Dasar Hukum

CONTOH PERDES APBDESA



KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA CANDIRENGGO
NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.         bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3            Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b.         bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan              dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan                          Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tahun Anggaran 2016.

Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014               Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);


2.            
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47                   Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


3.            
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


4.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);


5.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3           Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);


6.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8                  Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);


7.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11             Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


8.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20  Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;


9.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12  Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 8);


10.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 2                              Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun 2016 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 2);



11.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2015–2019 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 5).



Memperhatikan
:
Keputusan Camat Ayah Nomor 412.2/ 16/ KEP/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2016.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA CANDIRENGGO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
3.     Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5.     Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Kebumen.
6.     Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
9.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
11. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
12. Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintahan Desa.


BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
1.     Pendapatan Desa                                                  Rp.                1.180.438.100,00
2.     Belanja Desa
a.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp.                   625.514.700,00
b.     Bidang Pembangunan                                     Rp.                   470.011.250,00
c.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan               Rp.                     40.841.750,00
d.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat                 Rp.                     44.070.500,00
e.      Bidang Tak Terduga                                        Rp.                                     0,00
Jumlah Belanja                                                     Rp.                1.180.438.200,00
Surplus /Defisit                                                    Rp.                               -100,00
                                                                           ==========================
3.     Pembiayaan Desa
a.     Penerimaan Pembiayaan                                 Rp.                                 194,00
b.     Pengeluaran Pembiayaan                                Rp.                                     0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                   Rp.                                 194,00
                                                                           ==========================

Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 4

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal  30 Desember 2015

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO


Diundangkan di Desa Candirenggo
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DESA CANDIRENGGO



RAHMAT WIDODO


LEMBARAN DESA CANDIRENGGO TAHUN 2015 NOMOR 7

LAMPIRAN II :      PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR             : 7 TAHUN 2015
TANGGAL          : 30 Desember 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 144/ 7/ KEP/ 2015

TENTANG

KESEPAKATAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2016

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.         bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
b.        bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan  peraturan desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014               Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);


2.            
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47                   Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


3.            
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


4.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);


5.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3           Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);


6.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8                  Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);


7.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11             Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


8.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20  Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;


9.            
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12  Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 8);


10.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 2                              Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun 2016 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 2);


11.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2015–2019 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 5).




Memperhatikan
:
1.            
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013 tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.


2.            
Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan                Desa Candirenggo Nomor : 144/BPD-8/KEP/2015  tanggal 9 Desember 2015.


3.            
Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan                    Desa Candirenggo tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015.


MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:


KESATU  
:
Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo telah membahas Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)                   Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015.



KEDUA  
:
Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo menyepakati rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)                  Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan  Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015.



KETIGA  
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.







Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 9 Desember 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,



ACHMADI, S.Pd.I

LAMPIRAN III :     PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR             : 7 TAHUN 2015
TANGGAL          : 30 Desember 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor :  140/DS-52/KEP/2015
Nomor :  144/BPD-8/KEP/2015

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA CANDIRENGGO

TENTANG

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN ANGGARAN 2016


Pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (09-12-2015), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.     ADY WALUYO        : KepalaDesa Candirenggo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Candirenggo selanjutnya disebut PIHAK KESATU

2.     ACHMADI, S.Pd.I   : Ketua BPD Desa Candirenggo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Candirenggo selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa :
1.     PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa                              Tahun Anggaran 2016 yang telah diajukan PIHAK KESATU, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.
2.     PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.
3.     PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksiatas APB Desa Tahun Anggaran 2016 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat - lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4.     PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Ayah untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK KESATU




ADY WALUYO
PIHAK KEDUA




ACHMADI, S.Pd.I



LAMPIRAN IV :     PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR             : 7 TAHUN 2015
TANGGAL          : 30 Desember 2015


BERITA ACARA MUSYAWARAH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (09-12-2015), bertempat di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :

A.    Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
                                                                                   
a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a)    Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan
b)   Kegiatan Operasional Pemerintah Desa
c)    Kegiatan Operasional Badan Permusyawaratan Desa
d)   Kegiatan Operasional RT/RW
e)    Kegiatan Tambahan Tunjangan dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan Hak Asal Usul
f)     Kegiatan Penyelenggaraan/Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
g)    Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
h)   Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
i)     Kegiatan Penyusunan dan Penetapan APB Desa
j)     Kegiatan Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
k)   Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa
l)     Kegiatan Pendataan Kemiskinan Desa
m)  Kegiatan Pendataan dan Inventarisasi Aset Desa
n)   Kegiatan Penyusunan Buku Profil Desa
o)    Kegiatan Penyusunan RKP Desa
p)   Kegiatan Pembangunan  Kantor dan Balai Desa
q)    Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
r)    Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
b.  Bidang Pembangunan
a)    Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Posyandu
b)   Kegiatan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat
c)    Kegiatan Gerakan Sehat untuk Lanjut Usia
d)   Kegiatan penyuluhan Kesehatan Masyarakat
e)    Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini
f)     Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier
g)    Kegiatan pembangunan Jembatan      
c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a)    Kegiatan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa
b)   Kegiatan Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
c)    Fasilitasi Kegiatan Olah Raga
d)   Kegiatan Fasilitasi Pelestarian Adat
e)    Kegiatan Fasilitasi Perayaan Hari Besar Keagamaan dan Nasional      
d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a)    Kegiatan fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin  dalam program KB
b)   Kegiatan Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Miskin
c)    Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak
e.  Bidang Tak Terduga
a)    Dianggarkan sesuai kebutuhan

B.    Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2016 setelah menyelesaikan koreksiatas APB Desa Tahun Anggaran 2016 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan berikut :
1.     Penyempurnaan Kegiatan Sesuai RKP Desa Tahun 2016.
2.     Perlu adanya alokasi Percepatan Penanggulangan Kemikinan Desa.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO

1.        Ketua / Anggota                         : ACHMADI, S.Pd.I          (…………......…………)
2.        Wakil Ketua / Anggota               : WASIYEM                      (…………......…………)
3.        Sekretaris / Anggota                  : SOIM                             (…………......…………)
4.        Kabid Pemerintahan / Anggota  : MUSLIMIN                    (…………......…………)
5.        Kabid Pembangunan / Anggota : AHMAD SAHIDIN          (…………......…………)
6.        Kabid Kesra / Anggota               : MAKHASIN                    (…………......…………)
7.        Anggota                                      : ADMINI                         (…………......…………)
8.        Anggota                                      : MASKUR                       (…………......…………)
9.        Anggota                                      : AHMAD SUPRIYADIN    (…………......…………)
10.     Anggota                                      : KOSASI                         (…………......…………)
11.     Anggota                                      : SUPARMO                     (…………......…………)


PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

DAFTAR HADIR

Hari
:
Senin
Tanggal
:
7 Desember 2015
Waktu
:
09.30 WIB s/d Selesai
Tempat
:
Pendopo Balai Desa Candirenggo
Acara
:
Pembahasan APB Desa Tahun Anggaran 2016


NO
N A M A
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1.


1.
2.


2.
3.


3.
4.


4.
5.


5.
6.


6.
7.


7.
8.


8.
9.


9.
10.


10.
11.


11.
12.


12.
13.


13.
14.


14.
15.


15.
16.


16.
17.


17.
18.


18.
19.


19.
20.


20.
21.


21.
22.


22.
NO
N A M A
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
23.


23.
24.


24.
25.


25.
26.


26
27.


27.
28.


28.
29.


29.
30.


30.
31.


31.
32.


32.
33.


33.
34.


34.
35.


35.
36.


36.
37.


37.
38.


38.
39.


39.
40.


40.
41.


41.
42.


42.
43.


43.
44.


44.
45.


45.
46.


46.
47.


47.
48.


48.
49.


49.
50.


50.


KEPALA DESA CANDIRENGGO


ADY WALUYO

LAMPIRAN V :      PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR             : 7 TAHUN 2015
TANGGAL          : 30 Desember 2015

BERITA ACARA
PENYUSUNAN APB DESA
MELALUI MUSYAWARAH DESA


Berkaitan dengan penyusunan APB Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah pada :
Hari dan Tanggal     : Senin, 7 Desember 2015
Jam                         : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat                     : Pendopo Balai Desa Candirenggo
Telah diadakan acara musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan nara sumber adalah :

A.        Materi
Pencermatan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk dijabarkan di dalam APB Desa Tahun Anggaran 2016.
Kriteria dan verifikasi APB Desa Tahun Anggaran 2016 meliputi :
1.        Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.        Bidang Pembangunan;
3.        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
5.        Bidang Tak Terduga.

B.       Pimpinan Musyawarah dan Nara Sumber
Pemimpin musyawarah : ACHMADI, S.Pd.I dari BPD
Notulen                         : SOIM                   dari BPD
Narasumber                   :                                                 
1.        ADY WALUYO                                      dari Kepala Desa
2.        RAHMAT WIDODO                               dari Perangkat Desa

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016 antara lain sebagai berikut :
1.        Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.        Bidang Pembangunan;
3.        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
5.        Bidang Tak Terduga.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.


Candirenggo, 7 Desember 2015

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO
NOTULIS



SOIM

YANG MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI
NO
NAMA
ALAMAT
TANDATANGAN
KETERANGAN
1.
ACHMADI, S.Pd.I
RT. 01 RW. 05

Ketua BPD
2.
WASIYEM
RT. 05 RW. 04

Anggota BPD
3.
ADY WALUYO
RT. 03 RW. 06

Kepala Desa
4.
MUSPUR
RT. 04 RW. 01

Unsur Pemerintah Desa
5.
ADI SETYA BUDI
RT. 06 RW. 04

Unsur Masyarakat
6.
RASMAN K.
RT. 02 RW. 04

Unsur Masyarakat
7.
SISWO PRAYITNO
RT. 06 RW. 06

Unsur Masyarakat
8.
ADMINI
RT. 02 RW. 02

Unsur Perempuan
9.
SITI ROKHAYATI
RT. 04 RW. 04

Unsur Perempuan
10.
KHASANUDIN
RT. 01 RW. 04

Unsur Pemuda



PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

DAFTAR HADIR

Hari
:
Rabu
Tanggal
:
30 Desember 2015
Waktu
:
09.30 WIB s/d Selesai
Tempat
:
Pendopo Balai Desa Candirenggo
Acara
:
Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2016


NO
N A M A
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1.


1.
2.


2.
3.


3.
4.


4.
5.


5.
6.


6.
7.


7.
8.


8.
9.


9.
10.


10.
11.


11.
12.


12.
13.


13.
14.


14.
15.


15.
16.


16.
17.


17.
18.


18.
19.


19.
20.


20.
21.


21.
22.


22.
NO
N A M A
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
2
3
4
23.


23.
24.


24.
25.


25.
26.


26
27.


27.
28.


28.
29.


29.
30.


30.
31.


31.
32.


32.
33.


33.
34.


34.
35.


35.
36.


36.
37.


37.
38.


38.
39.


39.
40.


40.
41.


41.
42.


42.
43.


43.
44.


44.
45.


45.
46.


46.
47.


47.
48.


48.
49.


49.
50.


50.


KEPALA DESA CANDIRENGGO


ADY WALUYO

LAMPIRAN VI :     PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR             : 7 TAHUN 2015
TANGGAL          : 30 Desember 2015


BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

Pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (30-12-2015), bertempat di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.

Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat sesuai Keputusan Camat Ayah Nomor 412.2/ 16/ KEP/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2016 diputuskan menjadi Peraturan                   Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2016

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.


Candirenggo, 30 Desember 2015

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO
NOTULIS



SOIM

YANG MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI
NO
NAMA
ALAMAT
TANDATANGAN
KETERANGAN
1.
ACHMADI, S.Pd.I
RT. 01 RW. 05

Ketua BPD
2.
WASIYEM
RT. 05 RW. 04

Anggota BPD
3.
ADY WALUYO
RT. 03 RW. 06

Kepala Desa
4.
MUSPUR
RT. 04 RW. 01

Unsur Pemdes
5.
ADI SETYA BUDI
RT. 06 RW. 04

Unsur Masyarakat
6.
RASMAN K.
RT. 02 RW. 04

Unsur Masyarakat
7.
SISWO PRAYITNO
RT. 06 RW. 06

Unsur Masyarakat
8.
ADMINI
RT. 02 RW. 02

Unsur Perempuan
9.
SITI ROKHAYATI
RT. 04 RW. 04

Unsur Perempuan
10.
KHASANUDIN
RT. 01 RW. 04

Unsur Pemuda

No comments:

Post a Comment