Dasar Hukum

APBDES 2013




PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA CANDIRENGGO
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473


PERATURAN  DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 2 TAHUN  2013

TENTANG

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.
bahwa  untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat ( 3 ) Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan  Desa, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013, dengan Peraturan Desa; 


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan membentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.

Mengingat
:
1.
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004  Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 );


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian  Kepala Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4).


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 );


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008  Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );


16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.




Memperhatikan
:
Keputusan Camat Ayah Nomor 412.6/ 16/ KEP/ 2013 tanggal 14 Maret 2013, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun 2013.








Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA CANDIRENGGO


MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :   PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG DARF ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1

                              Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2013 sebagai berikut :
                              a. Pendapatan                                           Rp. 244.955.000,-
b.  Belanja Desa                                          Rp. 244.955.000,-
                                     Surplus/ ( Defisit )         Rp.                   0,-
c.  Pembiayaan :
1. Penerimaan                              Rp.   0,-
2. Pengeluaran                             Rp.   0,-
                                    
                                     Pembiayaan Netto                    Rp.     0,-
Sisa kurang Pembiayaan tahun berkenaan        Rp.     0,-

Pasal 2

                              Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

                              Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1Januari 2012.
                                                          Ditetapkan  di  Candirenggo
Pada tanggal   21  Maret  2013.

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO                                                          
LAMPIRAN III      : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
        KECAMATAN CANDIRENGGO
        KABUPATEN KEBUMEN
        NOMOR     : ……. TAHUN 2013
        TANGGAL : 21 MARET  2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 DESA CANDIRENGGO KECAMATAN CANDIRENGGO 

KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : ……… TAHUN 2013

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB Desa )

TAHUN ANGGARAN 2013

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO


Menimbang
:
a.
bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui Peraturan  Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Candirenggo yang  diajukan oleh Kepala Desa Candirenggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka  perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.


Mengingat
:
1.
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);




4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004  Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 );


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian  Kepala Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 );


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008  Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );




16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.


17.
Keputusan Camat Ayah Nomor 412.6/ 16/ KEP/ 2013 tanggal 14 Maret 2013, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun 2013.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :  

KESATU             :   Menyetujui Peraturan Desa tentang   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2013 Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen untuk di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.

KEDUA              :   Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 meliputi :

                              a. Pendapatan                                  Rp. 244.955.000,-
b.  Belanja Desa                                Rp. 244.955.000,-
                                     Surplus                Rp.                   0,-

c.  Pembiayaan :
1. Penerimaan                              Rp.       0,-
2. Pengeluaran                             Rp.       0,-
                                    
                                     Pembiayaan Netto                    Rp.    0,-
                                              
Sisa kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan       Rp.    0,-

KETIGA                :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.



                                                                                            Ditetapkan di   Candirenggo                                                                             
pada tanggal    21  Maret  2012

BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CANDIRENGGO

KETUA,




K O S A S I

 









BERITA ACARA


RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN CANDIRENGGO KABUPATEN KEBUMEN




Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh satu bulan maret tahun dua ribu tiga belas ( 21 - 3 - 2013 ) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen  telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo dalam rangka membahas:

Peraturan Desa tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa
( APB Des )  Tahun Anggaran 2013.

Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.     Ketua BPD.
2.     Wakil Ketua BPD.
3.     Ketua Bidang.
4.     Anggota.

Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

Menyetujui Peraturan Desa Candirenggo tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggran 2013 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Candirenggo,  21  Maret  2013.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO

KETUA,




K O S A S I

No comments:

Post a Comment