KEPALA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
|
|
|
b.
|
bahwa
perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun
2016;
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4221);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|
|
12.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
|
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
|
|
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun
2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
|
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22);
|
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);
|
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
|
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 105);
|
|
|
26.
|
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);
|
|
|
27.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 – 2016.
|
|
|
|
|
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSAYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
Dan
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
MEMUTUSKAN :
|
|||
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA, DESA
CANDIRENGGO KECAMATAN
AYAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat.
6. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
8. Bupati adalah Bupati Kebumen.
9. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau
perolehan hak lainnya yang sah.
13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
17.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa
adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk
mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
18.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang
RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas
kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan
tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten.
19.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat
dan arah kebijakan pembangunan Desa;
20.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang
selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang memuat
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
21. Kondisi Obyektif Desa adalah
kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya
manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan
mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak,
pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan
marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan
sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
22. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
23.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.
Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana
dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
26. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang
diinginkan.
27.
Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan
sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Pembangunan Desa
Candirenggo Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut
:
BAB I
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Manfaat
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika
|
BAB
II
|
GAMBARAN
UMUM PEMERINTAHAN DESA
A. Visi dan Misi Kepala
Desa
B. Data
Kemiskinan dan Profil Desa
C. Kebijakan
Pendapatan Desa
D. Kebijakan
Belanja Desa
E. Kebijakan
Pembiayaan Desa
|
BAB
III
|
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun
2015
B. Identifikasi
masalah berdasarkan RPJM
Desa.
C. Identifikasi
Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain :
bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan
D. Identifikasi
Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
|
BAB
IV
|
ARAHAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DESA
A.
Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa
Tahun Anggaran 2016
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul
2. Berdasarkan
Kewenangan Lokal Skala Desa
B.
Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2017
C.
Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing
Bidang/Sektor
|
BAB V
|
PENUTUP
|
BAB VI
|
LAMPIRAN
1. Matrik Program
& Kegiatan Skala Desa
Tahun 2016
2. Matrik
Program Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2016
3. Matrik Program dan
Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten Tahun 2017
4. Berita Acara
Musrenbangdes Desa RKP
Desa Tahun 2016
5. Keputusan Kepala
Desa tentang Delegasi Desa
6. Berita Acara
Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa tentang
RKP Desa Tahun 2016
|
(2) Isi Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana
Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa
Tahun 2016.
Pasal 4
Pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan,
partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun
Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggung jawabkan
oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal
5
RKP
Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa
dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Berdasarkan
Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2016.
Pasal 8
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
|
Ditetapkan di
|
: Candirenggo
|
|
pada tanggal
|
: 12 Agustus 2015
|
|
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
LAMPIRAN I : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
NOMOR : 2 TAHUN 2015
TANGGAL :
12 Agustus 2015
TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN
2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran
dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang
didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan
dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2015 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan
pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta
partisipasi. Dalam
melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini
menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, yakni ”terwujudnya
Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”
Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun
sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/
antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta
adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan
Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh
masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan
pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB
Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah
Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam
Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan
Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa
oleh Sekretaris Desa.
B. LANDASAN HUKUM.
1.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
7.
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah;
8.
Undang-Undang
Nomor 35
Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan
Publik.
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
14. Peraturan Desa Candirenggo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJM Desa Tahun 2011-2016.
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
1. TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP
Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a. Menjabarkan RPJM Desa
dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun;
b. Menetapkan rancangan
kerangka ekonomi;
c. Menetapkan Program
dan kegiatan prioritas;
d. Menetapkan kerangka
pendanaan;
e. Agar desa memiliki
dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
f. Sebagai
dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
g. Sebagai dasar
penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa)
2. MANFAAT
a. Mengatasi permasalahan
kemiskinan di desa;
b. Sebagai pedoman dan
acuan pembangunan desa;
c. Pemberi arah kegiatan
pembangunan tahunan di desa;
d. Menampung aspirasi
yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra
desa;
e.
Mendorong
partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
f.
Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.
D.
PROSES
PENYUSUNAN
Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Tahun 2016
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1.
