|
PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN
AYAH
DESA
CANDIRENGGO
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13
Kode Pos 54473
|
PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN
2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
pasal 27 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun 2014, dengan Peraturan Desa;
|
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan membentuk Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
|
2.
|
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah,
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
|
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
|
|
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
|
|
|
|
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
|
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004
tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
|
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
1);
|
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
|
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
3);
|
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4).
|
|
|
|
14.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7);
|
|
|
|
15.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
|
16.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2013 tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 6).
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Camat Ayah Nomor 411.4/
7/ KEP/ 2014 tanggal 13 Pebruari
2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2014.
|
||
Dengan Persetujuan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA CANDIRENGGO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN TENTANG DARF ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal
1
Jumlah Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2014 sebagai berikut :
a.
|
Pendapatan
|
Rp.
|
325.349.300,-
|
|
b.
|
Belanja
Desa
|
Rp.
|
325.349.300,-
|
|
|
|
|
|
|
|
Surplus/
(Defisit)
|
Rp.
|
0,-
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Pembiayaan
:
|
|
|
|
|
1.
Penerimaan
|
Rp.
|
1.998.000,-
|
|
|
2.
Pengeluaran
|
Rp.
|
0,-
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembiayaan
Netto
|
Rp.
|
1.998.000,-
|
|
Sisa
Kurang
Pembiayaan Tahun Berkenaan : Rp.
1.998.000,-
Pasal 2
Ringkasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa
tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal
4
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari
2014.
Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 20 Pebruari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY
WALUYO
LAMPIRAN
III : PERATURAN
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 1
TAHUN 2014
TANGGAL
: 20 Pebruari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN
KEBUMEN
Jalan Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: 142/ 3/ KEP/
2014
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
TAHUN ANGGARAN 2014
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Candirenggo yang diajukan oleh Kepala Desa Candirenggo untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang
Persetujuan terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|
|
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004
tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
3);
|
|
|
13.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);
|
|
|
14.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7);
|
|
|
15.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
16.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2013 tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 6).
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Camat Ayah Nomor 411.4/
7/ KEP/ 2014 tanggal 13 Pebruari 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2014.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2014 Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen untuk
di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Jumlah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 meliputi :
a.
|
Pendapatan
|
Rp.
|
325.349.300,-
|
|
b.
|
Belanja
Desa
|
Rp.
|
325.349.300,-
|
|
|
|
|
|
|
|
Surplus/
(Defisit)
|
Rp.
|
0,-
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Pembiayaan
:
|
|
|
|
|
1.
Penerimaan
|
Rp.
|
1.998.000,-
|
|
|
2.
Pengeluaran
|
Rp.
|
0,-
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembiayaan
Netto
|
Rp.
|
1.998.000,-
|
|
Sisa
kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan : Rp.
1.998.000,-
KETIGA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Ditetapkan
di Candirenggo
pada tanggal
20 Pebruari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CANDIRENGGO
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN
KEBUMEN
Jalan Raya Pantai
Logending Km. 3
Nomor 13 Kode Pos 54473
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari
ini Kamis tanggal dua puluh bulan pebruari tahun dua ribu empat belas (20-02-2014) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo
dalam rangka membahas:
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Des) Tahun
Anggaran 2014.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.
Ketua BPD.
2.
Wakil Ketua BPD.
3.
Ketua Bidang.
4.
Anggota.
Dalam rapat Badan
Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil
pembicaraan para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggran 2014 untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa
ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Candirenggo,
20 Pebruari 2014
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
CANDIRENGGO
KETUA,
ACHMADI,
S.Pd.I
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN
KEBUMEN
Jalan Raya Pantai
Logending Km. 3
Nomor 13 Kode Pos 54473
DAFTAR HADIR
Rapat : Badan
Permusyawaratan Desa
Desa : Candirenggo
Kecamatan
: Ayah
Kabupaten
: Kebumen
Tanggal
: 20 Pebruari 2014
Acara : Musyawarah dalam rangka membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) Tahun Anggaran 2014.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN
AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
KETERANGAN
:
1.
Jumlah Anggota : 11 orang.
2.
Hadir :
9 orang.
3.
Tidak hadir :
2 orang.
4.
Quorum : Memenuhi/ Tidak memenuhi.*)
No comments:
Post a Comment