CONTOH SK TIM
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 050/ 45/ KEP/ 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2015
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk kelancaran Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu dibentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Tingkat Desa;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten
Kebumen.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4221);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic,
Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
|
|
|
7.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
9.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|
|
10.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
11.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
|
|
|
13.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
14.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
15.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
|
|
16.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
|
|
17.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
18.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
19.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
20.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
|
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2);
|
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22);
|
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 36);
|
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
|
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 105);
|
|
|
26.
|
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);
|
|
|
27.
|
Peraturan Desa
Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 – 2016.
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat
Edaran Bupati Kebumen Nomor : 050/ 1635
tanggal 15 Juli
2015 perihal Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Tahun 2015.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan Susunan
Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melakukan pencermatan rencana Pendapatan Asli Desa;
b.
Melakukan pencermatan pagu indikatif Desa dan
penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
c.
Melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM
Desa;
d.
Melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa Tahun 2015;
e.
Melakukan analisa keadaan darurat;
f.
Melakukan pencermatan kesepakatan kerjasama antar desa
dan / atau dengan pihak ketiga;
c.
menyiapkan kelengkapan Musrenbang Desa;
d.
menyusun jadwal kegiatan;
e.
menyusun tata tertib/ketentuan Musrenbang Desa;
f.
melakukan identifikasi calon peserta Musrenbang Desa;
g.
mengumumkan waktu dan tempat penyelenggaraan Musrenbang
Desa;
h.
mengundang peserta dan nara sumber, minimal 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan musrenbang, dilampiri hasil lokakarya desa;
i.
memandu dan memfasilitasi penyusunan RKP Desa;
j.
memandu dan memfasilitasi lokakarya/pertemuan/
rapat-rapat dalam rangka penyusunan daftar prioritas kegiatan yang akan
diusulkan ke Musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan;
k.
memandu dan memfasilitasi penyelenggaraan musrenbang
Desa;
l.
pembahasan daftar usulan pelaksana kegiatan pembangunan
desa;
m.
penyusunan rancangan RKP Desa;
n.
penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa;
o.
merumuskan hasil musrenbang dalam bentuk Berita Acara
dan kelengkapannya; serta
p.
mendokumentasikan seluruh proses mulai dari persiapan
sampai dengan pasca musrenbang.
|
|
KETIGA
|
:
|
Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkanya Keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di
|
: Candirenggo
|
|
pada tanggal
|
: 3 Agustus 2015
|
|
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
TEMBUSAN
: disampaikan Kepada Yth. :
1. Bupati Kebumen;
2. Kepala BAPERMADES Kabupaten Kebumen;
3. Camat Ayah Kabupaten
Kebumen;
4.
Ketua BPD Desa Candirenggo Kecamat Ayah
Kabupaten Kebumen.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 050/ 45/ KEP/ 2015
TANGGAL : 3 AGUSTUS 2015
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2015
NO.
|
NAMA
|
UNSUR
|
KEDUDUKAN
|
KET
|
1.
|
ADY WALUYO
|
KEPALA DESA
|
Pembina
|
|
2.
|
RAHMAT WIDODO
|
KAUR UMUM
|
Ketua
|
|
3.
|
Drs. FANANI ZUHRI, M.Ag
|
KETUA LKMD
|
Sekretaris
|
|
4.
|
MUSLIMIN
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
Anggota
|
|
5.
|
ADMINI
|
PEREMPUAN
|
Anggota
|
|
6.
|
WASIYEM
|
PEREMPUAN
|
Anggota
|
|
7.
|
SITI ATISAH
|
KPMD PUTRI
|
Anggota
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
makasih sk nya pak
ReplyDelete