
a. calon pengurus LKMK merupakan perwakilan
dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di
tingkat Kelurahan;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui
musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Kelurahan yang dipimpin oleh
Lurah dan/atau pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat
Kelurahan, Ketua Lembaga Kemasyarakatan
dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan
pengurus LKMK ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam
musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMK
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMK yang
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan
Lurah dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus
LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Bupati ini.
Pasal 17
(1) Masa bakti pengurus LKMK adalah 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan setelahnya dapat dipilih
kembali.
(2) Pengurus LKMK berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa/Kelurahan
lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai
pengurus; dan
f. melanggar larangan bagi pengurus LKMK
Pasal 18
(1) Pengurus LKMK yang berhenti
sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian pengurus antar waktu.
(2) Masa bakti bagi pengurus
pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dilaksanakan oleh pengurus
yang berhenti.
(3) Penggantian pengurus antar
waktu dilaksanakan dalam rapat LKMK yang dipimpin oleh Ketua LKMK dan
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 19
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan nama dan stempel LKMK dengan
format sebagaimana tersebut dalam Lampiran
VI Peraturan Bupati ini.
BAB V
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 20
RT dan RW dibentuk di Desa/Kelurahan
berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok
membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 21
RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi :
a. pendataan
penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di lingkungannya.
Pasal 22
(1) Pengurus
RT terdiri dari :
a. Ketua;
b.Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus RW terdiri dari :
a.
Ketua;
b.Sekretaris;
c.
Bendahara;
dan
d.
Bidang-bidang
sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1)
RT
terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 50
(lima puluh) Kepala Keluarga
(2)
RW paling
sedikit terdiri dari 2 (dua) RT.
Pasal 24
(1)
Pemilihan
pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota RT setempat yang diwakili Kepala
Keluarga atau yang ditunjuk.
(2)
Pemilihan
pengurus RW dipilih dari dan oleh pengurus RT dan Tokoh Masyarakat yang
ditunjuk.
(3)
Pelaksanaan
dan tata cara pemilihan pengurus RT dan RW diatur berdasarkan
musyawarah/kesepakatan bersama secara demokratis yang dipimpin oleh Ketua RT/RW
lama dan/atau pengurus RT/RW/Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.
(4)
Hasil
pemilihan pengurus RT dan RW di desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan BPD sedangkan di Kelurahan
dengan Keputusan Lurah dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 25
Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 5
(lima) tahun untuk Desa dan 3 (tiga) tahun untuk Kelurahan, terhitung mulai
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah dan setelahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal 26
Pengurus RT dan RW berhenti karena :
a.
meninggal
dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
pindah
tempat dari lingkungan RT dan
RW yang bersangkutan;
d.
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku
dan/atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat; dan
e.
habis
masa baktinya dan telah ditetapkannya pengurus RT dan RW yang baru.
Pasal 27
(1)
Penggantian
pengurus RT dan RW antar waktu dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah warga
dan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah yang selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(2)
Masa
bakti pengurus RT dan RW antar waktu
meneruskan sisa waktu masa bakti yang diganti.
Pasal 28
(1) Musyawarah
RT dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RT diwakili oleh Kepala Keluarga
atau salah seorang anggota keluarga yang ditunjuk; dan
b. musyawarah pengambilan keputusan RT dihadiri
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari warga RT dan keputusan disetujui oleh sekurang
kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari warga yang hadir.
(2) Musyawarah
RW dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RW dihadiri oleh pengurus RT
dan perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT; dan
b. musyawarah dan pengambilan keputusan RW dihadiri
sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus RT dan perwakilan tokoh
masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT dan keputusan disetujui oleh
sekurang kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari anggota yang
hadir.
Pasal 29
Keputusan
Musyawarah RT dan RW tidak boleh
bertentangan dengan :
a.
Pancasila
dan UUD 1945;
b.
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
kepentingan
umum.
Pasal 30
Musyawarah RT dan RW berfungsi untuk :
a.
memilih
dan memberhentikan pengurus;
b.
menentukan
dan merumuskan serta melaksanakan program kerja;
c.
menyelesaikan
hal-hal yang menjadi tugas dan kewajibannya; dan
d.
menyampaikan
pertanggungjawaban pengurus RT.
