|
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya
Pantai Logending Km 3 Kode Pos 54473
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
NOMOR
: 141/ 08/ KEP/ 2014
TENTANG
:
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN
ANGGARAN 2013
KEPALA
DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor
5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (LPPD);
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
(LPPD)
Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor
140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1
Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2004 Nomor 6);
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2);
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);
15.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4);
16.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5);
17.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);
18.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);
19.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9);
20.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
22);
21.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35
Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 35);
22.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25
Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 25);
23.
Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008,
Nomor 31);
24.
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa;
25.
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 2
Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Candirenggp,
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 3 Januari 2014
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
ADY
WALUYO
TEMBUSAN: disampaikan kepada
Yth. :
1.
Camat
Ayah Kabupaten Kebumen;
2.
Ketua
BPD Desa Candirenggo Kecamat
Ayah Kabupaten Kebumen;
3.
Pertinggal.
---------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 141/ 8/ KEP/ 2014
TANGGAL : 3 Januari
2014
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR
TAHUN ANGGARAN
BAB
|
I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
A.
|
LATAR BELAKANG
|
|
|
B.
|
DASAR HUKUM
|
|
|
C.
|
GAMBARAN UMUM DESA
1.
Kondisi
Geografis
2.
Gambaran
Umum Demografis
3.
Kondisi
Ekonomi
a.
Potensi
Unggulan
b.
Pertumbuhan
Ekonomi/PDRB
|
BAB
|
II
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
|
|
|
A.
|
Misi dan Visi
|
|
|
B.
|
Strategi dan Arah Kebijakan
Desa (RPJMD)
|
|
|
C.
|
Prioritas Desa
|
BAB
|
III
|
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA
|
|
|
A.
|
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
|
|
|
|
1.
Intensifikasi
dan Ekstensifikasi
2.
Target dan realisasi Pendapatan
3.
Permasalahan
dan penyelesaian
|
|
|
B.
|
PENGELOLAAN BELANJA DESA
|
|
|
|
1.
Kebijakan
Umum Keuangan Desa
2.
Target dan realisasi Belanja
3.
Permasalahan
dan penyelesaian
|
BAB
|
IV.
|
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DESA
|
|
|
A.
|
URUSAN ASAL USUL DESA
|
|
|
|
1.
Program
dan Kegiatan
2.
Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan
dan penyelesaian
|
|
|
B.
|
URUSAN PEMERINTAHAN YANG
DISERAHKAN KABUPATEN
|
|
|
|
1.
Program
dan Kegiatan
2.
Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan
dan penyelesaian
|
B AB
|
V
|
PENYELENGGARAAN TUGAS
PEMBANTUAN
|
|
|
A.
|
TUGAS PEMBANTUAN YANG
DITERIMA
|
|
|
|
1.
Dasar
Hukum
2.
Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
3.
Satuan
Kerja Perangkat Desa
4.
Kegiatan
yang diterima
5.
Sumber dan Jumlah anggaran
6.
Permasalahan dan Penyelesaian
|
BAB
|
VI
|
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
|
|
|
A.
|
KERJASAMA ANTAR DESA
|
|
|
|
1.
Kebijakan dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan dan Penyelesaian
|
|
|
B.
|
KERJASAMA DESA DENGAN
PIHAK KETIGA
|
|
|
|
1.
Kebijakan dan Kegiatan
2.
Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan dan Penyelesaian
|
|
|
C.
|
BATAS DESA
|
|
|
|
1.
Kebijakan dan Kegiatan
2.
Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan dan Penyelesaian
|
|
|
D.
|
PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
|
|
|
|
1.
Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.
Status Bencana
3.
Sumber dan Jumlah Anggaran
4.
Antsipasi Desa
5.
Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
|
|
|
E.
|
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
|
|
|
|
1.
Gangguan yang terjadi
2.
Satuan pelaksana kegiatan Desa
3.
Data Perangkat Desa
4.
Sumber dan Jumlah Anggaran
5.
Penanggulangan dan Kendalanya
6.
Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan
|
Candirenggo, 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, yang disebutkan dalam :
Ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada masyarakat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ayat (2) Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati
melalui Camat.
Ayat (3) Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dalam musyawarah BPD.
Ayat (4) Penyampaian informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat
desa atau media lainnya.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,
selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas,
wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi
Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta
melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.
Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
desa.
b.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten
yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c.
Tugas
Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2013, bersama ini
kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran, untuk
selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun, oleh Bupati
Kebumen.
Apabila
didalam pembahasan terhadap Keputusan Kepala Desa tentang Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) ini terdapat hal-hal
yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan
penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan Desa, demi kelangsungan
kemajuan desa.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Candirenggo, 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
B.
DASAR HUKUM.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa Akhir Tahun Anggaran 2013
disusun dengan berdasarkan pada :
a.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
b.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah
diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
c.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d.
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
f.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor
140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
h.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
k.
Peraturan Presiden Nomor 1
Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
l.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Kewenangan Desa di Kabupaten
Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
m.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
n.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);
o.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);
p.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5);
q.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);
r.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah abupaten Kebumen
Nomor 8);
s.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama
dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9);
t.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
22);
u.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2011
Nomor 35);
v.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun
2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2013
Nomor 25);
w.
Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008, Nomor
31);
x.
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa;
y.
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 2
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2013.
C.
GAMBARAN UMUM DESA.
1.
Kondisi Geografis.
Secara geografis Desa Candirenggo,
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi
:
1.
Iklim :
·
Curah hujan :
169 Mm.
·
Jumlah bulan hujan : 3 Bulan.
·
Suhu rata-rata
harian : 27,31
C.
·
Tinggi tempat :
38 mdl.
·
Bentang Wilayah : Datar/berbukit/lereng
gunung.
2.
Tipologi :
·
· Ya/tidak
· Ya/tidak
· Ya/tidak
· Ya/tidak
· Ya/tidak
|
|
Desa kepulauan.
·
Desa pantai/pesisir
·
Desa Sekitar hutan.
·
Desa terisolir.
