Dasar Hukum

CONTOH PERDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA



KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.              
bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;


b.              
bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;


c.              
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah  Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun 2016;




Mengingat
:
1.              
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.              
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);


3.              
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


4.              
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia                    Nomor 4221);


5.              
Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.              
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);


7.              
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);


8.              
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                 Nomor  5234);


9.              
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014            Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);


10.          
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5679);


11.          
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


12.          
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);



13.          
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


14.          
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


15.          
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


16.          
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 4737);


17.          
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47                   Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015              Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


18.          
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015                        Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


19.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2               Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);




20.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53                  Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);


21.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3             Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                 Nomor 2);


22.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11             Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


23.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1              Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010     Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);


24.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20                       Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;


25.          
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3               Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 105);


26.          
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);


27.          
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 – 2016.



Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA CANDIRENGGO

Dan

KEPALA DESA CANDIRENGGO

MEMUTUSKAN :



Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA, DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.     Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
7.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
8.     Bupati adalah Bupati Kebumen.
9.     Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
10.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
13.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14.  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
16.  Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan  selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
18.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
19.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
20.  Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
21.  Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
22.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
23.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
26.  Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
27.  Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1)  Rencana Kerja Pembangunan Desa Candirenggo Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB  I  
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.    Dasar Hukum
C.    Tujuan dan  Manfaat
D.    Proses Penyusunan
E.    Sistematika
BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A.    Visi dan Misi Kepala Desa
B.    Data Kemiskinan dan Profil Desa
C.    Kebijakan Pendapatan Desa
D.    Kebijakan Belanja Desa
E.    Kebijakan Pembiayaan Desa
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.    Evaluasi  Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015
B.    Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
C.    Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain : bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan
D.    Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
BAB IV
ARAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
A.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2016
1.     Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul
2.     Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
B.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2017
C.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
BAB V       
PENUTUP
BAB VI
LAMPIRAN
1.   Matrik Program & Kegiatan Skala Desa              Tahun 2016
2.   Matrik Program Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2016
3.   Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten Tahun 2017
4.   Berita Acara Musrenbangdes Desa RKP Desa Tahun 2016
5.   Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
6.   Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2016

(2)  Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun  2016.

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggung jawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.  

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.     terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.     terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 6

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2016.

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.


Ditetapkan di
: Candirenggo

pada tanggal
: 12 Agustus 2015




KEPALA DESA CANDIRENGGO









ADY WALUYO




LAMPIRAN I :   PERATURAN DESA CANDIRENGGO
NOMOR       : 2 TAHUN 2015
TANGGAL    : 12 Agustus 2015           
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016



 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, yakni ”terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6          Tahun 2015 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. 
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
 Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

B.      LANDASAN HUKUM.
1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
8.     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47               Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
14. Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJM Desa Tahun 2011-2016.

C.       TUJUAN DAN MANFAAT
1.     TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a.   Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun;
b.   Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
c.    Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
d.   Menetapkan kerangka pendanaan;
e.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
f.     Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
g.   Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

2.     MANFAAT
a.    Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
b.   Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
c.    Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
d.   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
e.    Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
f.     Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

D.       PROSES PENYUSUNAN
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Tahun 2016 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1.     Musyawarah Desa untuk membahas prioritas perencanaan tahunan desa yang akan disusun dalam RKP Desa Tahun 2016.
2.     Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Tahun 2016.
3.     Lokakarya analisis untuk penyusunan draft RKP Desa.
4.     Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati draft RKP Desa menjadi Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2016.
5.     Rapat BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RKP Desa menjadi Perdes RKP Desa Tahun 2016.
E.        SISTIMATIKA
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo                 Kecamatan Ayah Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.    BAB  I  
:
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.    Dasar Hukum
C.    Tujuan dan  Manfaat
D.    Proses Penyusunan
E.    Sistematika
b.   BAB II
:
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A.   Visi dan Misi Kepala Desa
B.   Data Kemiskinan dan Profil Desa
C.   Kebijakan Pendapatan Desa
D.  Kebijakan Belanja Desa
E.   Kebijakan Pembiayaan Desa
c.    BAB III
:
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.    Evaluasi  Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015
B.    Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
C.    Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain : bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan
D.    Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
d.   BAB IV
:
ARAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
A.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2016
1.     Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul
2.     Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
B.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2017
C.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
e.    BAB V       
:
PENUTUP
f.     BAB VI
:


LAMPIRAN
1.   Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2016
2.   Matrik Program Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2016
3.   Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten (DU-RKP Desa Tahun 2017)
4.   Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa
5.   Berita Acara Keputusan BPD
6.   Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

7.   Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusunan RKP Desa
8.   Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa


BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA


A.        VISI  DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa.
Visi – Misi Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa Candirenggo, sebagai berikut :

BERSATU KITA BANGUN CANDIRENGGO

Agar Visi sebagaimana tersebut dapat tercapai maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
1.     Meningkatkan kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa, dan Lembaga Desa yang ada;
2.     Meningkatkan sarana dan prasarana umum dan pertanian;
3.     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia ; dan
4.     Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

B.       DATA KEMISKINAN DAN PROFIL DESA
1.     Data Kemiskinan
Berdasarkan Data Kemiskinan Desa, Jumlah RTM di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen sejumlah :
a.     Kepala RTM Laki-laki      :    402 KK
b.     Kepala RTM Perempuan  :      71 KK

2.     Profil Desa
Secara umum kondisi Desa Candirenggo baik secara demografi maupun geografis dapat digambarkan sebagai berikut :
a.     Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen memiliki wilayah seluas ± 716 ha.
b.     Jumlah Penduduk Desa Candirenggo berdasarkan Profil Desa tahun 2016  sebesar 5.140 jiwa yang terdiri dari 2.556 laki laki dan 2.584 perempuan.
c.      Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa Candirenggo masih terdapat 2,75 %  perempuan  yang belum tamat SD dan 4,15 % laki laki yang belum tamat SD. Sedangkan sedangkan yang menamatkan Akademi dan Perguruan Tinggi baru 1,3% untuk wanita dan  1,4 % untuk laki-laki.

Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan Yang  Ditamatkan
Laki- Laki
Perempuan
Tidak tamat SD
214
142
Tamat SD
343
363
Tamat  SLTP
237
229
Tamat  SLTA
228
222
Tamat Akademi/PT
72
68
Sumber Data Profil Desa Tahun 2016

d.     Kemudian kalau kita lihat Trend pertumbuhan pencari kerja dari tahun ketahun semakain meningkat walaupun peningkatannya tidak begitu signifikan.
Pertumbuhan Angkatan Kerja
Klasifikasi
2013
2014
2015
2016
%
L
P
L
P
L
P
L
P
Usia Kerja
1.059
1.048
1.068
1.059
1.079
1.070
1.089
1.082
1 %
Angkatan Kerja
786
771
793
779
801
787
808
796
1 %
Mencari  Kerja
273
277
276
280
278
283
281
286
1 %
Sumber Data Profil Desa Tahun 2016

e.      Fasilitas Infrastruktur Dasar

Kondisi Infrastruktur Perhubungan
No
Uraian
Kondisi
Jumlah Panjang Jalan
Baik
Rusak
1
Jalan Desa




Aspal
-
1.100 m
1.100 m

Makadam
2.700 m
4.500 m
7.200 m

Tanah
-
5.200 m
5.200 m
2
Jalan Antar Desa




Aspal
1.000 m
1.300 m
2.300 m

Makadam
-
-


Tanah
-
-

Sumber Data Profil Desa Tahun 2016

Kondisi Infrastruktur Permukiman
No
Uraian
2013
2014
2015
2016
1
Rumah Tidak Sehat
NA
NA
NA
NA
2
Rumah Tidak Layak Huni
380
355
348
341
Sumber Data Profil Desa Tahun 2016

f.       Kesehatan
Beberapa Indikator Penting Bidang kesehatan Desa Candirenggo.



Indikator Kesehatan
URAIAN
2011
2012
2013
2015
% Penolong Balita Tenaga Kesehatan
99 %
99 %
100 %
100 %
Angka Kematian Bayi (IMR)
0 %
0 %
0 %
0 %
Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR)
0 %
0 %
0 %
0 %
Cakupan Imunisasi
100 %
100 %
100 %
100 %
Balita Gizi Buruk
0 %
0 %
0 %
0 %
Sumber Data Profil Desa Tahun 2016

Dari data di atas dapat dilihat bahwa jumlah penolong balita oleh tenaga kesehatan mengalami peningkatan, dan angka kematian bayi terus menurun serta angka kematian ibu melahirkan terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan saat ibu hamil dan peran serta bidan desa dan para kader posyandu yang senantiasa mensosialisasikan kesehatan.