Pasal 31
Kekayaan RT dan RW :
a.
kekayaan
RT dan RW wajib diadministrasikan dan dikelola dengan baik dan
dipertanggungjawabkan oleh pengurus kepada warga dan dilaporkan kepada Kepala
Desa/Lurah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
penggunaan
kekayaan RT dan RW sesuai keputusan musyawarah anggota dan/atau berdasarkan
peraturan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Tata naskah, papan nama, stempel dan Bagan Struktur Organisasi RT dan RW
dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII dan VIII Peraturan Bupati ini.
BAB VI
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA
Pasal 33
(1)
PKK dibentuk di Desa/Kelurahan.
(2)
Gerakan PKK di Desa dan
Kelurahan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
(3)
PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan
sebagai mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 34
Tujuan pembentukan PKK Desa dan PKK
Kelurahan adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia serta berbudi luhur.
Pasal 35
(1) Susunan
Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun;
b.Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
e. Bendahara dan Wakil Bendahara;
f. Kelompok Kerja;
(2) Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk
sesuai dengan keperluan yang disebut kelompok khusus tanpa menambah kelompok
kerja baru, berada dalam lingkup sekretaris/kelompok kerja-kelompok kerja yang
bersangkutan.
(3) Contoh Bagan struktur Tim Penggerak PKK
Desa, Lencana dan Stempel PKK dengan
format sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X Peraturan Bupati ini.
Pasal
36
Kriteria Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. dapat membaca dan menulis latin;
c. mempunyai sifat sebagai relawan;
d. peduli terhadap upaya pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
e. bersifat perorangan tidak mewakili suatu
organisasi golongan partai politik, lembaga/Instansi;
f. menyediakan waktu yang cukup; dan
g. memiliki kemauan, kemampuan dan etos kerja
yang tinggi.
Pasal 37
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) meliputi :
a. menyusun rencana kerja Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil rapat kerja Daerah Tim Penggerak PKK Kabupaten Kebumen;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang
disepakati;
c. menyuluh dan menggerakan kelompok PKK
dusun/lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma;
d. menggali, menggerakan dan mengembangkan
potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan
keluarga;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga-keluarga sesuai tugas pokok dan fungsinya;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan
mengenai pelaksanaan program kerja PKK;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program
instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan;
i.
melaksanakan
tata tertib administrasi; dan
j.
mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat
Pasal
38
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 mempunyai fungsi :
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat
agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencanaan, pelaksana,
pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 39
(1) Ketentuan
pada Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun adalah Kepala
Desa/Lurah;
b.
Ketua
Tim Penggerak PKK adalah Isteri Kepala Desa/Lurah;
c. Anggota Tim Penggerak PKK Desa terdiri
dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili
organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/Instansi yang diusulkan oleh
Ketua Tim Penggerak PKK dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK;
d. Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan ditetapkan
dan dilantik oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala
Desa/Lurah selaku Ketua Dewan Penyantun;
e. Anggota Tim Penggerak PKK ditetapkan dan
dilantik oleh Kepala Desa/Lurah atas usulan Ketua Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan.
(2) Ketua
Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. berakhirnya masa jabatan Kepala Desa/Lurah;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. meninggal dunia.
(3) Anggota
Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. mengunduran
diri ;
b. berakhirnya
masa bakti Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
c. melanggar
larangan bagi anggota Tim Penggerak PKK; dan
d. meninggal
dunia.
(4) Masa keanggotaan Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan :
a. masa bakti Tim Penggerak PKK Desa adalah 6
(enam) tahun; dan
b. masa
bakti Tim Penggerak PKK Kelurahan adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Apabila Kepala Desa/Lurah tidak beristri
dan/atau dijabat oleh seorang perempuan, maka Ketua Dewan Penyantun menyetujui
istri Pejabat Pemerintah Desa/Kelurahan yang ditunjuk dan diusulkan kepada
Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Tim
Penggerak PKK Desa.
BAB VII
KARANG TARUNA
Pasal 41
(1)
Karang
Taruna dibentuk di setiap Desa/Kelurahan
berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah bersifat lokal dan berdiri
sendiri.
(2)
Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa/Lurah melalui musyawarah mufakat.
Pasal 42
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
b. membentuk jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengaruh;
c. menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi
muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
d. memotivasi setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e. menjalin kerja sama antar generasi muda warga
Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat;
f. terwujudnya kesejahteraan sosial yang
semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
dan
g. terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di Desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif
terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah
Desa dan komponen masyarakat.
