Dasar Hukum

COHTOH PERDES RKP 2



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 500/ 2/ KEP/ 2015

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2016


KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.     bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.     bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah  Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Tahun 2016;

Mengingat
:
1.            
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.            
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);



3.            
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


4.            
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia                    Nomor 4221);


5.            
Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.            
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);


7.            
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);


8.            
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                   Nomor  5234);


9.            
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014                 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);


10.         
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5679);


11.         
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;


12.         
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);




13.         
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


14.         
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


15.         
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


16.         
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


17.         
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47                     Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015               Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


18.         
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015                                   Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


19.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2               Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);





20.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53                  Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);


21.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3             Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen               Nomor 2);


22.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11             Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


23.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1              Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                                Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);


24.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20                  Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93;


25.         
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3               Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 105);


26.         
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 37);


27.         
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Candirenggo Tahun 2011 – 2016.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan
:

KESATU
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
KEDUA
:
Persetujuan ini mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 13 Agustus 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,

ACHMADI, S.Pd.I


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

BERITA ACARA


RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


Pada hari ini Kamis tanggal tiga belas bulan Agustus tahun dua ribu lima belas (13-08-2015) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa,                    Desa Candirenggo dalam rangka membahas tentang :

Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016.

Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.     Ketua BPD.
2.     Wakil Ketua BPD.
3.     Ketua Bidang.
4.     Anggota.

Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Candirenggo, 13 Agustus 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN

KETUA,



ACHMADI, S.Pd.I




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
Jalan Raya Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

DAFTAR HADIR

Rapat          :   Badan Permusyawaratan Desa
Desa           :   Candirenggo
Kecamatan :   Ayah
Kabupaten :   Kebumen
Tanggal       :   13 Agustus 2015
Acara          :   Musyawarah dalam rangka membahas tentang Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)                    Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen                Tahun 2016.
NO.
N A M A
J A B A T A N
TANDA TANGAN
1.
ACHMADI, S.Pd.I
Ketua
1.

2.
WASIYEM VERAWATI
Wakil Ketua

2.
3.
SOIM
Sekretaris
3.

4.
MUSLIMIN
Kabid Pemerintahan

4.
5.
AHMAD SAHIDIN
Kabid Pembangunan
5.

6.
MAKHASIN
Kabid Kesra

6.
7.
ADMINI
Anggota
7.

8.
MASKUR
Anggota

8.
9.
AHMAD SUPRIYADIN
Anggota
9.

10.
KOSASI
Anggota

10.
11.
SUPARMO
Anggota
11.

                  
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,


ACHMADI, S.Pd.I
KETERANGAN :
1. Jumlah Anggota        :   11    orang.
2. Hadir                         :   10    orang.
3. Tidak hadir                :     1    orang.
4. Quorum                     :   Memenuhi/ Tidak memenuhi.*)

*) coret yang tidak perlu                                                            

No comments:

Post a Comment