Musyawarah Desa untuk membahas prioritas perencanaan
tahunan desa yang akan disusun dalam RKP Desa Tahun 2016.
2.
Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Tahun 2016.
3.
Lokakarya analisis untuk penyusunan draft RKP Desa.
4.
Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati draft RKP
Desa menjadi Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2016.
5.
Rapat BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RKP Desa
menjadi Perdes RKP Desa Tahun 2016.
E.
SISTIMATIKA
Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan
Ayah Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a. BAB I
|
:
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Manfaat
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika
|
b.
BAB
II
|
:
|
GAMBARAN
UMUM PEMERINTAHAN DESA
A. Visi dan Misi Kepala
Desa
B. Data
Kemiskinan dan Profil Desa
C. Kebijakan
Pendapatan Desa
D. Kebijakan
Belanja Desa
E. Kebijakan
Pembiayaan Desa
|
c.
BAB
III
|
:
|
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun
2015
B. Identifikasi
masalah berdasarkan RPJM
Desa.
C. Identifikasi
Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain :
bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang
berkepanjangan
D. Identifikasi
Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
|
d.
BAB
IV
|
:
|
ARAHAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN
DESA
A.
Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa
Tahun Anggaran 2016
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul
2. Berdasarkan
Kewenangan Lokal Skala Desa
B.
Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2017
C.
Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing
Bidang/Sektor
|
e. BAB V
|
:
|
PENUTUP
|
f. BAB VI
|
:
|
LAMPIRAN
1. Matrik Program
& Kegiatan Skala Desa Tahun
2016
2. Matrik
Program Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2016
3. Matrik Program dan
Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten (DU-RKP Desa Tahun 2017)
4. Berita Acara
Musrenbangdes RKP Desa
5. Berita Acara
Keputusan BPD
6. Keputusan Kepala
Desa tentang Delegasi Desa
7. Keputusan Kepala
Desa tentang Tim Penyusunan RKP Desa
8. Keputusan
BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa
|
BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN
DESA
A.
VISI DAN MISI
Visi – Misi Kepala Desa
Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen disamping merupakan Visi-Misi
Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat
desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan,
dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat
Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Kepala Desa
Candirenggo, sebagai berikut :
“BERSATU KITA BANGUN CANDIRENGGO”
Agar Visi sebagaimana
tersebut dapat tercapai maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa, dan Lembaga Desa yang ada;
2. Meningkatkan sarana
dan prasarana umum dan pertanian;
3. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia ; dan
4. Meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat.
B.
DATA KEMISKINAN DAN PROFIL
DESA
1.
Data Kemiskinan
Berdasarkan
Data Kemiskinan Desa, Jumlah RTM di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen sejumlah :
a.
Kepala RTM Laki-laki :
402 KK
b.
Kepala RTM Perempuan :
71 KK
2.
Profil Desa
Secara
umum kondisi Desa
Candirenggo baik secara demografi maupun geografis dapat digambarkan
sebagai berikut :
a. Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen memiliki wilayah
seluas ± 716 ha.
b.
Jumlah
Penduduk Desa Candirenggo berdasarkan Profil Desa tahun 2016 sebesar 5.140
jiwa yang terdiri dari 2.556 laki laki dan 2.584 perempuan.
c. Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan
kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa Candirenggo masih terdapat 2,75 % perempuan yang belum tamat SD dan 4,15 % laki
laki yang belum tamat SD. Sedangkan sedangkan yang menamatkan Akademi dan
Perguruan Tinggi baru 1,3%
untuk wanita dan 1,4 % untuk laki-laki.
Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan
Yang Ditamatkan
|
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Tidak tamat SD
|
214
|
142
|
Tamat SD
|
343
|
363
|
Tamat SLTP
|
237
|
229
|
Tamat SLTA
|
228
|
222
|
Tamat Akademi/PT
|
72
|
68
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2016
d.
Kemudian
kalau kita lihat Trend
pertumbuhan pencari kerja dari tahun ketahun semakain meningkat walaupun
peningkatannya
tidak begitu signifikan.