·
Desa perbatasan dengan Kabupaten lain.
3.
· Ya/tidak.
· 3 Km.
· ¼ jam.
· Ada
· 45 Km.
· 1½ jam
· Ada
|
|
Orbitasi :
·
Berada di Ibu Kota Kecamatan.
·
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan.
·
Lama tempuh ke Ibu Kota Kecamatan.
·
Kendaraan umum ke Ibu Kota Kecamatan.
·
Jarak ke Ibu Kota Kabupaten .
·
Lama tempuh ke Ibu Kota Kabupaten.
·
Kendaraan umum ke Ibu Kota Kabupaten
4.
Batas Desa :
·
Sebelah Utara : Desa Demangsari, Desa Bulurejo dan Desa Mangunweni
·
Sebelah Timur :
Desa Tlogosari/ Perhutani
·
Sebelah Selatan :
Desa Ayah
·
Sebelah Barat :
Kabupaten Cilacap/ Sungai Ijo Das Ijo.
5.
Luas wilayah :
Luas wilayah Desa Candirenggo adalah : 716 ha, terdiri
dari berbagai jenis tanah yang meliputi
:
1.
Tanah Sawah :
271 Ha
2.
Tanah kering :
297,2 Ha
3.
Tanah Basah :
19 Ha
4.
Tanah Perkebunan dan :
5 Ha
5.
Tanah Hutan :
123,8 Ha
2.
Gambaran Umum Demografis.
Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk dapat sebagai penentu arah
kebijakan kegiatan desa, mengingat bahwa
aset desa ini memiliki peran
ganda sebagai subyek maupun obyek
kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan
Penyebaran pada Wilayah sebagai berikut :
A.
POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM):
1.
UMUR.
NO
|
KELOMPOK UMUR
|
JUMLAH/ORANG
|
1.
|
0 – 12 bulan
|
66 orang
|
2.
|
1 – 5 Tahun
|
372 orang
|
3.
|
6 – 16 Tahun
|
994 orang
|
4.
|
17 – 35 Tahun
|
1.392 orang
|
5.
|
36- 45 Tahun
|
664 orang
|
6.
|
46 - 55 Tahun
|
698 orang
|
7.
|
56 - 58 Tahun
|
233 orang
|
8.
|
59 Tahun keatas
|
907 orang
|
2.
JUMLAH :
1.
Jumlah Jiwa : 5.326
orang.
2.
Jumlah Laki-laki :
2.664 orang.
3.
Jumlah Perempuan :
2.662 orang.
4.
Jumlah Kepala Keluarga :
1.602 KK.
3.
MUTASI PENDUDUK :
· Datang :
66 orang.
· Pindah : 58 orang.
· Lahir : 66 orang.
· Meninggal : 39 orang.
Perubahan jumlah penduduk dapat dilihat dari adanya proses perubahan
sebagaimana tersebut pada angka 3, dan kondisi tersebut dikarenakan :
· Datang,
berasal dari luar Desa, Kecamatan dan Kota / Kabupaten
· Karena
ikut suami / istri dan bekerja
· Pindah
tempat tinggal ke luar Desa,
Kecamatan dan Kota / Kabupaten
· Karena
ikut suami / istri dan bekerja
· Meninggal
Dunia disebabkan karena :
ü Usia
: 18 orang.
ü Penyakit :
20 orang.
ü Kecelakaan : 1 orang.
4.
PENDIDIKAN:
Tingkat pendidikan masyarakat dari tahun ke tahun terus berkembang
kejenjang lebih tinggi, dengan hasil Capaian dalam tahun 2013, yang lulus dari
jenjang tingkatan pendidikan sebagai berikut :
Pendidikan Terakhir :
1.
Tamat SD/sederajat :
817 orang.
2.
SLTP : 432
orang.
3.
SLTA : 492 orang.
4.
D1 :
21 orang.
5.
D2 : 41 orang.
6.
D3 : 31 orang.
7.
S1 : 76 orang.
8.
S2 : 3 orang.
9.
S3 : - orang.
5.
PENYEBARAN PENDUDUK:
Penyebaran penduduk Desa Candirenggo tersebar pada wilayah masing-masing dusun sebagaimana tersebut pada tabel:
DUSUN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH KK
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
Blader
|
624
|
604
|
365
|
Candi
|
562
|
538
|
359
|
Kecepak
|
628
|
598
|
372
|
Teba
|
898
|
874
|
506
|
Jumlah
|
2.712
|
2.614
|
1.602
|
3.
Kondisi Ekonomi
A.
POTENSI UNGGULAN DESA
1. PERTANIAN
Komoditi sektor pertanian yang berupa Tanaman padi, merupakan usaha
produktif masyarakat, dan
memberikan sumber pendapatan pemiliknya dan masyarakat desa pada
umumnya. Kepemilikan Tanaman padi seluas 462 Ha, dengan hasil
rata-rata per ha-nya Rp. 7.250.000,- Pemasaran hasil Pertanian tidaklah menjadi
kesulitan mengingat bahwa kebutuhan pasar lokal
menjanjikan disamping diluar desa/ kota.
2.
PETERNAKAN
Sektor peternakan dengan beberapa jenis populasi ternak misalnya Sapi,
Kerbau, Ayam, Bebek, Kambing dan lain-lainnya, juga menjadi komoditi unggulan
desa, dan kondisi lingkungan sangat mendukung prospek kedepan desa
maupun pemiliknya, secara
terperinci dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Jenis Ternak
|
Jumlah
/ ekor
|
Perkembangan
/ Th
|
Produksi /
bln/thn
|
Sapi
|
20 ekor
|
4
|
40,000,000,-
|
Kerbau
|
12 ekor
|
3
|
35,000,000,-
|
Ayam
|
3.624 ekor
|
992
|
98,800,000,-
|
Bebek
|
1.563 ekor
|
883
|
31,260,000,-
|
Kuda
|
13 ekor
|
0
|
5,000,000,-
|
Kambing
|
326 ekor
|
50
|
60,000,000,-
|
Burung
Puyuh
|
4.642 ekor
|
1.300
|
72,000,000,-
|
3.
PERIKANAN
Sektor Perikanan merupakan kegiatan sampingan yang dimiliki oleh Rumah Tangga berupa empang/ kolam,
tingkat kepentingan usaha perikanan ini
sebagai konsumsi keluarga maupun
dijual sebagai tambahan penghasilan, latar belakang usaha ini adalah memanfaatkan tanah dan lingkungan sekitar
rumah kosong dan memanfaatkan waktu luang. Gambaran produktifitas dari usaha
ini sebagai berikut :
Luas Lahan
|
Jenis ikan
|
Produksi
|
Produksi / bln/tahun (Rp)
|
Modal
awal
|
Nilai
Jual
|
0,5 Ha
|
Lele,
Nila,
Gurameh
|
0,1 Ton/
thn
0,05
Ton/ thn
0,05
Ton/ thn
|
700,000
900,000
1,500,000
|
1,200,000
1,500,000
2,000,000
|
4. INDUSTRI
Sektor industri yang dimaksudkan adalah Industri Rumah tangga dengan berbagai
jenis kegiatan yang dikelola oleh
Ibu Rumah Tangga (IRT) dan /atau Kelompok dan usaha ini telah berkembang sejak dahulu dan membudaya
dimasyarakat, hal ini didukung kebutuhan pasar
cukup menjajikan, sebagai gambaran pendapatan yang diperoleh oleh
pengrajin sbb :
Jenis Industri RT
|
Biaya
|
Ket
|
Total Nilai produksi
(Rp)
|
Bahan Baku (Rp)
|
Bahan penolong
(Rp)
|
Industri Pakaian
|
60.000.000
|
40.000.000
|
11.000.000
|
-
|
Industri Pertukangan
|
80.000.000
|
32.000.000
|
5.000.000
|
-
|
Industri Pangan
|
20.000.000
|
11.000.000
|
1.500.000
|
-
|
Industri Gula Kelapa
|
90.000.000
|
42.000.000
|
3.500.000
|
-
|
B. PERTUMBUHAN
EKONOMI
Sesuai dengan kondisi desa yang merupakan daerah agraris maka struktur
ekonominya lebih dominan kepada Sektor Pertanian, disamping sektor–sektor
lainnya baik berupa jasa industri, perkebunan, peternakan, pertukangan dan
lain-lainnya. Tingkat Pertumbuhan sektor lainya diluar sektor unggulan/dominan,
sangat memungkinkan berkembang apabila
adanya pemerhatian yang lebih dari pemerintah dengan membuka jalur pemasaran serta pembinaan dan bantuan
permodalan.
BAB
II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
Visi dan Misi
Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa terselenggara dengan baik dan terarah
perlu dicapai dengan rencana Strategis desa, yaitu telah ditempuh dengan
penyusunan Dokumen dalam bentuk Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lima tahunan) tahun 2011 sd 2015
dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud
Kegiatan baik Fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Visi dan Misi desa merupakan implementasi dari Visi dan
Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambahan kegiatan yang disusun/ digali berdasarkan musyawarah desa secara
partisipatif.
1. Visi :
” BERSATU KITA BANGUN CANDIRENGGO “
2.
Misi :
Untuk mencapai Visi tersebut di atas, maka
diperlukan penjabaran lebih terperinci dari Visi, dituangkan didalam Misi Desa
sebagai berikut:
1. Kesejahteraan, Ketertiban, Keharmonisan, Demokrasi dan
tanggungjawab.
2. Landasan TRI SUKSES :
a. Sukses Perencanaan
b. Sukses Pelaksanaan
c. Sukses Hasil
a.
Misi Pertama.
Dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa,
diutamakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilaksanakan
dengan tertib, harmonis, berdasarkan musyawarah mufakat dan penuh rasa tanggung
jawab.
b.
Misi Kedua.
Pelaksanaan setiap program pembangunan, terlebih dahulu
disesuaikan dengan Perencanaan yang maksimal, dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil yang semaksimal mungkin bagi
kepentingan masyarakat pada umumnya.
B.
Strategi dan Arah Kebijakan Desa (RPJMDes)
1.
Strategi
a.
Aparatur Pemerintah Desa
1.
Peningkatan kualitas penyelenggara Pemerintahan Desa di
bidang Administrasi ditempuh melalui Peningkatan SDM Perangkat Desa.
2.
Peningkatan pemahaman tugas dan fungsi perangkat Desa,
dengan jalan Pelatihan bagi Perangkat Desa.
3.
Peningkatan Pelayanan Masyarakat ditempuh melalui
Peningkatan Disiplin jam kerja.
b.
Pertanian, Peternakan, Perikanan
1.
Peningkatan kemampuan petani agar komoditas pertanian
meningkat melalui penyuluhan.
2.
Peningkatan kualitas ternak sapi ditempuh melalui
pembibitan ternak unggul.
3.
Peningkatan kemampuan petani/ pengelola perikanan agar
komoditas perikanan meningkat, melalui penyuluhan.
4.
Peningkatan sarana dan prasarana pertanian
agar komoditas pertanian meningkat melalui pembangunan sarana dan
pengadaan alat-alat pertanian yang berkualitas.
c.
Kesehatan
1.
Peningkatan kualitas sehat bagi masyarakat usia dini
melalui posyandu.
2.
Peningkatan kualitas hidup bagi usia lanjut dengan melalui
pendirian Posyandu lansia.
3.
Peningkatan Gizi balita dengan melalui penambahan
Pemberian Makanan Tambahan.
2.
Arah Kebijakan
Strategi adalah arah
kebijakan yang akan ditempuh dengan
upaya mencapai tujuan :
a.
Aparatur Pemerintah Desa
1.
Menganggarkan dana Pelatihan peningkatan kapasitas
perangkat desa.
2.
Peningkatan kedisiplinan aparatur pemerintah desa, ditempuh
dengan Pengawasan melekat dan pelaksanaan
meeting bagi Perangkat Desa.
3.
Peningkatan disiplin masuk kerja dan pemberlakuan absensi
bagi kehadiran Perangkat Desa.
4.
Pemberian kesejahteraan/ penghasilan yang memadai bagi
aparatur pemerintah desa.
b.
Pertanian, Peternakan, Perikanan
1.
Penyelenggaraan Pelatihan bagi petani/ peternak.
2.
Pelaksanaan Kawin
Suntik.
3.
Pemberian modal/ stimulan bagi kelompok petani/ peternak.
4.
Pembangunan Dam guna pengaturan air.
5.
Pembangunan sarana saluran irigasi guna kelancaran
pengairan lahan pertanian terutama sawah.
3.
Prioritas Desa
Untuk
mencapai ketepatan sasaran pelaksanaan program kegiatan setiap tahunnya telah
ditetapkan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) setiap tahun,
yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lima
tahunan dan RKP ini merupakan real kegiatan selama 1 tahun
untuk tahun 2013 dan tertuang di dalam APBDesa
Tahun Anggaran 2013.
BAB
III
KEBIJAKAN
UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien dan efektif, dengan
asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatip
serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini
dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran mulai 1 Januari sampai
dengan 31 Desember 2013 yang terakumulasikan di dalam
APBDes selama 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban
penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa,
dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan
baik sesuai ketentuan telah dibentuk Tim Pengelolaa dengan Keputusan Kepala
Desa Candirenggo Nomor 144/02/KEP/2013 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan,
Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis dan Bendahara Desa
Candirenggo Tahun 2013.
1.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang
ditargetkan di dalam APBDes Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara
Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai
pendekatan antara lain :
a.
Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga pendapatan
desa meningkat (misal : Hasil Usaha
Desa, hasil Kekayaan Desa, Swadaya dan partisipasi, Gotong Royog dll)
b.
Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang
sah. (Bantuan Pihak ketiga, dll).
c.
Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli
desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa (misal:
Pungutan Biaya Pengurusan Administrasi
Desa, KTP, KK, Surat keterangan, Surat Pengantar, dsb).
2.
Target dan Realisasi Pendapatan.
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi
pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut:
Pendapatan
|
RENCANA DAN
REALISASI
|
Rencana/ Target
( Rp )
|
Realisasi
( Rp )
|
Melebihi Target
( Rp )
|
Sesuai Target
( Rp )
|
Tdk
Tercapai
( Rp )
|
PAD
|
71.769.000
|
71.769.000
|
0
|
71.769.000
|
0
|
Bagi
hasil Pajak
|
4.114.000
|
4.114.000
|
0
|
4.114.000
|
0
|
Bagian
hasil dari Retribusi
|
1.659.000
|
1.659.000
|
0
|
1.659.000
|
0
|
ADD
|
76.087.000
|
76.087.000
|
0
|
76.087.000
|
0
|
Bantuan
Keuangan PemProv, Kab
|
113.223.800
|
113.223.800
|
0
|
113.223.800
|
0
|
Hibah
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Sumbangan Pihak Ketiga
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
|
13.150.000
|
13.150.000
|
0
|
13.150.000
|
0
|
Dengan data sebagaimana tersebut pada tabel di atas,
maka Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2013 semuanya tercapai
sesuai dengan target.
3.
Permasalahan dan Penyelesaian.
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran, bahwa antara rencana dan
kenyataan masih banyak permasalahan yang perlu penanganan lebih intensif
sehingga kedepan target dapat tercapai dan/atau melampui, adapun kendala yang ada
dan upaya penyelesaian sbb :
a.
Permasalahan :
·
Kurangnya kesadaran masyarakat mentaati Peraturan Desa
tentang Pungutan Desa.
b.
Solusi/penyelesaian:
·
Penyampaian informasi melalui pertemuan RT/RW.
·
Setiap saat masyarakat selalu diberi informasi perkembangan tentang kegiatan desa.
·
Pengajuan peningkatan bantuan keuangan kepada Pemeritah
Kabupaten/ instansi terkait.
B. PENGELOLAAN
BELANJA DESA.
Pengelolaan Belanja Desa selama satu tahun anggaran yang diperhitungkan
dengan pendapatan desa dengan realisasi pengeluaran sbb :
Belanja Desa:
JENIS BELANJA
|
RENCANA DAN
REALISASI (Rp).
|
Rencana
/Target
( Rp. )
|
Realisasi
( Rp. )
|
Melebihi Target
( Rp. )
|
Sesuai Target
( Rp. )
|
Tdk
Tercapai
( Rp. )
|
Belanja Langsung
|
|
|
|
|
|
Belanja Pegawai
|
6.230.000
|
6.230.000
|
0
|
6.230.000
|
0
|
Belanja Barang/ jasa
|
24.645.000
|
23.795.000
|
0
|
23.795.000
|
850.000
|
Belanja Modal
|
76.766.000
|
76.766.000
|
0
|
76.766.000
|
0
|
Jumlah
|
107.641.000
|
106.791.000
|
0
|
106.791.000
|
850.000
|
Belanja Tidak langsung
|
|
|
|
|
|
Belanja Pegawai
|
21.588.000
|
21.588.000
|
0
|
21.588.000
|
0
|
Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
|
92.473.800
|
92.473.800
|
0
|
92.473.800
|
0
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
58.300.000
|
58.300.000
|
0
|
58.300.000
|
0
|
Jumlah
|
172.361.800
|
172.361.800
|
0
|
172.361.800
|
0
|
Data sesuai penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran
yang berjalan.
1.
Permasalahan dan penyelesaian.
Realisasi pembelajaan selama Tahun Anggaran 2013 dapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam
APBDes, namun demikian banyak kendala yang muncul sbb :
a.
Permasalahan :
·
Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
·
Kurang intentipnya pelaksanaan administrasi/ SPJ.
b.
Solusi/penyelesaian:
·
Peningkatan SDM Pengelola kegiatan.