Pasal 43
(1)
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif
yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang berusia 11 (sebelas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna, yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik
dan agama.
(2)
Keorganisasian
Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan
di Desa/Kelurahan.
Pasal 44
Susunan
Kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesehatan Sosial;
i.
Bidang
Kelompok Usaha Bersama;
j.
Bidang
Kerohanian dan Bimbingan Mental;
k. Bidang Olah Raga dan Seni Budaya;
l.
Bidang
Lingkungan Hidup; dan
m. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan
Pasal 45
(1)
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a. bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan ketrampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. berkelakuan baik;
g. sebagai warga penduduk setempat dan
bertempat tinggal tetap;
h. peduli terhadap lingkungannya; dan
i.
berusia
sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna
dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah pengurus minimal 35 (tiga
puluh lima) orang.
(3)
Kepengurusan
Karang Taruna sesuai dengan keorganisasian diatur oleh Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan yang terpilih disahkan dalam temu karya tingkat Desa/Kelurahan
sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah tingkat Desa/Kelurahan dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pembina Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan.
(4)
Masa
Bakti Kepengurusan Karang Taruna di Desa/Kelurahan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
penetapan.
(5)
Karang
Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan
organisasi dan program-programnya.
(6)
Unit
teknis dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui forum yang representatif
dan sesuai kapasitasnya.
(7)
Unit
teknis dimaksud pada ayat (5) disahkan dan dilantik oleh Ketua Karang Taruna
yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Ketua Karang Taruna.
Pasal 46
(1) Karang Taruna mempunyai tugas pokok bersama
Pemerintah Desa/Kelurahan dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahtera- an sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang
bersifat prefentif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
(2) Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
bagi masyarakat;
c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda di lingku- ngan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan di masyarakat Desa/Kelurahan;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.
penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
j.
penyelengara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja; dan
l.
penanggulangan
masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan
kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal 47
Lambang, stempel, dan Bagan Organisasi Karang
Taruna sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI
dan XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 48
(1)
Karang
Taruna dapat memiliki identitas, lambang bendera dan/atau panji yang menjadi
identitas resmi Karang Taruna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Karang
Taruna dapat memiliki seragam operasional yang digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan
program-program kegiatan di masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGURUS
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 49
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan
berdasarkan musyawarah.
(2)
Hasil
musywarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB
IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
(1)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa
bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
Pasal 51
(1)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan
koordinatif.
(2)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan
bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 52
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kebumen; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 53
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya
masyarakat;
b. Anggaran
Kelurahan;
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupa- ten Kebumen; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Peraturan Bupati ini tetap
berlaku sampai berakhirnya masa bakti.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Bupati ini
mulai berlaku :
1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2002 Nomor 1); dan
2. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 April
2009
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
29 April 2009
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BAGAN ORGANISASI LEMBAGA KETAHANAN
MASYARAKAT DESA
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN
II : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pada hari ini ............... tanggal
............ bulan ........................ tahun..............(... - ... -
....... ) bertempat di ................... Desa
....................... Kecamatan ...................... Kabupaten
Kebumen telah diadakan rapat pembentukan Pengurus LKMD.
Dalam rapat tersebut disetujui
terbentuknya Pengurus LKMD Desa ..........................., Kecamatan ...................,
Kabupaten Kebumen masa bakti tahun ......
sampai dengan tahun ...... sebagai
berikut :
NO.
|
N A M A
|
UMUR
|
PENDIDIKAN
|
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS LKMD
|
|
|
|
|
|
Demikian Berita Acara Rapat Pembentukan
Pengurus LKMD dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIMPINAN
RAPAT
................................
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL
MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN
III :
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
JENIS BUKU ADMINISTRASI, UKURAN PAPAN NAMA
DAN STEMPEL LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
A. BUKU
ADMINISTRASI LKMD ANTARA LAIN :
1. Buku Agenda Surat;
2. Buku Expedisi;
3. Buku Kas;
4. Buku Daftar Pengurus;
5. Buku Kader;
6. Buku Tamu;
7. Buku Notulen Rapat;
8. Buku Inventarisasi;
9. Buku Kegiatan; dan
10. Buku Inventaris Proyek.
B. BENTUK
DAN UKURAN PAPAN NAMA DAN STEMPEL LKMD
1. Papan
nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
a. Ukuran : panjang
100 Cm X lebar 50 Cm
b. Warna
Dasar : putih.