Pertumbuhan
Angkatan Kerja
Klasifikasi
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
%
|
||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
||
Usia Kerja
|
1.059
|
1.048
|
1.068
|
1.059
|
1.079
|
1.070
|
1.089
|
1.082
|
1 %
|
Angkatan Kerja
|
786
|
771
|
793
|
779
|
801
|
787
|
808
|
796
|
1 %
|
Mencari Kerja
|
273
|
277
|
276
|
280
|
278
|
283
|
281
|
286
|
1 %
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2016
e.
Fasilitas Infrastruktur Dasar
Kondisi Infrastruktur Perhubungan
No
|
Uraian
|
Kondisi
|
Jumlah
Panjang Jalan
|
|
Baik
|
Rusak
|
|||
1
|
Jalan Desa
|
|
|
|
|
Aspal
|
-
|
1.100 m
|
1.100 m
|
|
Makadam
|
2.700 m
|
4.500 m
|
7.200 m
|
|
Tanah
|
-
|
5.200 m
|
5.200 m
|
2
|
Jalan Antar Desa
|
|
|
|
|
Aspal
|
1.000 m
|
1.300 m
|
2.300 m
|
|
Makadam
|
-
|
-
|
|
|
Tanah
|
-
|
-
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun
2016
Kondisi Infrastruktur Permukiman
No
|
Uraian
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
1
|
Rumah
Tidak Sehat
|
NA
|
NA
|
NA
|
NA
|
2
|
Rumah
Tidak Layak Huni
|
380
|
355
|
348
|
341
|
Sumber Data Profil Desa Tahun
2016
f. Kesehatan
Beberapa
Indikator Penting Bidang kesehatan Desa Candirenggo.
Indikator Kesehatan
URAIAN
|
2011
|
2012
|
2013
|
2015
|
% Penolong Balita Tenaga Kesehatan
|
99 %
|
99 %
|
100 %
|
100 %
|
Angka Kematian Bayi (IMR)
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR)
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
Cakupan Imunisasi
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
Balita Gizi Buruk
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
0 %
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2016
Dari
data di atas dapat dilihat bahwa jumlah penolong balita oleh tenaga kesehatan
mengalami peningkatan,
dan
angka kematian bayi terus menurun serta angka kematian ibu melahirkan terus mengalami penurunan.
Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan
saat ibu hamil dan peran serta bidan desa dan para kader posyandu yang
senantiasa mensosialisasikan kesehatan.
C.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa
sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan
hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh
desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan
desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang
menjadi sumber dari : pendapatan
asli desa, Dana Desa bersumber APBN, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi
Hasil Retribusi Daerah, Bantuan
Keuangan dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Hibah dan Sumbangan
Pihak Ketiga, serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Adapun asumsi
Pendapatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
Rp. 1.180.438.100,00 (satu milyar seratus delapa puluh juta empat ratus tiga
puluh delapan ribu seratus rupiah), yang berasal dari :
647.023.000
|
||||
13.021.900
|
||||
13.207.100
|
||||
379.752.200
|
||||
0
|
||||
0
|
||||
0
|
||||
1.180.438.100
|
D.
KEBIJAKAN BELANJA DESA
Belanja Desa meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja Desa yang akan dianggarkan dalam APB Desa meliputi :
1.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebesar Rp. 227.850.000,00
2.
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 59.632.000,00
3.
Penerimaan lainnya yang sah sebesar Rp. .......................
4.
Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 27.814.000,00
5.
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa
sebesar Rp. 9.890.500,00
6.
Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebesar Rp. 16.200.000,00
7.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 284.128.200,00
8.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 470.011.250,00
9.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 40.841.750,00
10.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 44.070.500,00
E.
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DESA
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a.
Penerimaan Pembiayaan; dan
b.
Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas,
mencakup:
a.
Sisa lebih perhitungan
anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b.
Pencairan Dana Cadangan;
c.
Hasil penjualan kekayaan desa
yang dipisahkan; dan
d.
Penerimaan Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a.
Pembentukan Dana Cadangan;
b.
Penyertaan Modal Desa; dan
c.
Pembayaran Utang.
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang
cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa,
melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan,
kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin
besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber
penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan
mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung
menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada
akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas
perencanaan pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu
kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya
manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan
mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak,
pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan
marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan
sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Dalam RKP Desa Tahun 2016 permasalahan Desa
Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen
dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek,
sebagai berikut :
A.
BERDASARKAN EVALUASI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PADA RKP DESA TAHUN 2015
Evaluasi hasil pembangunan
tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam
RKP Desa dan APB Desa Tahun 2015 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan
tahun 2015.
Dari hasil analisa tersebut
diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak
Asal Usul
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal
Berskala Desa
B.
BERDASARKAN
IDENTIFIKASI RPJM DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Candirenggo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJM Desa Tahun 2011-2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 81 (delapan
puluh satu) masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak
Asal Usul :
Kewenangan berdasarkan Hak
Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 2011-2015 belum
diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga kewenangan ini belum
ada hasil Evaluasi Pembangunan Tahun 2015.
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal
Berskala Desa :
Adapun prioritas masalah yang
harus diselesaikan berdasarkan Prioritas
Kebijakan Daerah adalah sebagai berikut :
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah :
1)
Pembangunan Kantor Sekretariat Desa
2)
Gang
Muspur RT 04 Blader sepanjang 400 meter rusak
3)
Gang Bariyati RT. 04 RW. 01 sepanjang 350 m rusak
4)
Gang Krama RT - RT 03 Candi sepanjang 400 m rusak
5)
Gang
Saiman RT 04 Candi sepanjang 400 m rusak
6)
Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
7)
Gang Ahmad Tohir RT 04 Siwuluh sepanjang 500 m
rusak
8)
Gang Makam Candi sepanjang 300 m rusak
9)
Gang Sepi RT 03 RW 01 Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
10)
Gang Arisman RT 04 - 05 Dusun Blader sepanjang 500 m
rusak
11)
Gang Siam Dusun Kecepak sepanjang 500 m rusak
12)
Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
13)
Jalan usaha tani dan jalan poros dusun
Utara Balai Desa
- Dukuh Kedawung sepanjang 1000 m rusak
14)
Gang RT 02 RW 05 Dusun
Teba Lor sepanjang 500 m rusak
15)
Gang RT 04 RW 06 Teba
Kidul sepanjang 400 m rusak
16)
Gang Ismail RT 02 RW
02 Bangkerep sepanjang 450 m rusak
17)
Gang RT 01 Candi Utara - RT 04 Candi Selatan
sepanjang 1.000 m
18)
Pelebaran Jembatan Ngaenan RT 01 RW 01 Dusun Blader
19)
Jalan Poros Desa Dusun Candi - Desa Bulurejo
sepanjang 700 m
20)
Penambahan Jaringan Listrik baru RT 03 Dusun Blader
sepanjang 500 m
21)
Penerangan Jalan RT 03
– RT 04 Siwuluh belum ada
22)
Penerangan Jalan Dusun Teba Kidul belum ada
23)
Penerangan jalan di Dusun Kecepak belum ada
24)
Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
25)
Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
26)
Jembatan Kali Teba (Penghubung RW V - RW VI)
sepanjang 10 m
27)
Normalisasi irigasi Kali Mpon - Kali Ijo RT 02 - RT
04 Dusun Teba Kidul sepanjang 1500 m rusak
28)
Perbaikan irigasi di RT 03 - RT 04 Dusun Kecepak
sepanjang 500 m
29)
Pembuatan DAM di Jalan Usaha Tani
30)
Perbaikan irigasi di RT 01 - RT 03 Dusun Candi
sepanjang 700 m
31)
Perbaikan irigasi di sebelah selatan H. Koni
sepanjang 350 m
32)
Perbaikan irigasi di Lentong RT. 01 RW. 01 Dusun Blader sepanjang 400 m
33)
Normalisasi Kali Kecepak - Kali Ijo sepanjang 800 m
34)
Perbaikan irigasi di RT 05 Dusun Kecepak sepanjang
800 m
35)
Perbaikan saluran irigasi di Blok Tiris sepanjang
800 m
36)
Perbaikan irigasi di RT 01 s/d RT 03 RW. 06 Dusun Teba Kidul sepanjang 800 m
37)
Normalisasi Kali Siwilirang sepanjang 100 m
38)
Normalisasi Kali Pucung sepanjang 500 m
39)
Pengadaan saluran irigasi untuk sawah 80 ha
bersumber dari Banyu Urip
40)
Perumahan tidak layak huni di RT 05 RW 01 Blader 1
buah
41)
Perumah tidak layak huni di RT 02 RW 02 Bangkerep 1
buah
42)
Belum ada Jambanisasi di RT 01, 03, 05, 06 Blader 5
buah
43)
Belum ada Jambanisasi di RT 02, 04 Bangkerep 2 buah
44)
Belum ada Jambanisasi di RT. 01 s/d RT. 06 Dusun Kecepak
6 buah
45)
Perumahan tidak layak huni di RT 01, 03, 04, 07,
08, 10, Dusun Candi 9 buah
46)
Perumahan tidak layak huni di RT. 01 s/d RT. 06 RW. 04 10 buah
47)
Perumahan tidak layak huni di RT 01- 07 Dusun Teba
30 buah
48)
Belum ada Jambanisasi di RT 01- 10 Dusun Candi 14
buah
49)
Belum ada jambanisasi di RT 01- 06 RW 06 Dusun Teba
12 buah
50)
Perumahan tidak layak huni di RT 03, 04, 05, 06 RW
06 Dusun Teba 15 buah
51)
Belum ada Jambanisasi di RT 01-07 RW 05 Dusun Teba
14 buah
Bidang Ekonomi
1)
Perlu bantuan modal Kelompok Nelayan Bonpu Jaya
Dusun Kecepak
2)
Perlu bantuan modal untuk Usaha Welit Dusun Candi
3)
Perlu bantuan modal untuk usaha kecil Kelompok Perempuan Dusun Teba
4)
Perlu bantuan modal
untuk pengembangan usaha Keripik Udang di RT 03 Dusun Teba Kidul
5)
Kelompok Tani / Tenak Perlu Subsidi dan Pembinaan
Anggota yang kurang aktif
6)
Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Wulan
7)
Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Mulyo
8)
Perlu bantuan sarana pompa air untuk Dusun Kecepak
dan Dusun Blader 4 buah
9)
Perlu bantuan mesin traktor tanah kering untuk
Kelompok Tani Rukun Karya 2 buah
10)
Pembuatan DAM H. Subaji 1 buah
11)
Perlu bantuan mesin bajak Tanah Kering Kelompok
Tani Tegal Sari I unit
12)
Perlu bantuan Sumur Bor untuk petani di musim
Kemarau (Gapoktan) 20 unit
13)
Perlu bantuan bibit sapi di RT 01, 02, 05 Dusun Candi 5 ekor
14)
Perlu bantuan bibit Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, RW 05 Dusun
Teba 21 ekor
15)
Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 08, 09, 10 Dusun Candi 32 ekor
16)
Perlu Bantuan Bibit Kambing Klompok Tani ternak
Rukun Karya Dusun Kecepak 25 ekor
17)
Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, Dusun Teba Kidul 18 ekor
Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
1)
Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Al Munawaroh Dusun Candi
2)
Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Babussalam Dusun Kecepak
3)
Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid NUR
HIDAYAH Dusun Candi
4)
Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
5)
Perlu Subsidi untuk RA Perintis
6)
Perlu Subsidi untuk Kelompok
Bermain
7)
Perlu Subsidi untuk Pos
PAUD
8)
Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
9)
Sarana Prasarana Posyandu belum lengkap
10)
Sarana Prasarana Polindes belum lengkap
11)
Kesejahteraan RT dan RW desa Candirenggo belum
layak
12)
Peningkatan Kesejahteraan dan kerja sesuai tugas
pokok dan fungsi Perangkat Desa
13)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Anggota Linmas
14)
Kesejahteraan Pengurus Posyandu belum memadai,
sarana kurang
15)
Kesejahteraan pengurus LKMD belum memadai, dan
belum di fungsikan secara maksimal
16)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi BPD
17)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Pengurus Karang Taruna Candi Utama
C.
PRIORITAS KEBIJAKAN DAERAH
RKP Desa sebagai satu kesatuan
mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga
memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja
Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi
pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun
berikutnya.
Adapun prioritas masalah yang
harus diselesaikan berdasarkan Prioritas
Kebijakan Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
1)
Pembangunan Kantor Sekretariat Desa
2)
Gang Bariyati RT. 04 RW. 01 sepanjang 350 m rusak
3)
Gang Krama RT - RT 03 Candi sepanjang 400 m rusak
4)
Gang
Saiman RT 04 Candi sepanjang 400 m rusak
5)
Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
6)
Gang Ahmad Tohir RT 04 Siwuluh sepanjang 500 m
rusak
7)
Gang Makam Candi sepanjang 300 m rusak
8)
Gang Sepi RT 03 RW 01 Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
9)
Gang Arisman RT 04 - 05 Dusun Blader sepanjang 500 m
rusak
10)
Gang Siam Dusun Kecepak sepanjang 500 m rusak
11)
Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
12)
Jalan usaha tani dan jalan poros dusun
Utara Balai Desa
- Dukuh Kedawung sepanjang 1000 m rusak
13)
Gang RT 02 RW 05 Dusun
Teba Lor sepanjang 500 m rusak
14)
Gang RT 04 RW 06 Teba
Kidul sepanjang 400 m rusak
15)
Gang Ismail RT 02 RW
02 Bangkerep sepanjang 450 m rusak
16)
Gang RT 01 Candi Utara - RT 04 Candi Selatan
sepanjang 1.000 m
17)
Pelebaran Jembatan Ngaenan RT 01 RW 01 Dusun Blader
18)
Jalan Poros Desa Dusun Candi - Desa Bulurejo
sepanjang 700 m
19)
Penambahan Jaringan Listrik baru RT 03 Dusun Blader
sepanjang 500 m
20)
Penerangan Jalan RT 03
– RT 04 Siwuluh belum ada
21)
Penerangan Jalan Dusun Teba Kidul belum ada
22)
Penerangan jalan di Dusun Kecepak belum ada
23)
Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
24)
Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
25)
Jembatan Kali Teba (Penghubung RW V - RW VI)
sepanjang 10 m
26)
Normalisasi irigasi Kali Mpon - Kali Ijo RT 02 - RT
04 Dusun Teba Kidul sepanjang 1500 m rusak
27)
Perbaikan irigasi di RT 03 - RT 04 Dusun Kecepak
sepanjang 500 m
28)
Pembuatan DAM di Jalan Usaha Tani
29)
Perbaikan irigasi di RT 01 - RT 03 Dusun Candi
sepanjang 700 m
30)
Perbaikan irigasi di sebelah selatan H. Koni
sepanjang 350 m
31)
Perbaikan irigasi di Lentong RT. 01 RW. 01 Dusun Blader sepanjang 400 m
32)
Normalisasi Kali Kecepak - Kali Ijo sepanjang 800 m
33)
Perbaikan irigasi di RT 05 Dusun Kecepak sepanjang
800 m
34)
Perbaikan saluran irigasi di Blok Tiris sepanjang
800 m
35)
Perbaikan irigasi di RT 01 s/d RT 03 RW. 06 Dusun Teba Kidul sepanjang 800 m
36)
Normalisasi Kali Siwilirang sepanjang 100 m
37)
Normalisasi Kali Pucung sepanjang 500 m
38)
Pengadaan saluran irigasi untuk sawah 80 ha
bersumber dari Banyu Urip
39)
Perumahan tidak layak huni di RT 05 RW 01 Blader 1
buah
40)
Perumah tidak layak huni di RT 02 RW 02 Bangkerep 1
buah
41)
Belum ada Jambanisasi di RT 01, 03, 05, 06 Blader 5
buah
42)
Belum ada Jambanisasi di RT 02, 04 Bangkerep 2 buah
43)
Belum ada Jambanisasi di RT. 01 s/d RT. 06 Dusun Kecepak
6 buah
44)
Perumahan tidak layak huni di RT 01, 03, 04, 07,
08, 10, Dusun
Candi 9 buah
45)
Perumahan tidak layak huni di RT. 01 s/d RT. 06 RW. 04 10 buah
46)
Perumahan tidak layak huni di RT 01- 07 Dusun Teba
30 buah
47)
Belum ada Jambanisasi di RT 01- 10 Dusun Candi 14
buah
48)
Belum ada jambanisasi di RT 01- 06 RW 06 Dusun Teba
12 buah
49)
Perumahan tidak layak huni di RT 03, 04, 05, 06 RW
06 Dusun Teba 15 buah
50)
Belum ada Jambanisasi di RT. 01-07 RW. 05
Dusun Teba 14 buah
2.
Bidang Ekonomi
1)
Perlu bantuan modal Kelompok Nelayan Bonpu Jaya
Dusun Kecepak
2)
Perlu bantuan modal untuk Usaha Welit Dusun Candi
3)
Perlu bantuan modal untuk usaha kecil Kelompok Perempuan Dusun Teba
4)
Perlu bantuan modal
untuk pengembangan usaha Keripik Udang di RT 03 Dusun Teba Kidul
5)
Kelompok Tani / Tenak Perlu Subsidi dan Pembinaan
Anggota yang kurang aktif
6)
Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Wulan
7)
Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Mulyo
8)
Perlu bantuan sarana pompa air untuk Dusun Kecepak
dan Dusun Blader 4 buah
9)
Perlu bantuan mesin traktor tanah kering untuk
Kelompok Tani Rukun Karya 2 buah
10)
Pembuatan DAM H. Subaji 1 buah
11)
Perlu bantuan mesin bajak Tanah Kering Kelompok
Tani Tegal Sari I unit
12)
Perlu bantuan Sumur Bor untuk petani di musim
Kemarau (Gapoktan) 20 unit
13)
Perlu bantuan bibit sapi di RT 01, 02, 05 Dusun Candi 5 ekor
14)
Perlu bantuan bibit Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, RW 05 Dusun
Teba 21 ekor
15)
Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 08, 09, 10 Dusun Candi 32 ekor
16)
Perlu Bantuan Bibit Kambing Klompok Tani ternak
Rukun Karya Dusun Kecepak 25 ekor
17)
Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, Dusun Teba Kidul 18 ekor
3.
Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
1)
Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Al Munawaroh Dusun Candi
2)
Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Babussalam Dusun Kecepak
3)
Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid NUR
HIDAYAH Dusun
Candi
4)
Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
5)
Perlu Subsidi untuk RA Perintis
6)
Perlu Subsidi untuk Kelompok
Bermain
7)
Perlu Subsidi untuk Pos
PAUD
8)
Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
9)
Sarana Prasarana Posyandu belum lengkap
10)
Sarana Prasarana Polindes belum lengkap
11)
Kesejahteraan RT dan RW desa Candirenggo belum
layak
12)
Peningkatan Kesejahteraan dan kerja sesuai tugas
pokok dan fungsi Perangkat Desa
13)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Anggota Linmas
14)
Kesejahteraan Pengurus Posyandu belum memadai,
sarana kurang
15)
Kesejahteraan pengurus LKMD belum memadai, dan
belum di fungsikan secara maksimal
16)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi BPD
17)
Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Pengurus Karang Taruna Candi Utama
D.
BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat
dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara
tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang
apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh
pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
1.
Pembangunan Kantor Sekretariat
Desa
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Candirenggo yang
tersusun dalam RKP Desa Tahun 2016 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan
masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2016 nantinya benar-benar
berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di
masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap
kebutuhan haki-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan,
akses informasi dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembanguan
desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat
desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Candirenggo
secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
A.
RENCAN
PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
1.
Berdasarkan Kewenangan Hak
Asal Usul dan Adat Istiadat :
a)
Sistem organisasi masyarakat adat :
1)
Kaum bertugas sebagai pelaksana teknis bidang keagamaan;
2)
Satuan Linmas membantu masyarakat dalam menjaga keamanan
lingkungan.
b)
Pembianaan kelembagaan masyarakat :
1) Peningkatan
Kapasitas RT dan RW;
2) Peningkatan
Kapasitas LKMD;
3)
Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa Lainnya.
c)
Pembinaan lembaga dan hukum adat :
1) Peningkatan
Kapasitas Kaum
2) Penyuluhan
Sosialisasi UU
d)
Pengelolaan Tanah Kas Desa :
1) Tanah Kas
Desa;
2) Tanah Bengkok.
e)
Pengembangan peran masyarakat Desa :
1) Kegiatan
dalam rangka memeriahkan HUT RI
2) Syuran;
3)
Wayangan.
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal
Skala Desa :
a)
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa :
1) Program Operasional Pemerintahan Desa;
2) Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Dan Disiplin
Aparatur Pemerintah Desa;
3) Program Penataan Organisasi Pemerintah Desa;
4) Program Pembentukan Dan Peningkatan Peran Badan;
5) Program Pengelolaan Keuangan Desa;
6) Program Pengembangan Data Dan Informasi Desa;
7) Program Perencanaan Pembangunan Desa; dan
8)
Program Sarana Dan Prasarana
Pemerintahan Desa.
b)
Bidang Pelaksanaan Pembangunan :
1) Program
Pelayanan Dasar; dan
2)
Program Sarana Dan Prasarana Desa.
c)
Bidang Pimbinaan Kemasyarakatan :
1) Program Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan;
2)
Program Membina Kerukunan
Warga Masyarakat Desa;
3)
Program Pembinaan Kepemudaan
Dan Olah Raga; dan
4)
Program Pelestarian Adat
Istiadat Dan Budaya Lokal.
d)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
1) Program Pemberian Santunan Sosial Kepada Keluarga Fakir
Miskin;
2) Program Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan
Usaha Ekonomi Desa; dan
3)
Program Peningkatan
Kapasitas Masyarakat.
B.
PRIORITAS
PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA
SUPRA DESA (KECAMATAN/KABUPATEN)
Prioritas program pembangunan
skala Supra Desa/ kecamatan/ kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang
merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Candirenggo tetapi pemerintah desa
tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara
peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa
tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara
sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana
pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas
pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi Peserta Desa Candirenggo
yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang Desa dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun program dan kegiatan
tersebut adalah :
1.
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
:
a)
Peningkatan Kualitas Jalan Poros Desa Dusun Candi - Desa Bulurejo sepanjang 700 m
b)
Peningkatan Kualitas Jalan
Poros Dusun Dusun Candi - Dusun Kecepak
2.
Bidang Ekonomi :
a)
Peningkatan Kualitas Jalan usaha tani Utara Balai Desa Dusun Siwuluh - Dusun Kedawung
sepanjang 1000 m rusak
3.
Bidang Sosial & Budaya :
a)
Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid Nur Hidayah Dusun Candi
b)
Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
c)
Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
d)
Perlu Subsidi untuk Pos
PAUD
C.
PAGU ANGGARAN SEMENTARA
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 625.000.000,00
atau 52,9900 % dari total belanja desa;
2.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 470.011.250,00
atau 39,8167 % dari total belanja desa;
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 40.841.750,00
atau 3,4599 % dari total belanja desa;
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 44.070.500,00
atau 3,7334 % dari total belanja desa;
5.
Pagu Anggaran Prioritas Program Kemiskinan sebesar Rp. 42.296.500,00
atau 3,5831 % dari Total Belanja sebagaimana yang termaktub di dalam Format RKP
Desa Tahun 2016.
Dengan komposisi perkiraan anggaran pendapatan dan
anggaran belanja sebagaimana tersebut di atas, diharapkan visi-misi desa
terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci
perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2016 tercantum pada Lampiran II
Peraturan Desa ini.
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada
dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan
masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan
pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan
pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama
lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi
masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif
dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan
pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan
dianggarkan secara proposional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui
pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.
|
Ditetapkan di
|
: Candirenggo
|
|
pada tanggal
|
: 12 Agustus 2015
|
|
|
|
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ADY WALUYO
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment