Dasar Hukum

APBDES 2014



PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014, dengan Peraturan Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                    Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2                  Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2                  Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3                    Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen               Nomor 2);


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4                   Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5                   Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                  Nomor 4).


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8                       Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11                         Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6                      Tahun 2013 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 6).




Memperhatikan
:
Keputusan Camat Ayah Nomor 411.4/ 7/ KEP/ 2014 tanggal 13 Pebruari 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)             Tahun Anggaran 2014.





Dengan Persetujuan Bersama :

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA CANDIRENGGO


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :   PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG DARF ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014.

Pasal 1

                              Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2014 sebagai berikut :
a.
Pendapatan
Rp.
325.349.300,-

b.
Belanja Desa
Rp.
325.349.300,-







Surplus/ (Defisit)
Rp.
0,-






c.
Pembiayaan :




1. Penerimaan
Rp.
1.998.000,-


2. Pengeluaran
Rp.
0,-







Pembiayaan Netto
Rp.
1.998.000,-


Sisa Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan : Rp. 1.998.000,-

Pasal 2

                              Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

                              Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.

Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal  20 Pebruari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO

LAMPIRAN III :     PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR             : 1 TAHUN 2014
TANGGAL          : 20 Pebruari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 142/ 3/ KEP/ 2014

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG
 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
TAHUN ANGGARAN 2014

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.
bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Candirenggo yang diajukan oleh Kepala Desa Candirenggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang  Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                  Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005               Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2                  Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah                          Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2                         Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                    Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3                   Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                Nomor 2);


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4                   Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5                   Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                Nomor 4);


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8                   Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11                  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6                      Tahun 2013 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 6).

Memperhatikan
:
Keputusan Camat Ayah Nomor 411.4/ 7/ KEP/ 2014 tanggal 13 Pebruari 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)             Tahun Anggaran 2014.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :  

KESATU             :   Menyetujui Peraturan Desa tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2014                              Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen untuk di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.

KEDUA              :   Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa                         Tahun Anggaran 2014 meliputi :
a.
Pendapatan
Rp.
325.349.300,-

b.
Belanja Desa
Rp.
325.349.300,-







Surplus/ (Defisit)
Rp.
0,-






c.
Pembiayaan :




1. Penerimaan
Rp.
1.998.000,-


2. Pengeluaran
Rp.
0,-







Pembiayaan Netto
Rp.
1.998.000,-


Sisa kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan : Rp.  1.998.000,-

KETIGA              :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.



Ditetapkan di  Candirenggo
pada tanggal 20 Pebruari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CANDIRENGGO

KETUA,




ACHMADI, S.Pd.I

 


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

BERITA ACARA


RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh bulan pebruari tahun dua ribu empat belas (20-02-2014) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa,                   Desa Candirenggo dalam rangka membahas:

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa                        (APB Des) Tahun Anggaran 2014.

Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.     Ketua BPD.
2.     Wakil Ketua BPD.
3.     Ketua Bidang.
4.     Anggota.

Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

Menyetujui Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggran 2014 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Candirenggo, 20 Pebruari 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO

KETUA,




ACHMADI, S.Pd.I



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

DAFTAR HADIR

Rapat          :   Badan Permusyawaratan Desa
Desa           :   Candirenggo
Kecamatan :   Ayah
Kabupaten :   Kebumen
Tanggal       :   20 Pebruari 2014
Acara          :   Musyawarah dalam rangka membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) Tahun Anggaran 2014.
                           
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,



ACHMADI, S.Pd.I


KETERANGAN :
1. Jumlah Anggota        :   11    orang.
2. Hadir                         :     9    orang.
3. Tidak hadir                :     2    orang.
4. Quorum                     :   Memenuhi/ Tidak memenuhi.*)


*) coret yang tidak perlu                                                                                                                     

No comments:

Post a Comment