c. Warna
tulisan : hitam
d. Warna
garis : hitam
2. Stempel
a. Bentuk : bulat
b. ukuran :
1) garis
tengah luar 3,5 Cm
2) garis tengah dalam 2,5 Cm
c. tulisan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ditempatkan pada lingkar luar atas.
d. tulisan
nama Desa/Kelurahan ditempatkan pada lingkar luar bawah diantara 2 (dua) tanda
bintang.
e. tulisan
LKMD ditempatkan pada tengah-tengah lingkaran.
f. tulisan
nama Kecamatan dan Kabupaten ditempatkan di tengah secara horisontal.
Stempel Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN IV : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BAGAN ORGANISASI LEMBAGA KETAHANAN
MASYARAKAT KELURAHAN
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN V : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA
KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN
Pada hari ini ............... tanggal
............ bulan ........................ tahun..............(... - ... -
...... ) bertempat di ................... Kelurahan ....................... Kecamatan
...................... Kabupaten Kebumen telah diadakan rapat pembentukan
Pengurus LKMK.
Dalam rapat tersebut disetujui
terbentuknya Pengurus LKMK Kelurahan ..........................., Kecamatan ...................,
Kabupaten Kebumen masa bakti tahun ......
sampai dengan tahun ...... sebagai
berikut :
NO.
|
N A M A
|
UMUR
|
PENDIDIKAN
|
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS LKMK
|
|
|
|
|
|
Demikian Berita Acara Rapat Pembentukan
Pengurus LKMK dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIMPINAN
RAPAT
................................
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL
MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN
VI :
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
JENIS BUKU ADMINISTRASI, UKURAN
PAPAN NAMA DAN STEMPEL LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN :
A. BUKU
ADMINISTRASI LKMK ANTARA LAIN :
1. Buku Agenda Surat;
2. Buku Expedisi;
3. Buku Kas;
4. Buku Daftar Pengurus;
5. Buku Kader;
6. Buku Tamu;
7. Buku Notulen Rapat;
8. Buku Inventarisasi;
9. Buku Kegiatan; dan
10. Buku Inventaris Proyek.
B. BENTUK
DAN UKURAN PAPAN NAMA DAN STEMPEL LKMK
1. Papan
nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
a. Ukuran : panjang
100 Cm X lebar 50 Cm
b. Warna
Dasar : putih.
c. Warna
tulisan : hitam
d. Warna
garis : hitam
2. Stempel
a. Bentuk : bulat
b. ukuran :
1) garis tengah luar 3,5 Cm
2) garis tengah dalam 2,5 Cm
c. tulisan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan ditempatkan pada lingkar luar atas.
d. tulisan
nama Kelurahan ditempatkan pada lingkar luar bawah diantara 2 (dua) tanda
bintang.
e. tulisan
LKMK ditempatkan pada tengah-tengah lingkaran.
f. tulisan
nama Kecamatan dan Kabupaten ditempatkan di tengah secara herisontal.
Stempel Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN VII : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
TATA NASKAH, PAPAN NAMA DAN STEMPEL
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
A. Penomoran
1. Nomor RW ditulis dengan angka
Romawi, setiap Desa/Kelurahan dimulai dengan nomor baru.
2. Nomor RT ditulis dengan angka Arab, setiap RW
dimulai dengan nomor baru.
B. Kop
Naskah
1. Contoh Kop Naskah Surat RW
|
2. Contoh Kop Naskah Surat RT
|
3. Kop
Naskah Surat RT/RW dipergunakan untuk :
a. Surat Pengantar kepada Kepala Desa/Lurah,
antara lain untuk keperluan bepergian, pindah penduduk, berkelakuan baik dan
sebagainya; dan
b. Surat-surat lain yang ditujukan kepada
warganya.
Surat-surat sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, ditandatangani oleh ketua RT/RW atau yang diberi wewenang untuk
menandatanganinya.
C. Papan Nama RT/RW
1. Dibuat dari kayu atau plat seng berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran :
a) Panjang :
60 Cm.
b) Lebar :
40 Cm.
2. Warna
Dasar Putih.
3. Berisikan
tulisan dengan huruf balok berwarna hitam.
4. Untuk
papan Nama RT :
a) 2/3 bagian untuk tulisan : KETUA RT/RW.
b) 1/3 bagian untuk tulisan nama
Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
5. Untuk
Papan Nama RW :
a) 1/2 bagian untuk tulisan : KETUA
RW.
b) 1/2 bagian untuk tulisan : nama
Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
6. Dipasang di halaman Kantor atau Rumah Ketua RT/RW pada sebuah
tiang dengan Cat Hitam setinggi 150 Cm, kecuali apabila tidak memungkinkan dipasang
dengan cara ini, maka ditempelkan pada dinding Kantor atau Rumah yang mudah terbaca oleh umum.
Contoh Papan Nama :
|
|
D. Stempel
RT dan RW
1. Bentuk
Bulat
Telur dengan kotak empat persegi panjang ditengahnya.
2. Ukuran
a) Lingkaran
Luar : 3,5 Cm.
b) Lingkaran Dalam : 2 Cm.
c) Panjang Kotak : 5 Cm.
d) Lebar Kotak : 0,9 Cm.
3. Isi :
Nama RT
/ RW, Kelurahan / Desa, Kecamatan dan Kabupaten (ditulis dengan huruf kapital) serta 2 (dua) buah gambar bintang
yang dicantumkan pada kedua ujung kotak empat persegi panjang.
4. Tinta
Stempel
RT/RW menggunakan Tinta berwarna Ungu.
5. Penggunaan dibubuhkan pada bagian kiri tanda
tangan Ketua RT/RW atau yang diberi wewenang untuk menandatanganinya.
6. Contoh Stempel RT
7. Contoh Stempel RW
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN VIII : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BAGAN RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN IX : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BAGAN STRUKTUR TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA/KELURAHAN
|
|
:
Garis Penugasan
:
Garis Koordinasi
:
Garis Konsultasi
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN X :
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
ANGGAL
LENCANA DAN STEMPEL TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA.
A. Lencana Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Desa/Kelurahan
1. Warna
Warna lambang terdiri dari :
a. warna
dasar lambang adalah biru benhur
b. warna kuning emas untuk :
1) gambar bintang;
2) gambar padi;
3) gambar rantai;
4) gambar kelopak bunga kapas;
5) gambar tangkai padi dan tangkai kapas; dan
6) gambar akolade segi lima
2. Ukuran
Ukuran
lencana yaitu lingkaran yang membentuk akolade segi lima bergaris tengah 3,5 cm
yang dibuat dari bahan logam setebal 2 mm
3. Contoh
Lencana Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
4 Pemilikan/Penggunaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Lencana dimiliki oleh semua anggota Tim
Penggerak PKK, para Kader serta anggota masyarakat yang mengikuti kegiatan PKK.
b. Penggunaan Lencana dengan ketentuan :
1) lencana dipakai pada saat
melaksanakan/mengikuti kegiatan PKK;
2) dipakai di dada sebelah kiri; dan
3) apabila
dalam kesempatan yang sama harus dikenakan tanda-tanda lainnya, maka lencana
PKK disematkan di atasnya, kecuali lencana merah putih.
B. Stempel
1. Bentuk
Bulat
2. Ukuran :
a. Garis Tengah luar 3,5 cm.
b. Garis tengah lingkaran dalam 2 cm.
3. Isi
a) Lingkaran
luar bagian atas ditulis kata-kata : PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA.
b) Lingkaran
luar bagian bawah ditulis kata-kata : TIM PENGGERAK
c) Pada
tengah-tengah lingkaran secara horisontal dengan tulisan : jenjang Tim
Penggerak PKK.
d) Pada
lingkaran dalam dengan latar belakang garis halus sebanyak 27 (dua puluh tujuh)
buah dengan tulisan : PKK
4. Contoh
Stempel Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan.
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN XI : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
LAMBANG DAN STEMPEL KARANG TARUNA
A. Lambang
Karang Taruna
B. Stempel
Karang Taruna
1. Bentuk
Bulat di
luar dan dalam.
2. Ukuran
a. Lingkaran Luar : 4 Cm.
b. Lingkaran
Dalam : 3 Cm.
3. Isi :
Nama Karang
Taruna, Kelurahan / Desa, Kecamatan dan Kabupaten ditulis dengan huruf kapital
ditulis pada lingkaran luar, lingkaran dalam dua helai pita gambar terpampang pada bagian
atas dan bawah, sebuah sekuntum bunga
teratai yang mulai mekar sebagai latar belakang.
4. Stempel Karang Taruna menggunakan tinta
berwarna ungu
5. Penggunaan
Stempel dibubuhkan pada bagian
kiri tanda tangan Ketua Karang Taruna atau yang diberi wewenang untuk menandatanganinya.
6. Contoh stempel Karang Taruna.
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN XII : PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR
TANGGAL
BAGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
LAMPIRAN X : PERATURAN
BUPATI KEBUMEN
NOMOR :
TANGGAL :
KOP SURAT
BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN
Pada hari ini,
hari...............................tanggal..............................Tahun...............,bertempat
di..................
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
...............................................................................
Jabatan :
...............................................................................
yang lama yang selanjutnya di sebut Pihak KESATU
2. Nama :
...............................................................................
Jabatan :
...............................................................................
Yang
baru yang selanjutnya disebut Pihak KEDUA
Berdasarkan Surat
Keputusan ............................. Nomor: Kep. ...........
Tanggal,.............
- Pihak KESATU menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa ......... kepada Pihak KEDUA
- Pihak KEDUA menerima tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa ............. dari Pihak KESATU
- Mulai saat penandatanganan Berita Acara serah terima ini, tugas dan tanggung jawab beralih dari Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA
- Berita acara serah terima ini dibuat dalam rangkap lima.
Yang menerima : Yang menyerahkan :
PIHAK KEDUA PIHAK
KESATU
( ........................ ) (
.......................... )
Disaksikan oleh :
Saksi 1 Saksi 2
( ..................... ) (
............................ )
Ketua TP. PKK Kecamatan Ketua Dewan Penyantun
TP PKK Desa/Kelurahan
LAMBANG PKK
KETUA TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN ............................
NASKAH PELANTIKAN
DENGAN MEMANJAT PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA ATAS RAHMAT
DAN HIDAYAH NYA , PADA HARI INI ................ TAHUN .................., SAYA
SELAKU KETUA TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN ............... DENGAN RESMI MELANTIK
:
.........................................................................
SEBAGAI
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA ................................. BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA TP. PKK KECAMATAN ............... NOMOR :
.................... TAHUN ............... TANGGAL ......................, SAYA
PERCAYA BAHWA IBU AKAN MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAIK-BAIKNYA
DISERTAI PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN YANG DIPERCAYAKAN KEPADA IBU
UNTUK MENINGKATKAN PERAN SERTA PKK DALAM MENYUKSESKAN PEMBANGUNAN.
DIKUKUHKAN OLEH KETUA
TP. PKK
KEPALA DESA/LURAH
...... KECAMATAN ............
....................................................... .......................................................
LAMBANG PKK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KEPUTUSAN
NOMOR : /KEP
/PKK............/ /
TENTANG :
..................................................................................
...................................................................................
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Menimbang : ............................................................................................
............................................................................................
Mengingat : 1
.........................................................................................
2
.........................................................................................
3
.........................................................................................
Memperhatikan : ............................................................................................
............................................................................................
............................................................................................
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : ............................................................................................
............................................................................................
KEDUA : ............................................................................................
............................................................................................
KETIGA : ............................................................................................
............................................................................................
ditetapkan di
.....................
pada tanggal
................................
KETUA TP.PKK DESA .....
....................................................
Nama Penanda Tangan
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth.
..........................................
2. Yth.
..........................................
3. Yth.
..........................................
LAMBANG PKK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA.
KEPUTUSAN
NOMOR :
KEP/PKK ...../ /200..
TENTANG
..............................................................................................................
..............................................................................................................
KETUA UMUM/KETUA TIM PENGGERAK PKK
Menimbang : ...........................................................................................................
...........................................................................................................
Mengingat : 1.
..........................................................................................................
2.
..........................................................................................................
3.
..........................................................................................................
Memperhatikan : ..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN:
PERTAMA : ...........................................................................................................
...........................................................................................................
KEDUA : ...........................................................................................................
...........................................................................................................
KETIGA : ...........................................................................................................
...........................................................................................................
Ditetapkan
di :
..........................................
Pada
tanggal :
...................................2005
KETUA
UMUM/KETUA
..............................................
Nama Penanda Tangan
Tembusan,
disampaikan kepada :
2. Yth...........................................
3. Yth...........................................
4. Yth...........................................
BUPATI KEBUMEN
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
No comments:
Post a Comment