BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 500/ 2/
KEP/ 2015
TENTANG
PERSETUJUAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016
KETUA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
b. bahwa perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun
2016;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4221);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
|
||
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
||
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
9.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
||
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
||
12.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
|
||
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
||
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
||
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
||
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
||
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
||
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
||
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun
2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
|
||
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
||
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22);
|
||
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 36);
|
||
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
||
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 105);
|
||
26.
|
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);
|
||
27.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 – 2016.
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
|
|
KEDUA
|
:
|
Persetujuan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 13 Agustus
2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan
Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos
54473
BERITA ACARA
RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Pada
hari ini Kamis tanggal tiga belas bulan Agustus tahun dua ribu lima belas (13-08-2015) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo
dalam rangka membahas tentang :
Rancangan Peraturan Desa
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.
Ketua BPD.
2.
Wakil Ketua BPD.
3.
Ketua Bidang.
4.
Anggota.
Dalam
rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai
pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) Desa
Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa
ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Candirenggo,
13 Agustus 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
ACHMADI,
S.Pd.I
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN
KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos
54473
DAFTAR HADIR
Rapat : Badan
Permusyawaratan Desa
Desa : Candirenggo
Kecamatan : Ayah
Kabupaten : Kebumen
Tanggal : 13 Agustus
2015
Acara : Musyawarah
dalam rangka membahas tentang Rancangan
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016.
NO.
|
N A M A
|
J A B A T A N
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
|
ACHMADI, S.Pd.I
|
Ketua
|
1.
|
|
2.
|
WASIYEM VERAWATI
|
Wakil Ketua
|
2.
|
|
3.
|
SOIM
|
Sekretaris
|
3.
|
|
4.
|
MUSLIMIN
|
Kabid Pemerintahan
|
4.
|
|
5.
|
AHMAD SAHIDIN
|
Kabid Pembangunan
|
5.
|
|
6.
|
MAKHASIN
|
Kabid Kesra
|
6.
|
|
7.
|
ADMINI
|
Anggota
|
7.
|
|
8.
|
MASKUR
|
Anggota
|
8.
|
|
9.
|
AHMAD SUPRIYADIN
|
Anggota
|
9.
|
|
10.
|
KOSASI
|
Anggota
|
10.
|
|
11.
|
SUPARMO
|
Anggota
|
11.
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
KETERANGAN :
1. Jumlah Anggota : 11 orang.
2. Hadir : 10 orang.
3. Tidak hadir : 1 orang.
4. Quorum : Memenuhi/ Tidak
memenuhi.*)
*)
coret yang tidak perlu
No comments:
Post a Comment