Dasar Hukum

CONTOH SK TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH



CONTOH SK TIM 

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH


KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 050/ 45/ KEP/ 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA  CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2015

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.       
bahwa untuk kelancaran Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu dibentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Tingkat Desa;


b.       
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan               Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa di    Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.            
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                 Nomor 4235);


3.            
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


4.            
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia                     Nomor 4221);


5.            
Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.            
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);


7.            
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);


8.            
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);


9.            
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);


10.         
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5679);


11.         
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


12.         
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);


13.         
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


14.         
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);




15.         
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


16.         
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007   Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


17.         
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang      Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


18.         
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


19.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2               Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);


20.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53     Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);


21.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3             Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);





22.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11             Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


23.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1              Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);


24.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20  Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;


25.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3               Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 105);


26.         
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);


27.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka                    Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo               Tahun 2011 – 2016.



Memperhatikan
:
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 050/ 1635                    tanggal 15 Juli 2015 perihal Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Tahun 2015.






MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

KESATU
:
Membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam  Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melakukan pencermatan rencana Pendapatan Asli Desa;
b.     Melakukan pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
c.      Melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
d.     Melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa Tahun 2015;
e.      Melakukan analisa keadaan darurat;

f.       Melakukan pencermatan kesepakatan kerjasama antar desa dan / atau dengan pihak ketiga;
c.      menyiapkan kelengkapan Musrenbang Desa;
d.     menyusun jadwal kegiatan;
e.      menyusun tata tertib/ketentuan Musrenbang Desa;
f.       melakukan identifikasi calon peserta Musrenbang Desa;
g.     mengumumkan waktu dan tempat penyelenggaraan Musrenbang Desa;
h.     mengundang peserta dan nara sumber, minimal 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan musrenbang, dilampiri hasil lokakarya desa;
i.       memandu dan memfasilitasi penyusunan RKP Desa;
j.       memandu dan memfasilitasi lokakarya/pertemuan/ rapat-rapat dalam rangka penyusunan daftar prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke Musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan;
k.     memandu dan memfasilitasi penyelenggaraan musrenbang Desa;
l.       pembahasan daftar usulan pelaksana kegiatan pembangunan desa;
m.   penyusunan rancangan RKP Desa;
n.     penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa;
o.     merumuskan hasil musrenbang dalam bentuk Berita Acara dan kelengkapannya; serta
p.     mendokumentasikan seluruh proses mulai dari persiapan sampai dengan pasca musrenbang.
KETIGA
:
Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di
: Candirenggo

pada tanggal
: 3 Agustus 2015




KEPALA DESA CANDIRENGGO







ADY WALUYO
                                                                                                         

TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth. :
1. Bupati Kebumen;
2. Kepala BAPERMADES Kabupaten Kebumen;
3. Camat  Ayah Kabupaten Kebumen;
4. Ketua BPD Desa Candirenggo Kecamat  Ayah Kabupaten Kebumen.


LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
                     KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
                 NOMOR         : 050/ 45/ KEP/ 2015
                 TANGGAL      : 3 AGUSTUS 2015
             TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA



SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2015

NO.
NAMA
UNSUR
KEDUDUKAN
KET
1.
ADY WALUYO
KEPALA DESA
Pembina

2.
RAHMAT WIDODO
KAUR UMUM
Ketua

3.
Drs. FANANI ZUHRI, M.Ag
KETUA LKMD
Sekretaris

4.
MUSLIMIN
KAUR PEMBANGUNAN
Anggota

5.
ADMINI
PEREMPUAN
Anggota

6.
WASIYEM
PEREMPUAN
Anggota

7.
SITI ATISAH
KPMD PUTRI
Anggota




KEPALA DESA CANDIRENGGO









ADY WALUYO


1 comment: