Dasar Hukum

PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 141/ 06/ KEP/ 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN  PANITIA  PELAKSANA  PEMILIHAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN  KEBUMEN

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,

Menimbang


:
a.


bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, maka  perlu membentuk Panitia Pelaksana; 


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);


3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia             Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005                  Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18                  Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor 34);


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4                   Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007                Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5                  Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4).




M E M U T U S K A N   :

Menetapkan  :


KESATU  
:
Membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala                             Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan susunan sebagaimana tersebut  dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA   
:
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas :
a.     merencanakan penyelenggaraan pemilihan  Kepala Desa;
b.     mengumumkan pengisian jabatan Kepala Desa;
c.     mengadakan pendaftaran pemilih;
d.     meneliti dan menetapkan daftar pemilih;
e.     mengesahkan daftar pemilih;
f.      melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
g.     menerima dan meneliti persayaratan Bakal Calon Kepala Desa serta menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat;
h.    mengusulkan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
i.      menyiapkan surat suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disahkan;
j.      menentukan rencana, tempat dan waktu pelaksanan Pemungutan Suara;
k.     mengumumkan di papan pengumuman secara terbuka nama-nama Calon dan daftar Pemilih yang telah ditetapkan;
l.      menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman, teratur, luber dan jurdil;
m.   melaksanakan pemungutan suara dan  perhitungan suara; dan
n.    melaporkan Calon  Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon  Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.
KETIGA  
:
Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada Kepala Desa.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.










Ditetapkan di
: Candirenggo

Pada tanggal
: 29 April 2013




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN  KEBUMEN

KETUA







ACHMADI, S.Pd.I




SUSUNAN KEANGGOTAAN
PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NO
N A M A
PEKERJAAN
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN
1
2
3
4
1.
MIYANTO, S. Pd. I
PNS
Ketua
2.
Drs. FANANI ZUHRI, M. Ag.
PNS
Wakil Ketua
3.
CATUR HERI PURNOMO
Wiraswasta
Sekretaris 1
4.
RAHMAT WIDODO
Perangkat Desa
Sekretaris 2
5.
SUYATNO
Wiraswasta
Bendahara 1
6.
WARSONO
Perangkat Desa
Bendahara 2
7.
SEKSI-SEKSI :



Seksi-seksi :

  1. Perlengkapan :
1.   Yusup.
2.   Tugiman.
3.   Adi Setya Budi.
4.   Tusino Rahadi.

Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota





1
2
3
4

  1. Humas dan Publikasi.
1.   Soegiran.
2.   Mukhidin.
3.   Sayat.
4.   Jemino.

Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

  1. Keamanan.
1.   Kasbulah.
2.   Suparman.
3.   Marsudi.
4.   Tofik.

Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

  1. Konsumsi
1.   Watiyah.
2.   Sopini.
3.   Endang Isdaryati.
4.   Satinah.

Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Petani

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

  1. Usaha
1.   Muslimin.
2.   Akhmad Kholik Mislam
3.   Sopandani.
4.   Kasiman.

Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Petani

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

  1. PPPK
1.   Dwi Anita Sari.
2.   Ahmad Edi Purwanto.
3.   Kusmiyati.
4.   Mustonginah.

Bidan Desa
Karyawan Puskesmas Ayah
Bidan Desa
IRT

Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN  KEBUMEN
KETUA,




                               ACHMADI, S. Pd. I