KEPALA DESA
CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA
CANDIRENGGO
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa);
b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Rancangan Peraturan
Desa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tahun Anggaran 2016.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7);
|
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran
dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2015
Nomor 8);
|
|
|
10.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) Desa
Candirenggo Tahun 2016 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 2);
|
|
|
11.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 5
Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2015–2019
(Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 5).
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Camat Ayah Nomor 412.2/ 16/ KEP/ 2015 tanggal 15
Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun
Anggaran 2016.
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CANDIRENGGO
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA CANDIRENGGO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Kebumen.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Camat adalah
Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten
Kebumen.
6.
Desa adalah Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak
tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara
urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa;
11. Peraturan Desa adalah Peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
12. Rencana Pembangunan Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun;
13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya
disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintahan Desa.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian
sebagai berikut :
1.
Pendapatan Desa Rp. 1.180.438.100,00
2.
Belanja Desa
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 625.514.700,00
b.
Bidang Pembangunan Rp. 470.011.250,00
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 40.841.750,00
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 44.070.500,00
e.
Bidang Tak Terduga Rp. 0,00
Jumlah Belanja Rp. 1.180.438.200,00
Surplus /Defisit Rp. -100,00
==========================
3.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 194,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 194,00
==========================
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan
di Candirenggo
Pada
tanggal 30 Desember 2015
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY
WALUYO
Diundangkan di Desa Candirenggo
pada tanggal 31
Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DESA
CANDIRENGGO
RAHMAT WIDODO
LEMBARAN
DESA CANDIRENGGO TAHUN 2015 NOMOR 7
LAMPIRAN II : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : 7 TAHUN 2015
TANGGAL : 30 Desember 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 144/ 7/
KEP/
2015
TENTANG
KESEPAKATAN RANCANGAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN
ANGGARAN 2016
KETUA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya
harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mengatur dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut diatas, perlu menetapkan
peraturan desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama
dengan Kepala Desa.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
||
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
|
||
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
|
||
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7);
|
||
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22);
|
||
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 93;
|
||
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran
dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2015
Nomor 8);
|
||
|
|
10.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) Desa
Candirenggo Tahun 2016 (Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 2);
|
||
|
|
11.
|
Peraturan
Desa Candirenggo Nomor 5
Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2015–2019
(Lembaran Desa Candirenggo Tahun 2015 Nomor 5).
|
||
|
|
|
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013 tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
|
||
|
|
2.
|
Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo Nomor : 144/BPD-8/KEP/2015 tanggal 9
Desember 2015.
|
||
|
|
3.
|
Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo tanggal 7
Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015.
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
|
|
|
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
|
||
KESATU
|
:
|
Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo telah membahas Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa
Candirenggo Kecamatan
Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015.
|
|||
|
|
|
|||
KEDUA
|
:
|
Badan Permusyawaratan Desa, Desa Candirenggo menyepakati
rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015.
|
|||
|
|
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 9 Desember
2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
ACHMADI, S.Pd.I
LAMPIRAN III : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : 7 TAHUN 2015
TANGGAL : 30 Desember 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
BERITA ACARA
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor : 140/DS-52/KEP/2015
Nomor : 144/BPD-8/KEP/2015
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA CANDIRENGGO
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (09-12-2015), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ADY WALUYO : KepalaDesa Candirenggo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Candirenggo selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. ACHMADI, S.Pd.I : Ketua BPD Desa Candirenggo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Candirenggo selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa :
1.
PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran
2016 yang telah diajukan PIHAK KESATU, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.
2.
PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.
3.
PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksiatas APB Desa Tahun Anggaran 2016 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat - lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4.
PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Ayah
untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
ADY WALUYO
|
PIHAK KEDUA
ACHMADI, S.Pd.I
|
LAMPIRAN IV : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : 7 TAHUN 2015
TANGGAL : 30 Desember 2015
BERITA ACARA MUSYAWARAH BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (09-12-2015), bertempat di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :
A. Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a) Kegiatan Penghasilan
Tetap dan Tunjangan
b) Kegiatan Operasional
Pemerintah Desa
c) Kegiatan Operasional
Badan Permusyawaratan Desa
d) Kegiatan Operasional
RT/RW
e)
Kegiatan
Tambahan Tunjangan dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan Hak Asal
Usul
f)
Kegiatan
Penyelenggaraan/Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
g)
Kegiatan
penyusunan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
h)
Kegiatan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
i)
Kegiatan
Penyusunan dan Penetapan APB Desa
j)
Kegiatan
Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
k)
Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa
l)
Kegiatan
Pendataan Kemiskinan Desa
m) Kegiatan
Pendataan dan Inventarisasi Aset Desa
n)
Kegiatan Penyusunan Buku Profil Desa
o)
Kegiatan Penyusunan RKP Desa
p)
Kegiatan Pembangunan
Kantor dan Balai Desa
q)
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
r)
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
b. Bidang
Pembangunan
a) Kegiatan
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Posyandu
b) Kegiatan Gerakan
Hidup Bersih dan Sehat
c) Kegiatan Gerakan
Sehat untuk Lanjut Usia
d)
Kegiatan
penyuluhan Kesehatan Masyarakat
e)
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak
Usia Dini
f)
Kegiatan Pembangunan Irigasi Tersier
g)
Kegiatan pembangunan Jembatan
c. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
a) Kegiatan Operasional
Lembaga Kemasyarakatan Desa
b) Kegiatan Penyuluhan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
c) Fasilitasi Kegiatan
Olah Raga
d)
Kegiatan
Fasilitasi Pelestarian Adat
e)
Kegiatan Fasilitasi Perayaan Hari Besar Keagamaan dan
Nasional
d. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
a) Kegiatan fasilitasi
keikutsertaan rumah tangga miskin dalam
program KB
b) Kegiatan Penguatan
Kapasitas Kelompok Masyarakat Miskin
c) Kegiatan Penguatan
Kapasitas Kader Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak
e. Bidang
Tak Terduga
a) Dianggarkan
sesuai kebutuhan
B. Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2016 setelah menyelesaikan koreksiatas APB Desa Tahun Anggaran
2016 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan berikut
:
1. Penyempurnaan Kegiatan Sesuai RKP Desa Tahun 2016.
2. Perlu adanya alokasi Percepatan Penanggulangan Kemikinan
Desa.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CANDIRENGGO
1.
Ketua
/ Anggota : ACHMADI,
S.Pd.I (…………......…………)
2.
Wakil Ketua / Anggota : WASIYEM (…………......…………)
3.
Sekretaris
/ Anggota : SOIM (…………......…………)
4.
Kabid
Pemerintahan / Anggota : MUSLIMIN (…………......…………)
5.
Kabid
Pembangunan / Anggota : AHMAD
SAHIDIN (…………......…………)
6.
Kabid
Kesra / Anggota : MAKHASIN (…………......…………)
7.
Anggota : ADMINI (…………......…………)
8.
Anggota : MASKUR (…………......…………)
9.
Anggota : AHMAD
SUPRIYADIN (…………......…………)
10.
Anggota : KOSASI (…………......…………)
11.
Anggota : SUPARMO (…………......…………)
|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
DAFTAR HADIR
Hari
|
:
|
Senin
|
Tanggal
|
:
|
7 Desember 2015
|
Waktu
|
:
|
09.30 WIB s/d Selesai
|
Tempat
|
:
|
Pendopo Balai Desa
Candirenggo
|
Acara
|
:
|
Pembahasan
APB Desa Tahun Anggaran 2016
|
NO
|
N
A M A
|
ALAMAT
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
|
1.
|
2.
|
|
|
2.
|
3.
|
|
|
3.
|
4.
|
|
|
4.
|
5.
|
|
|
5.
|
6.
|
|
|
6.
|
7.
|
|
|
7.
|
8.
|
|
|
8.
|
9.
|
|
|
9.
|
10.
|
|
|
10.
|
11.
|
|
|
11.
|
12.
|
|
|
12.
|
13.
|
|
|
13.
|
14.
|
|
|
14.
|
15.
|
|
|
15.
|
16.
|
|
|
16.
|
17.
|
|
|
17.
|
18.
|
|
|
18.
|
19.
|
|
|
19.
|
20.
|
|
|
20.
|
21.
|
|
|
21.
|
22.
|
|
|
22.
|
NO
|
N
A M A
|
ALAMAT
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
23.
|
|
|
23.
|
24.
|
|
|
24.
|
25.
|
|
|
25.
|
26.
|
|
|
26
|
27.
|
|
|
27.
|
28.
|
|
|
28.
|
29.
|
|
|
29.
|
30.
|
|
|
30.
|
31.
|
|
|
31.
|
32.
|
|
|
32.
|
33.
|
|
|
33.
|
34.
|
|
|
34.
|
35.
|
|
|
35.
|
36.
|
|
|
36.
|
37.
|
|
|
37.
|
38.
|
|
|
38.
|
39.
|
|
|
39.
|
40.
|
|
|
40.
|
41.
|
|
|
41.
|
42.
|
|
|
42.
|
43.
|
|
|
43.
|
44.
|
|
|
44.
|
45.
|
|
|
45.
|
46.
|
|
|
46.
|
47.
|
|
|
47.
|
48.
|
|
|
48.
|
49.
|
|
|
49.
|
50.
|
|
|
50.
|
|
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
|
LAMPIRAN V : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : 7 TAHUN 2015
TANGGAL : 30 Desember 2015
BERITA
ACARA
PENYUSUNAN
APB DESA
MELALUI
MUSYAWARAH DESA
Berkaitan dengan penyusunan APB
Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen
Provinsi Jawa Tengah pada :
Hari dan Tanggal : Senin, 7
Desember 2015
Jam : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Pendopo Balai Desa Candirenggo
Telah diadakan acara musyawarah Desa
yang dihadiri oleh Kepala Desa,
Unsur Perangkat Desa,
BPD, Kelompok Masyarakat,
sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi
yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta
yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan nara sumber adalah :
A.
Materi
Pencermatan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk dijabarkan
di dalam APB
Desa Tahun Anggaran 2016.
Kriteria dan verifikasi APB
Desa Tahun Anggaran 2016 meliputi :
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Bidang Pembangunan;
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Bidang Tak Terduga.
B. Pimpinan Musyawarah dan Nara Sumber
Pemimpin musyawarah : ACHMADI,
S.Pd.I dari BPD
Notulen : SOIM dari BPD
Narasumber :
1.
ADY WALUYO dari Kepala Desa
2.
RAHMAT WIDODO dari Perangkat Desa
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016
antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Bidang Pembangunan;
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Bidang Tak Terduga.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.
YANG MEMBAHAS DAN
MENYEPAKATI
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
TANDATANGAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
ACHMADI, S.Pd.I
|
RT. 01 RW. 05
|
Ketua BPD
|
|
2.
|
WASIYEM
|
RT. 05 RW. 04
|
Anggota BPD
|
|
3.
|
ADY WALUYO
|
RT. 03 RW. 06
|
Kepala Desa
|
|
4.
|
MUSPUR
|
RT. 04 RW. 01
|
Unsur Pemerintah Desa
|
|
5.
|
ADI SETYA BUDI
|
RT. 06 RW. 04
|
Unsur Masyarakat
|
|
6.
|
RASMAN K.
|
RT. 02 RW. 04
|
Unsur Masyarakat
|
|
7.
|
SISWO PRAYITNO
|
RT. 06 RW. 06
|
Unsur Masyarakat
|
|
8.
|
ADMINI
|
RT. 02 RW. 02
|
Unsur Perempuan
|
|
9.
|
SITI ROKHAYATI
|
RT. 04 RW. 04
|
Unsur Perempuan
|
|
10.
|
KHASANUDIN
|
RT. 01 RW. 04
|
Unsur Pemuda
|
|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode
Pos 54473
|
DAFTAR HADIR
Hari
|
:
|
Rabu
|
Tanggal
|
:
|
30 Desember 2015
|
Waktu
|
:
|
09.30 WIB s/d Selesai
|
Tempat
|
:
|
Pendopo Balai Desa
Candirenggo
|
Acara
|
:
|
Penetapan
APB Desa Tahun Anggaran 2016
|
NO
|
N
A M A
|
ALAMAT
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
|
1.
|
2.
|
|
|
2.
|
3.
|
|
|
3.
|
4.
|
|
|
4.
|
5.
|
|
|
5.
|
6.
|
|
|
6.
|
7.
|
|
|
7.
|
8.
|
|
|
8.
|
9.
|
|
|
9.
|
10.
|
|
|
10.
|
11.
|
|
|
11.
|
12.
|
|
|
12.
|
13.
|
|
|
13.
|
14.
|
|
|
14.
|
15.
|
|
|
15.
|
16.
|
|
|
16.
|
17.
|
|
|
17.
|
18.
|
|
|
18.
|
19.
|
|
|
19.
|
20.
|
|
|
20.
|
21.
|
|
|
21.
|
22.
|
|
|
22.
|
NO
|
N
A M A
|
ALAMAT
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
23.
|
|
|
23.
|
24.
|
|
|
24.
|
25.
|
|
|
25.
|
26.
|
|
|
26
|
27.
|
|
|
27.
|
28.
|
|
|
28.
|
29.
|
|
|
29.
|
30.
|
|
|
30.
|
31.
|
|
|
31.
|
32.
|
|
|
32.
|
33.
|
|
|
33.
|
34.
|
|
|
34.
|
35.
|
|
|
35.
|
36.
|
|
|
36.
|
37.
|
|
|
37.
|
38.
|
|
|
38.
|
39.
|
|
|
39.
|
40.
|
|
|
40.
|
41.
|
|
|
41.
|
42.
|
|
|
42.
|
43.
|
|
|
43.
|
44.
|
|
|
44.
|
45.
|
|
|
45.
|
46.
|
|
|
46.
|
47.
|
|
|
47.
|
48.
|
|
|
48.
|
49.
|
|
|
49.
|
50.
|
|
|
50.
|
|
KEPALA
DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
|
LAMPIRAN VI : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : 7 TAHUN 2015
TANGGAL : 30 Desember 2015
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
DESA TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN
2016
Pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (30-12-2015), bertempat di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat sesuai Keputusan Camat Ayah
Nomor 412.2/ 16/ KEP/ 2015
tanggal 15 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2016
diputuskan menjadi Peraturan
Desa Candirenggo
tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2016
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.
|
Candirenggo, 30 Desember 2015
|
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
|
NOTULIS
SOIM
|
YANG MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
TANDATANGAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
ACHMADI, S.Pd.I
|
RT. 01 RW. 05
|
Ketua BPD
|
|
2.
|
WASIYEM
|
RT. 05 RW. 04
|
Anggota BPD
|
|
3.
|
ADY WALUYO
|
RT. 03 RW. 06
|
Kepala Desa
|
|
4.
|
MUSPUR
|
RT. 04 RW. 01
|
Unsur Pemdes
|
|
5.
|
ADI SETYA BUDI
|
RT. 06 RW. 04
|
Unsur Masyarakat
|
|
6.
|
RASMAN K.
|
RT. 02 RW. 04
|
Unsur Masyarakat
|
|
7.
|
SISWO PRAYITNO
|
RT. 06 RW. 06
|
Unsur Masyarakat
|
|
8.
|
ADMINI
|
RT. 02 RW. 02
|
Unsur Perempuan
|
|
9.
|
SITI ROKHAYATI
|
RT. 04 RW. 04
|
Unsur Perempuan
|
|
10.
|
KHASANUDIN
|
RT. 01 RW. 04
|
Unsur Pemuda
|
No comments:
Post a Comment