·
Pendampingan lebih intensip.
·
Pembinaan secara reguler dari Kecamatan maupun
dari Kabupaten.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.
URUSAN
ASAL USUL DESA
1.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dengan telah ditetapkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja
Pemerintaha Desa, telah ditindaklanjuti dengan penataan Organisasi di Tingkat
Desa melalui Penetapan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Susunan
Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Candirenggo Kecamatan
Ayah Kabupaten Kebumen.
a.
Data Personil Perangkat :
1.
Kepala Desa
2.
Sekretaris Desa.
3.
Kepala Urusan :
·
Kepala Urusan Pemerintahan.
·
Kepala Urusan Pembangunan.
·
Kepala Urusan Umum.
·
Kepala Urusan Keuangan.
·
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
4.
Pembantu Kaur :
·
Pembantu Kepala Urusan Pemerintahan.
·
Pembantu Kepala Urusan Pembangunan.
·
Pembantu Kepala Urusan Umum.
·
Pembantu Kepala Urusan Keuangan.
·
Pembantu Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.
Kepala Dusun :
·
Kepala Dusun I
·
Kepala Dusun II
·
Kepala Dusun III
·
Kepala Dusun IV
·
Kepala Dusun V
6.
Petugas Teknis Lapangan:
b.
Dari struktur yang ada, jabatan dalam perangkat desa terdapat
kekosongan, sebagai berikut :
1.
Sekretaris Desa. Sekretaris Desa mengundurkan diri dari
jabatannya pada tahun 2009.
2.
Pembantu Kepala Urusan Pembangunan. Pembantu
Kepala Urusan Pembangunan dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala
Urusan Umum pada bulan Desember 2012, karena purna tugasnya Kepala
Urusan Umum yang sebelumnya pada bulan Nopember 2012.
3.
Pembantu Kepala Urusan Pemerintahan. Pembantu
Kepala Urusan Pemerintahan dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala
Dusun Teba Lor pada bulan Nopember 2013, karena adanya pemekaran wilayah di
Dusun IV teba menjadi Dusun Teba Lor dan Dusun Teba Kidul.
2.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi perangkat mengacu pada ketentuan yang berlaku
yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 dan lainnya yang terkait. Untuk
efektifnya pelaksanaan tugas semua perangkat desa yang ada melaksanakan tugasnya sesuai
bidangnya termasuk pengelolaan administrasi desa, sebagai berikut :
Jabatan
|
Pengelolaan Adm
Desa
|
Jenis Buku Adm
|
Keterangan
|
Kepala
Desa
|
|
|
|
Sekretaris
Desa
|
|
|
|
Kaur
Pemerintahan
|
Administrasi Umum
|
Buku Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Induk
Penduduk, Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Aklhir Bulan, Buku Profil Desa
|
Model
A1, A2, B1, B3, F3
|
Kaur
Pembangunan
|
Administrasi Pembangunan
|
Buku Perencanaan Pembangunan, Kegiatan Pembangunan,
Inventaris Proyek
|
Model
D1, D2, D3
|
Kaur Umum
|
Administrasi Umum
|
Buku Tanah Milik Desa/ Tanah Kas Desa, Data Tanah Desa,
Data Inventaris Desa, Buku Agenda, Buku Register
|
Model
A3, A7, A5, A6,
|
Kaur
Keuangan
|
Administrasi Umum
|
Buku Kas Umum Desa, Buku Anggaran Penerimaan, Buku
Anggaran Penerimaan Rutin
|
Model
C1a, C1b, C2
|
Kaur
Kesra
|
Administrasi Umum
|
Buku Data Mutasi Penduduk
|
Model
B2
|
Kadus I
|
PBB
|
PBB, Buku Wira-wiri
|
|
Kadus II
|
PBB
|
PBB, Buku Wira-wiri
|
|
Kadus III
|
PBB
|
PBB, Buku Wira-wiri
|
|
Kadus IV
|
PBB
|
PBB, Buku Wira-wiri
|
|
Pembantu
Kaur Pemerintahan
|
Administrasi Umum
|
Buku Data Penduduk Sementara
|
Model
B4
|
Pembantu
Kaur Pembangunan
|
Administrasi Umum
|
Buku Kader Pembangunan/ Pemberdayaan Masyarakat, Buku
Expedisi
|
Model
D4, A8
|
Pembantu
Kaur Umum
|
Administrasi Umum
|
Buku Data Aparat Pemdes
|
Model
A4
|
Pembantu
Kaur Keuangan
|
Administrasi Umum
|
Buku Kas Pembantu Penerimaan, Buku Tamu
|
Model
C3a
|
Pembantu
Kaur Kesra
|
Administrasi Umum
|
Buku NTCL
|
|
Sekretaris
BPD
|
|
Data Anggota BPD, Data Keputusan BPD, Data Kegiatan
BPD, Agenda dan Expedisi
|
Model
E1, E2, E3, E4a, E4b
|
3.
Pelayanan
Prima.
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi
tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Wacana tentang manajemen
pelayanan prima, dengan harapan mampu merubah sikap dan perilaku sehingga
meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perangkat desa dalam menjamin
terlaksananya pelayanan umum yang prima untuk menjangkau masyarakat secara adil
dan merata di desa.
Pelayanan Prima mengandung
pengertian sistem pengelolaan organisasi dalam melayani kebutuhan masyarakat
yang dilakukan secara prima, tepat waktu, mudah, murah, merata, terbuka,
efisien, dan ekonomis dalam kondisi yang adil, aman, nyaman, melalui prosedur
yang sederhana
jelas dan pasti.
Prinsip dasar pengembangan
pelayanan prima antara lain :
1.
Berorientasi
kepuasan pelanggan.
2.
Perbaikan
yang berkesinambungan.
3.
Manajemen
berdasarkan fakta.
4.
Melibatkan
dan memberdayakan seluruh unsur organisasi secara menyeluruh.
5.
Mengembangkan
potensi daya pikir manusia.
6.