C.       KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber dari : pendapatan asli desa, Dana Desa bersumber APBN, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga, serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 Rp. 1.180.438.100,00 (satu milyar seratus delapa puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah), yang berasal dari :
No
Uraian
Jumlah
1
Pendapatan Asli Desa
Rp.
127.433.900
,00
2
Dana Desa bersumber APBN
Rp.
647.023.000
,00
3
Bagi Hasil Pajak Daerah
Rp.
13.021.900
,00
4
Bagi Hasil Retribusi Daerah
Rp.
13.207.100
,00
5
ADD
Rp.
379.752.200
,00
6
Bantuan Keuangan dari Provinsi
Rp.
0
,00
7
Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga
Rp.
0
,00
8
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
Rp.
0
,00

Jumlah
Rp.
1.180.438.100
,00


D.       KEBIJAKAN BELANJA DESA
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa yang akan dianggarkan dalam APB Desa meliputi :
1.     Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar                    Rp. 227.850.000,00
2.     Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 59.632.000,00
3.     Penerimaan lainnya yang sah sebesar Rp. .......................
4.     Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 27.814.000,00
5.     Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebesar                     Rp. 9.890.500,00
6.     Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebesar Rp. 16.200.000,00
7.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 284.128.200,00
8.     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 470.011.250,00
9.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 40.841.750,00
10. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 44.070.500,00

E.        KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DESA
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud  meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a.     Penerimaan Pembiayaan; dan
b.     Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a.     Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b.     Pencairan Dana Cadangan;
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d.     Penerimaan Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana  di atas, mencakup:
a.     Pembentukan Dana Cadangan;
b.     Penyertaan Modal Desa; dan
c.     Pembayaran Utang.




BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Dalam RKP Desa Tahun 2016 permasalahan Desa Candirenggo                 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :

A.        BERDASARKAN EVALUASI  PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PADA RKP DESA TAHUN 2015
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa Tahun 2015 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2015.
Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut: 
1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul
2.        Berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala Desa

B.       BERDASARKAN IDENTIFIKASI RPJM DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJM Desa Tahun 2011-2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 81 (delapan puluh satu) masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul :
Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 2011-2015 belum diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga kewenangan ini belum ada hasil Evaluasi Pembangunan Tahun 2015.
2.        Berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala Desa :
Adapun prioritas masalah yang harus  diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Daerah adalah sebagai berikut :
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah :
1)        Pembangunan Kantor Sekretariat Desa
2)        Gang Muspur RT 04 Blader sepanjang 400 meter rusak
3)        Gang Bariyati RT. 04 RW. 01 sepanjang 350 m rusak
4)        Gang Krama RT - RT 03 Candi sepanjang 400 m rusak
5)        Gang Saiman RT 04 Candi sepanjang 400 m rusak
6)        Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
7)        Gang Ahmad Tohir RT 04 Siwuluh sepanjang 500 m rusak
8)        Gang Makam Candi sepanjang 300 m rusak
9)        Gang Sepi RT 03 RW 01  Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
10)    Gang Arisman RT 04 - 05 Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
11)    Gang Siam Dusun Kecepak sepanjang 500 m rusak
12)    Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
13)    Jalan usaha tani dan jalan poros dusun Utara Balai Desa - Dukuh Kedawung sepanjang 1000 m rusak
14)    Gang RT 02 RW 05 Dusun Teba Lor sepanjang 500 m rusak
15)    Gang RT 04 RW 06 Teba Kidul sepanjang 400 m rusak
16)    Gang Ismail RT 02 RW 02 Bangkerep sepanjang 450 m rusak
17)    Gang RT 01 Candi Utara - RT 04 Candi Selatan sepanjang 1.000 m
18)    Pelebaran Jembatan Ngaenan RT 01 RW 01 Dusun Blader
19)    Jalan Poros Desa Dusun Candi - Desa Bulurejo sepanjang 700 m
20)    Penambahan Jaringan Listrik baru RT 03 Dusun Blader sepanjang 500 m
21)    Penerangan Jalan RT 03 – RT 04 Siwuluh belum ada
22)    Penerangan Jalan Dusun Teba Kidul belum ada
23)    Penerangan jalan di Dusun Kecepak belum ada
24)    Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
25)    Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
26)    Jembatan Kali Teba (Penghubung RW V - RW VI) sepanjang 10 m
27)    Normalisasi irigasi Kali Mpon - Kali Ijo RT 02 - RT 04 Dusun Teba Kidul sepanjang 1500 m rusak
28)    Perbaikan irigasi di RT 03 - RT 04 Dusun Kecepak sepanjang 500 m
29)    Pembuatan DAM di Jalan Usaha Tani
30)    Perbaikan irigasi di RT 01 - RT 03 Dusun Candi sepanjang 700 m
31)    Perbaikan irigasi di sebelah selatan H. Koni sepanjang 350 m
32)    Perbaikan irigasi di Lentong RT. 01 RW. 01 Dusun Blader sepanjang 400 m
33)    Normalisasi Kali Kecepak - Kali Ijo sepanjang 800 m
34)    Perbaikan irigasi di RT 05 Dusun Kecepak sepanjang 800 m
35)    Perbaikan saluran irigasi di Blok Tiris sepanjang 800 m
36)    Perbaikan irigasi di RT 01 s/d RT 03 RW. 06 Dusun Teba Kidul sepanjang 800 m
37)    Normalisasi Kali Siwilirang sepanjang 100 m
38)    Normalisasi Kali Pucung sepanjang 500 m
39)    Pengadaan saluran irigasi untuk sawah 80 ha bersumber dari  Banyu Urip
40)    Perumahan tidak layak huni di RT 05 RW 01 Blader 1 buah
41)    Perumah tidak layak huni di RT 02 RW 02 Bangkerep 1 buah
42)    Belum ada Jambanisasi di RT 01, 03, 05, 06 Blader 5 buah
43)    Belum ada Jambanisasi di RT 02, 04 Bangkerep 2 buah
44)    Belum ada Jambanisasi di RT. 01 s/d RT. 06 Dusun Kecepak 6 buah
45)    Perumahan tidak layak huni di RT 01, 03, 04, 07, 08, 10,             Dusun Candi 9 buah
46)    Perumahan tidak layak huni di RT. 01 s/d RT. 06 RW. 04 10 buah
47)    Perumahan tidak layak huni di RT 01- 07 Dusun Teba 30 buah
48)    Belum ada Jambanisasi di RT 01- 10 Dusun Candi 14 buah
49)    Belum ada jambanisasi di RT 01- 06 RW 06 Dusun Teba 12 buah
50)    Perumahan tidak layak huni di RT 03, 04, 05, 06 RW 06 Dusun Teba 15 buah
51)    Belum ada Jambanisasi di RT 01-07 RW 05 Dusun Teba 14 buah

Bidang Ekonomi
1)        Perlu bantuan modal Kelompok Nelayan Bonpu Jaya Dusun Kecepak
2)        Perlu bantuan modal untuk Usaha Welit Dusun Candi
3)        Perlu bantuan modal untuk  usaha kecil Kelompok Perempuan Dusun Teba
4)        Perlu bantuan modal  untuk pengembangan usaha Keripik Udang di RT 03 Dusun Teba Kidul
5)        Kelompok Tani / Tenak Perlu Subsidi dan Pembinaan Anggota yang kurang aktif
6)        Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Wulan
7)        Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Mulyo
8)        Perlu bantuan sarana pompa air untuk Dusun Kecepak dan Dusun Blader 4 buah
9)        Perlu bantuan mesin traktor tanah kering untuk Kelompok Tani Rukun Karya 2 buah
10)    Pembuatan DAM H. Subaji 1 buah
11)    Perlu bantuan mesin bajak Tanah Kering Kelompok Tani Tegal Sari I unit
12)    Perlu bantuan Sumur Bor untuk petani di musim Kemarau (Gapoktan) 20 unit
13)    Perlu bantuan bibit sapi  di RT 01, 02, 05 Dusun Candi 5 ekor
14)    Perlu bantuan bibit Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, RW 05 Dusun Teba 21 ekor
15)    Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10 Dusun Candi 32 ekor
16)    Perlu Bantuan Bibit Kambing Klompok Tani ternak Rukun Karya Dusun Kecepak 25 ekor
17)    Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, Dusun Teba Kidul 18 ekor

Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
1)        Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Al Munawaroh  Dusun Candi
2)        Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Babussalam Dusun Kecepak
3)        Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid NUR HIDAYAH                 Dusun Candi
4)        Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
5)        Perlu Subsidi untuk RA Perintis
6)        Perlu Subsidi untuk Kelompok Bermain
7)        Perlu Subsidi untuk Pos PAUD
8)        Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
9)        Sarana Prasarana Posyandu belum lengkap
10)    Sarana Prasarana Polindes belum lengkap
11)    Kesejahteraan RT dan RW desa Candirenggo belum layak
12)    Peningkatan Kesejahteraan dan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa
13)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Anggota Linmas
14)    Kesejahteraan Pengurus Posyandu belum memadai, sarana kurang
15)    Kesejahteraan pengurus LKMD belum memadai, dan belum di fungsikan secara maksimal
16)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi BPD
17)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Pengurus Karang Taruna Candi Utama

C.       PRIORITAS KEBIJAKAN DAERAH
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya.
Adapun prioritas masalah yang harus  diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Daerah adalah sebagai berikut :
1.        Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
1)        Pembangunan Kantor Sekretariat Desa
2)        Gang Bariyati RT. 04 RW. 01 sepanjang 350 m rusak
3)        Gang Krama RT - RT 03 Candi sepanjang 400 m rusak
4)        Gang Saiman RT 04 Candi sepanjang 400 m rusak
5)        Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
6)        Gang Ahmad Tohir RT 04 Siwuluh sepanjang 500 m rusak
7)        Gang Makam Candi sepanjang 300 m rusak
8)        Gang Sepi RT 03 RW 01  Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
9)        Gang Arisman RT 04 - 05 Dusun Blader sepanjang 500 m rusak
10)    Gang Siam Dusun Kecepak sepanjang 500 m rusak
11)    Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
12)    Jalan usaha tani dan jalan poros dusun Utara Balai Desa - Dukuh Kedawung sepanjang 1000 m rusak
13)    Gang RT 02 RW 05 Dusun Teba Lor sepanjang 500 m rusak
14)    Gang RT 04 RW 06 Teba Kidul sepanjang 400 m rusak
15)    Gang Ismail RT 02 RW 02 Bangkerep sepanjang 450 m rusak
16)    Gang RT 01 Candi Utara - RT 04 Candi Selatan sepanjang 1.000 m
17)    Pelebaran Jembatan Ngaenan RT 01 RW 01 Dusun Blader
18)    Jalan Poros Desa Dusun Candi - Desa Bulurejo sepanjang 700 m
19)    Penambahan Jaringan Listrik baru RT 03 Dusun Blader sepanjang 500 m
20)    Penerangan Jalan RT 03 – RT 04 Siwuluh belum ada
21)    Penerangan Jalan Dusun Teba Kidul belum ada
22)    Penerangan jalan di Dusun Kecepak belum ada
23)    Jalan Makam RT 06 Kecepak sepanjang 500 m rusak
24)    Jalan Makam Mandayana sepanjang 300 rusak
25)    Jembatan Kali Teba (Penghubung RW V - RW VI) sepanjang 10 m
26)    Normalisasi irigasi Kali Mpon - Kali Ijo RT 02 - RT 04 Dusun Teba Kidul sepanjang 1500 m rusak
27)    Perbaikan irigasi di RT 03 - RT 04 Dusun Kecepak sepanjang 500 m
28)    Pembuatan DAM di Jalan Usaha Tani
29)    Perbaikan irigasi di RT 01 - RT 03 Dusun Candi sepanjang 700 m
30)    Perbaikan irigasi di sebelah selatan H. Koni sepanjang 350 m
31)    Perbaikan irigasi di Lentong RT. 01 RW. 01 Dusun Blader sepanjang 400 m
32)    Normalisasi Kali Kecepak - Kali Ijo sepanjang 800 m
33)    Perbaikan irigasi di RT 05 Dusun Kecepak sepanjang 800 m
34)    Perbaikan saluran irigasi di Blok Tiris sepanjang 800 m
35)    Perbaikan irigasi di RT 01 s/d RT 03 RW. 06 Dusun Teba Kidul sepanjang 800 m
36)    Normalisasi Kali Siwilirang sepanjang 100 m
37)    Normalisasi Kali Pucung sepanjang 500 m
38)    Pengadaan saluran irigasi untuk sawah 80 ha bersumber dari Banyu Urip
39)    Perumahan tidak layak huni di RT 05 RW 01 Blader 1 buah
40)    Perumah tidak layak huni di RT 02 RW 02 Bangkerep 1 buah
41)    Belum ada Jambanisasi di RT 01, 03, 05, 06 Blader 5 buah
42)    Belum ada Jambanisasi di RT 02, 04 Bangkerep 2 buah
43)    Belum ada Jambanisasi di RT. 01 s/d RT. 06 Dusun Kecepak 6 buah
44)    Perumahan tidak layak huni di RT 01, 03, 04, 07, 08, 10,                       Dusun Candi 9 buah
45)    Perumahan tidak layak huni di RT. 01 s/d RT. 06 RW. 04 10 buah
46)    Perumahan tidak layak huni di RT 01- 07 Dusun Teba 30 buah
47)    Belum ada Jambanisasi di RT 01- 10 Dusun Candi 14 buah
48)    Belum ada jambanisasi di RT 01- 06 RW 06 Dusun Teba 12 buah
49)    Perumahan tidak layak huni di RT 03, 04, 05, 06 RW 06 Dusun Teba 15 buah
50)    Belum ada Jambanisasi di RT. 01-07 RW. 05 Dusun Teba 14 buah

2.        Bidang Ekonomi
1)        Perlu bantuan modal Kelompok Nelayan Bonpu Jaya Dusun Kecepak
2)        Perlu bantuan modal untuk Usaha Welit Dusun Candi
3)        Perlu bantuan modal untuk  usaha kecil Kelompok Perempuan Dusun Teba
4)        Perlu bantuan modal  untuk pengembangan usaha Keripik Udang di RT 03 Dusun Teba Kidul
5)        Kelompok Tani / Tenak Perlu Subsidi dan Pembinaan Anggota yang kurang aktif
6)        Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Wulan
7)        Perlu bantuan modal untuk Kelompok Tani Candi Mulyo
8)        Perlu bantuan sarana pompa air untuk Dusun Kecepak dan Dusun Blader 4 buah
9)        Perlu bantuan mesin traktor tanah kering untuk Kelompok Tani Rukun Karya 2 buah
10)    Pembuatan DAM H. Subaji 1 buah
11)    Perlu bantuan mesin bajak Tanah Kering Kelompok Tani Tegal Sari I unit
12)    Perlu bantuan Sumur Bor untuk petani di musim Kemarau (Gapoktan) 20 unit
13)    Perlu bantuan bibit sapi  di RT 01, 02, 05 Dusun Candi 5 ekor
14)    Perlu bantuan bibit Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, RW 05 Dusun Teba 21 ekor
15)    Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10 Dusun Candi 32 ekor
16)    Perlu Bantuan Bibit Kambing Klompok Tani ternak Rukun Karya Dusun Kecepak 25 ekor
17)    Perlu bantuan bantuan Kambing RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, Dusun Teba Kidul 18 ekor

3.        Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
1)        Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Al Munawaroh  Dusun Candi
2)        Perlu bantuan dana untuk pembangunan Mushola Babussalam Dusun Kecepak
3)        Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid NUR HIDAYAH Dusun Candi
4)        Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
5)        Perlu Subsidi untuk RA Perintis
6)        Perlu Subsidi untuk Kelompok Bermain
7)        Perlu Subsidi untuk Pos PAUD
8)        Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
9)        Sarana Prasarana Posyandu belum lengkap
10)    Sarana Prasarana Polindes belum lengkap
11)    Kesejahteraan RT dan RW desa Candirenggo belum layak
12)    Peningkatan Kesejahteraan dan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa
13)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Anggota Linmas
14)    Kesejahteraan Pengurus Posyandu belum memadai, sarana kurang
15)    Kesejahteraan pengurus LKMD belum memadai, dan belum di fungsikan secara maksimal
16)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi BPD
17)    Perlu peningkatan kesejahteraan bagi Pengurus Karang Taruna Candi Utama

D.       BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
1.     Pembangunan Kantor Sekretariat Desa



BAB  IV
ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Candirenggo yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2016 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan haki-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, akses informasi dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembanguan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat desa.

Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Candirenggo secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :

A.        RENCAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat :
a)  Sistem organisasi masyarakat adat :
1) Kaum bertugas sebagai pelaksana teknis bidang keagamaan;
2) Satuan Linmas membantu masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
b)  Pembianaan kelembagaan masyarakat :
1) Peningkatan Kapasitas RT dan RW;
2) Peningkatan Kapasitas LKMD;
3) Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa Lainnya.
c)  Pembinaan lembaga dan hukum adat :
1) Peningkatan Kapasitas Kaum
2) Penyuluhan Sosialisasi UU
d)  Pengelolaan Tanah Kas Desa :
1) Tanah Kas Desa;
2) Tanah Bengkok.
e)  Pengembangan peran masyarakat Desa :
1) Kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI
2) Syuran;
3) Wayangan.

2.        Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa :
a)  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
1) Program Operasional Pemerintahan Desa;
2) Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Dan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa;
3) Program Penataan Organisasi Pemerintah Desa;
4) Program Pembentukan Dan Peningkatan Peran Badan;
5) Program Pengelolaan Keuangan Desa;
6) Program Pengembangan Data Dan Informasi Desa;
7) Program Perencanaan Pembangunan Desa; dan
8) Program Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Desa.

b)  Bidang Pelaksanaan Pembangunan :
1) Program Pelayanan Dasar; dan
2) Program Sarana Dan Prasarana Desa.
c)  Bidang Pimbinaan Kemasyarakatan :
1) Program Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan;
2) Program Membina Kerukunan Warga Masyarakat Desa;
3) Program Pembinaan Kepemudaan Dan Olah Raga; dan
4) Program Pelestarian Adat Istiadat Dan Budaya Lokal.
d)  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
1) Program Pemberian Santunan Sosial Kepada Keluarga Fakir Miskin;
2) Program Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Usaha Ekonomi Desa; dan
3) Program Peningkatan Kapasitas Masyarakat.


B.       PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA SUPRA DESA (KECAMATAN/KABUPATEN)
Prioritas program pembangunan skala Supra Desa/ kecamatan/ kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Candirenggo tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi Peserta Desa Candirenggo yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :
1.        Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah :
a)        Peningkatan Kualitas Jalan Poros Desa Dusun Candi -                             Desa Bulurejo sepanjang 700 m
b)        Peningkatan Kualitas Jalan Poros Dusun Dusun Candi -                       Dusun Kecepak
2.        Bidang Ekonomi :
a)        Peningkatan Kualitas Jalan usaha tani Utara Balai Desa                      Dusun Siwuluh - Dusun Kedawung sepanjang 1000 m rusak

3.        Bidang Sosial & Budaya :
a)        Perlu bantuan dana untuk perbaikan Masjid Nur Hidayah Dusun Candi
b)        Perlu bantuan Dana untuk pengembangan Grup Kuda Lumping “Siswo Renggo Budoyo” Dusun Teba Kidul
c)        Perlu Subsidi untuk TK Pertiwi 09
d)        Perlu Subsidi untuk Pos PAUD


C.       PAGU ANGGARAN SEMENTARA
1.        Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 625.000.000,00 atau 52,9900 % dari total belanja desa;
2.        Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 470.011.250,00 atau 39,8167 % dari total belanja desa;
3.        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 40.841.750,00 atau 3,4599 % dari total belanja desa;
4.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 44.070.500,00 atau 3,7334 % dari total belanja desa;
5.        Pagu Anggaran Prioritas Program Kemiskinan sebesar Rp. 42.296.500,00 atau 3,5831 % dari Total Belanja sebagaimana yang termaktub di dalam Format RKP Desa Tahun 2016.

Dengan komposisi perkiraan anggaran pendapatan dan anggaran belanja sebagaimana tersebut di atas, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2016 tercantum pada Lampiran II Peraturan Desa ini.


BAB  V
PENUTUP

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara proposional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.



Ditetapkan di
: Candirenggo

pada tanggal
: 12 Agustus 2015




KEPALA DESA CANDIRENGGO









ADY WALUYO


No comments:

Post a Comment