CONTOH SK DELEGASI/PESERTA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
KEPUTUSAN KEPALA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
NOMOR : 050/ 46/ KEP/ 2015
TENTANG
PENUNJUKKAN PERSONIL SEBAGAI DELEGASI/PESERTA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN TAHUN 2015
DI KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk mengawal kesinambungan
program kegiatan yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, perlu menunjuk
Personil sebagai Delegasi/Peserta yang mewakili Pemerintahan Desa untuk
mengikuti pembahasan usulan kegiatan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2015 Di Kecamatan Ayah, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa tentang Penunjukkan Personil sebagai
Delegasi / Peserta Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kecamatan Tahun 2015 di Kecamatan
Ayah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
|
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
12.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
|
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di
Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses
Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
|
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);
|
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
|
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 105);
|
|
|
26.
|
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);
|
|
|
27.
|
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 –
2016.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk
Personil sebagai Delegasi/Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat
Kecamatan Tahun 2015 di Kecamatan Ayah dari Desa Candirenggo sebagaimana
tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Personil sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mewakili desa untuk mengawal rencana program/kegiatan dalam RKP Desa
yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Tahun 2017 (Skala
Supra Desa); dan
b.
Melaporkan hasil Musrenbangcam kepada Kepala Desa melalui Kelompok Kerja Pembangunan Desa Candirenggo.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di
|
: Candirenggo
|
|
pada tanggal
|
: 12 Agustus 2015
|
|
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
NOMOR :
050/ 46/ KEP/ 2015
TANGGAL : 12
AGUSTUS 2015
TENTANG
PENUNJUKKAN PERSONIL SEBAGAI PESERTA MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN TAHUN 2015
DAFTAR NAMA-NAMA PESERTA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN TAHUN
2015
DARI DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NO.
|
NAMA
|
UNSUR
|
RT / RW
|
KETERANGAN
|
1.
|
ADY WALUYO
|
KEPALA DESA
|
RT. 03 RW. 06
|
|
2.
|
ACHMADI, S.Pd.I
|
BPD
|
RT. 04 RW. 05
|
|
3.
|
SAYAT
|
KPMD
|
RT. 04 RW. 05
|
|
4.
|
SITI ATISAH
|
KPMD
|
RT. 05 RW. 04
|
|
5.
|
ADMINI
|
PEREMPUAN
|
RT. 02 RW. 02
|
|
6
|
WASIYEM
|
PEREMPUAN
|
RT. 02 RW. 04
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
No comments:
Post a Comment