Budidaya
organisasi adalah moral tinggi.
Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka
perlu adanya perubahan sikap mental dan perilaku dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa karena masyarakat semakin kritis menilai kinerja perangkat
desa.
Mendasari
ketentuan dan prinsip-prinsip dasar pelayanan, untuk penyelenggaraan Pemerintahan
Desa telah melaksanakan pelayanan dalam bentuk antara lain :
1.
Pembagian
tugas masing-masing Kepala Urusan.
2.
Sistem Buka Kantor tepat waktu.
3.
Pelayanan
cepat.
4.
Sistem saling membantu dan kekompakan kerja antar
perangkat.
4.
Produk-Produk
Hukum Desa.
Dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar berjalan dengan baik, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan telah diterbitkan beberapa Produk Hukum Desa yaitu :
No
|
Jenis Peraturan
Desa
|
No.
Tgl Penetapan
|
1.
|
Pungutan Desa
|
1
21 Januari 2013
|
2.
|
APBDes
Tahun Anggaran 2013
|
2
21 Maret 2013
|
3.
|
Surveilans Migrasi Malaria
|
3
19 Nopember 2013
|
4.
|
APBDes-P Tahun Anggaran 2013
|
4
30 Nopember 2013
|
5.
|
Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2013
|
5
30 Desember 2013
|
No
|
Jenis Peraturan Kepala Desa
|
No.
Tgl Penetapan
|
1.
|
APBDes
Tahun 2013
|
2
21 Maret 2013
|
2.
|
SOTK Tahun 2013
|
2
1 Agustus 2013
|
3.
|
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
3
1 Agustus 2013
|
4.
|
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2014
|
4
14 Nopember 2013
|
5.
|
Lelang Garapan Tahunan Tanah Kas Desa
|
5
15 Nopember 2013
|
No
|
Jenis Keputusan
Kepala
Desa
|
No.
Tgl Penetapan
|
1.
|
Penunjukan Sdr. Rahmat Widodo sebagai Penjabat Sekretariat Desa
|
141/01/KEP/2013
2 Januari 2013
|
2.
|
Penunjukan Bendahara Desa Tahun 2013
|
144/02/KEP/2013
2 Januari 2013
|
3.
|
Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Tahun 2013
|
144/03/KEP/2013
2 Januari 2013
|
4.
|
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembanguna Jalan Dukuh Teba Lor Tahun 2013
|
144/04/KEP/2013
2 Januari 2013
|
5.
|
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK Tahun 2013
|
144/05/KEP/2013
2 Januari 2013
|
6.
|
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan Tahun 2013
|
144/06/KEP/2013
2 Januari 2013
|
7.
|
Pembentukan Pengurus RT. 05 RW. 01
|
149/07/KEP/2013
7 Januari 2013
|
8.
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran
2012
|
141/08/KEP/2013
7 Januari 2013
|
9.
|
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun
Anggaran 2012
|
141/09/KEP/2013
7 Januari 2013
|
10.
|
Pembentukan Pelaksana Distribusi Raskin Tingkat Desa
Tahun 2013
|
511/10/KEP/2013
19 Januari 2013
|
11.
|
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD
Negeri 2 Candirenggo
|
400/11/2013
21 Januari 2013
|
12.
|
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD
Negeri 3 Candirenggo
|
400/12/2013
21 Januari 2013
|
13.
|
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD
Negeri 1 Candirenggo
|
400/13/2013
21 Januari 2013
|
14.
|
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di TK
Pertiwi Candirenggo
|
400/14/2013
21 Januari 2013
|
15.
|
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di MI
Ma’arif Candirenggo
|
400/15/2013
21 Januari 2013
|
16.
|
Penunjukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) PNPM-MD Tahun 2013
|
400/16/I/2013
21 Januari 2013
|
17.
|
Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MD Tahun 2013
|
400/17/I/2013
21 Januari 2013
|
18.
|
Penunjukan Tim Monitoring PNPM-MD Tahun 2013
|
400/18/I/2013
21 Januari 2013
|
19.
|
Penunjukan Tim Pemelihara PNPM-MD Tahun 2013
|
400/19/I/2013
21 Januari 2013
|
20.
|
Pendirian Perpustakaan Desa “Candi Utama”
|
400/20/I/2013
21 Januari 2013
|
21.
|
Pengurus Perpustakaan Desa “Candi Utama”
|
400/21/I/2013
21 Januari 2013
|
22.
|
Pembentukan Panitia Pelaksana Pembentukan BPD Tingkat Desa
|
144/22/KEP/2013
20 Pebruari 2013
|
23.
|
Pembentukan Pengurus RT. 06 RW. 05
|
149/23/KEP/2013
27 Pebruari 2013
|
24.
|
Penetapan Sekretariat PPS Desa Candirenggo dalam Pileg Tahun 2013
|
270/24/KEP/2013
15 April 2013
|
25.
|
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun
Anggaran 2013
|
141/25/KEP/2013
15 April 2013
|
26.
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran
2013
|
141/26/KEP/2013
15 April 2013
|
27.
|
Besarnya Pungutan Desa untuk Biaya Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013
|
142/27/KEP/2013
7 Mei 2013
|
28.
|
Pembentukan Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong
Masyarakat (BBGRM) Tahun 2013
|
414.1/28/KEP/2013
22 April 2013
|
29.
|
Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa PNPM-MD Tahun
2013
|
144/29/KEP/2013
29 Juni 2013
|
30.
|
Penunjukan Sdr. Rahmat Widodo sebagai Penjabat Sekretariat Desa
|
141/30/KEP/2013
2 Juni 2013
|
31.
|
Pembentukan Kelompok Kerja Profil Desa dan Kelurahan Tingkat Desa
Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2013
|
414.3/31/KEP/2013
1 Agustus 2013
|
32.
|
Pembentukan Kader Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013
|
050/32/KEP/2013
1 Agustus 2013
|
33.
|
Pembentukan Pengurus RT dan RW masa bhakti 2013-2018
|
149/33/KEP/2013
1 Agustus 2013
|
34.
|
Pembentukan Pengurus LKMD masa bhakti 2013-2018
|
144/34/KEP/2013
1 Agustus 2013
|
35.
|
Pemberhentian dengan hormat Pengurus Karang Taruna Candi Utama Masa
Bhakti 2008-2013
|
144/35/KEP/2013
19 Januari 2013
|
36.
|
Pembentukan Pengurus Pengurus Karang Taruna Candi Utama masa bhakti
2013-2018
|
144/36/KEP/2013
1 Agustus 2013
|
37.
|
Panitia Pelaksana Pembentukan Perangkat Desa Tahun 2013
|
148.32/37/KEP/2013
|
38.
|
Panitia Pelaksana Pembangunan Tanggul di Sawah Ebok
|
050/38/KEP/2013
16 September 2013
|
39.
|
Besaran Iuran untuk pembangunan tanggul di sawah ebok
|
900/39/KEP/2013
16 September 2013
|
40.
|
Pengangkatan Kembali Sdr. Marsudi sebagai Perangkat Desa Lainnya Pada
Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Dalam Jabatan Kepala Dusun
V Teba Lor
|
141.32/40/KEP/2013
31 Oktober 2013
|
41.
|
Pembentukan Pokja RKP Perencanaan Pembangunan Desa
|
148.22/41/KEP/2013
5 Nopember 2013
|
42.
|
Nama-nama wakil peserta musrenbang cam tahun 2014
|
050/42/KEP/2013
14 Nopember 2013
|
43.
|
Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP, KD PPIP Tahun Anggaran 2013
|
061/40/KEP/2013
14 Oktober 2013
|
4.
Penyelenggaraan Koordinasi Pemerintahan.
Untuk
mengurangi terjadinya kebuntuan informasi dan komunikasi baik informasi dari atas, dan desa yang meliputi berbagai bidang
antara lain Pemerintahan, Kemasyarakatan maupun pembangunan, maka Pemerintah
Desa selalu melaksanakan koordinasi,
baik dengan
Pemerintah maupun Instansi terkait. Adapun jenis koordinasi yang
telah dilaksanakan pada tahun 2013 sebagai berikut :
1.
Koordinasi tentang Pengelolaan ADD tahun 2013.
2.
Penataan Kelembagaan.
3.
Pengelolaan PNPM-Mandiri Perdesaan
4.
Pengelolaan PNPM-Mandiri Pariwisata,
dan
5.
Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan lainnya.
5.
Permasalahan Dan Penyelesaian.
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tugas Perangkat
Desa dalam proses pelayanan kepada
masyarakat disamping administrasi desa, tentunya akan selalu muncul berbagai
permasalahan-permasalahan antara lain:
a.
Permasalahan :
1.
Kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi
seringkali tidak melalui RT/RW.
2.
Kapasitas Perangkat Desa masih terus dilaksanakan pembinaan.
3.
Kedisiplinan kurang begitu dilaksanakan, karena masih
minimnya penghasilan/ kesejahteraan Perangkat Desa, sehingga terkadang
meningkalkan tugas dan kewajibannya guna mencukupi kebutuhan hidup.
b.
Penyelesaian :
1.
Sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, agar
masyarakat memahami tugas dan fungsi RT/ RW yang ada.
2.
Penyiapan administrasi secara lengkap, serta pembinaan
kepada Aparatur Pemerintah Desa dari instansi terkait.
3.
Pemantauan dari Tim Pembina Kecamatan/Kabupaten.
4.
Peningkatan Penghasilan Perangkat Desa baik melaui
Peningkatan TAPD maupun penghasilan dalam bentuk lainnya.
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.
Urusan bidang Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten telah diserahkan kepada Desa, meliputi berbagai bidang dan telah
ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun
2004, tentang Kewenangan Desa meliputi :
a.
Bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2.
Pelaksanaan :
·
Program : Pembentukan
Kelompok Tani dan Gapoktan.
·
Kegiatan : Peningkatan
Hasil Produksi Pertanian.
·
Realisasi Pelaksanaan kegiatan :
a.
Pengadaan Bibit Unggul dan Pupuk bersubsidi.
b.
Penyuluhan secara terus menerus.
c.
Pencegahan hama dan penyakit.
·
Permasalahan : Pemberian subsidi/ bantuan dana belum merata.
·
Penyelesaian : Meningkatkan peran serta anggota kelompok untuk
berswadaya.
3.
Pelaksanaan :
·
Program : Pembentukan
Kelompok Perempuan/ PKK.
·
Kegiatan : Membantu
Peningkatan Ekonomi Keluarga.
·
Realisasi Pelaksanaan kegiatan :
a.
Pengadaan Pelatihan Industri Rumah Tangga.
b.
Penyuluhan secara terus menerus.
c.
Pemberian bantuan dana melalui Program Simpan Pinjam.
·
Permasalahan : Pemberian subsidi/ bantuan dana belum merata.
·
Penyelesaian : Meningkatkan peran serta anggota kelompok untuk
berswadaya.
BAB
V
PENYELENGGARAAN
TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tugas pembantuan yang diterima dalam Tahun Anggaran 2013 dari berbagai
Dinas/ Instansi, telah dikelola sesuai ketentuan dan/atau
petunjuk pelaksanaan dinas pemberi antara lain :
A.
PENANGANAN PBB :
NO
|
TAHUN
|
JUMLAH
WP
|
JUMLAH
BAKU
|
REALISASI
|
SISA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
TH. 2013
|
6.184
|
85.356.804
|
85.356.804
|
0
|
2
|
TH. 2014
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
TH. 2015
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
TH. 2016
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
TH. 2017
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
TH. 2018
|
-
|
-
|
-
|
-
|
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA
ANTAR DESA
1. Kebijakan :
...............................................................................................................
a.
Kegiatan :
Mekanisme
Perencanaan Pembangunan dalam bentuk
kegiatan.
b.
Realisasi Pelaksanaan :
·
.................................................................................................
c.
Permasalahan yang terjadi :
·
.................................................................................................
d.
Penyelesaian :
·
.................................................................................................
B.
KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan :
...............................................................................................................
a.
Kegiatan :
Mekanisme
Perencanaan Pembangunan dalam bentuk
kegiatan.
b.
Realisasi Pelaksanaan :
·
.................................................................................................
c.
Permasalahan yang terjadi :
·
.................................................................................................
d.
Penyelesaian :
·
.................................................................................................
C.
BATAS DESA
1.
Kebijakan :
...............................................................................................................
a.
Kegiatan :
Mekanisme
Perencanaan Pembangunan dalam bentuk
kegiatan.
b.
Realisasi Pelaksanaan :
·
.................................................................................................
c.
Permasalahan yang terjadi :
·
.................................................................................................
d.
Penyelesaian :
·
.................................................................................................
D.
Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana
1.
Kebijakan :
...............................................................................................................
a.
Kegiatan :
Mekanisme
Perencanaan Pembangunan dalam bentuk
kegiatan.
b.
Realisasi Pelaksanaan :
·
.................................................................................................
c.
Permasalahan yang terjadi :
·
.................................................................................................
d.
Penyelesaian :
·
.................................................................................................
e.
Potensi Bencana yang diperkirakan terjadi.
·
..................................................................................................
E.
Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
1.
Gangguan Keamanan
yang telah terjadi didesa antara lain : Pencurian, Perkelahian antar warga,
norma sosial.
2.
Satuan Pelaksana kegiatan yang menangani di Desa :
Pemerintahan Desa, Linmas, Tokoh Masyarakat.
3.
Sumber Anggaran : -
4.
Jumlah Anggaran : -
5.
Penanggulangan Konflik.
a.
Pembinaan mental kepada pemuda.
b.
Pelaksanaan kegiatan operasi serentak oleh warga.
c.
Siskamling.
6.
Kendala.
a.
Terganggunya
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
b.
Kurangnya pengertian dampak kejadian.
c.
Masuknya budaya asing yang berdampak pada pola pikir dan
tingkah laku masyarakat
7.
Keikutsertaan Aparat Kemanan dalam Penanggulangan .
a.
Polsek dan KORAMIL.
b.
Dinas/bagian selaku SKPD yang menangani.
c.
Pemerintahan Desa
d.
Linmas
8.
Data Perangkat Desa.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tempat
Tanggal Lahir
|
Pendi
dikan
|
SK Pengangkatan
|
Tanggal
Pelantikan
|
Nomor
|
Tanggal
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
9
|
1
|
Ady Waluyo
|
Kepala Desa
|
Kebumen,
|
07-07-1970
|
SLTA
|
141/1378/KEP/2013
|
12-07-2013
|
23-07-2013
|
2
|
-
|
Sekretaris Desa
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Muspur
|
Kaur Pemerintahan
|
Kebumen,
|
28-11-1960
|
SLTA
|
188.4/65/SK/1982
|
17-08-1982
|
17-08-1982
|
4
|
Muslimin
|
Kaur Pembangunan
|
Kebumen,
|
11-04-1975
|
SLTA
|
141/07/13/SK/2001
|
24-12-2001
|
24-12-2001
|
5
|
Rahmat Widodo
|
Kaur Umum
|
Kebumen,
|
01-08-1982
|
D2
|
141.3/23/KEP/2012
|
04-12-2012
|
06-12-2012
|
6
|
Warsono
|
Kaur Keuangan
|
Kebumen,
|
10-02-1965
|
SLTA
|
141/09/13/SK/2001
|
24-12-2001
|
24-12-2001
|
7
|
Imam Muarif
|
Kaur Kesra
|
Kebumen,
|
21-08-1983
|
SLTA
|
141/11/KEP/2011
|
28-10-2011
|
31-10-2011
|
8
|
Yusup
|
Kadus I
|
Kebumen,
|
09-06-1968
|
SLTA
|
141/12/13/SK/2001
|
24-12-2001
|
24-12-2001
|
9
|
Tugiman
|
Kadus II
|
Kebumen,
|
15-03-1958
|
SD
|
141/003/SK/1993
|
15-06-1993
|
15-06-1993
|
10
|
Adi Setya Budi
|
Kadus III
|
Kebumen,
|
23-03-1988
|
D3
|
141.3/01/KEP/2008
|
23-03-1988
|
05-07-2008
|
11
|
Tusino Rahadi
|
Kadus IV
|
Kebumen,
|
11-03-1989
|
SLTP
|
141/12/KEP/2011
|
28-10-2011
|
31-10-2011
|
12
|
Marsudi
|
Kadus V
|
Kebumen,
|
15-04-1954
|
SD
|
141.2/40/KEP/2013
|
31-10-2013
|
01-11-2013
|
13
|
-
|
Pembt K Pemerintahan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14
|
-
|
Pembt K Pembangunan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15
|
Kasmudi
|
Pembt K Umum
|
Kebumen,
|
10-10-1956
|
SD
|
141/2/III/SK/13/2004
|
27-03-2004
|
27-03-2004
|
16
|
Siti Rokhayati
|
Pembt K Keuangan
|
Kebumen,
|
02-02-1980
|
SLTA
|
141/13/KEP/2011
|
28-10-2011
|
31-10-2011
|
17
|
Sutrisno
|
Pembt K Kesra
|
Kebumen,
|
06-08-1964
|
SLTP
|
141/2/III/SK/13/2002
|
24-03-2002
|
24-03-2002
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENUTUP
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2013,
bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran,
untuk selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun, oleh
Badan Permusyawaratan Desa.
Demikianlah Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013 ini kami sampaikan, apabila terdapat hal-hal yang belum
jelas dan membutuhkan penjelasan, kami selaku Kepala Desa memohon maaf yang
sebesar-besarnya, dan kami akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi
Badan Permusyawaratan Desa demi kelangsungan kemajuan desa.
Demikian
untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Candirenggo, 3 Januari 2014
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO