Dasar Hukum

SK Panitia Pelaksana



PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 144 / 3/ KEP/ 2014

TENTANG

 PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DAN BENDAHARA DESA DI DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014


KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.

bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Bendahara Desa;


b.
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa;


c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Bendahara Desa di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);






2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008                 Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2    Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2         Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                   Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);




11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3                  Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen        Nomor 2);


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11                  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1                    Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).





MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
:
Menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Bendahara Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :


a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;


b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa;


c.
menetapkan Bendahara Desa;


d.
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;


e.
menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan Barang Milik Desa:


f.
mengesahkan DPA; dan


g.
melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas.
KETIGA
:
Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :


a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;


b.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa;


c.
menyusun Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung- jawaban Pelaksanaan APBDesa;


d.
menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa; dan


e.
melaksanakan verifikasi/evaluasi RKA dan DPA kegiatan.
KEEMPAT
:
Bendahara Desa mempunyai tugas dan wewenang :


a.
melaksanakan pemungutan pendapatan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa;


b.
melaksanakan penerimaan dana-dana dari pemerintah atasan atau pihak lain;


c.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan dengan persetujuan Kepala Desa;


d.
menyimpan uang;


e.
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana; dan


f.
melakukan penagihan piutang Desa.
KELIMA
:
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kordinator Pelaksana Tekhnis Pengelolaan keuangan Desa dan  Bendahara Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah      Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEENAM
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
KETUJUH   
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
        
Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal  2 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth:
1.     Bupati Kebumen;
2.     Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.     Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.     Ketua Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.     Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------  

LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO      


KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


NOMOR    : 144/ 3/ KEP/ 2014


TANGGAL : 2 JANUARI 2014



PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
DAN BENDAHARA DESA DI DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014

NO
N A M A
JABATAN DALAM
DINAS
DI TUNJUK SEBAGAI
1
2
3
4
1.
ADY WALUYO
Kepala Desa
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
2.
RAHMAT WIDODO
Kepala Urusan Umum
Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
3.
SITI ROKHAYATI
Pembantu Kepala Urusan Keuangan
Bendahara Desa


KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO

PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 144/ 4/ KEP / 2014

TENTANG

 PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014


KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.


bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Candirenggo,         Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Desa Candirenggo        Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;



b.
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa,         Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan Keputusan Kepala Desa;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Desa Candirenggo       Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);






2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);



3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2       Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah                   Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2             Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3            Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11            Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1             Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).



MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
 : 
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Kantor Sekretariat Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :


a.
mengadakan rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;


b.
melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa;


c.
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d.
memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa, sesuai kegiatan tersebut;


e.
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.



KETIGA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal  2 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,




ADY WALUYO

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth:
1.     Bupati Kebumen;
2.     Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.     Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.     Ketua Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.     Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO      


KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


NOMOR    : 144/ 4/ KEP/ 2014


TANGGAL : 2 JANUARI 2014



SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014

NO
N A M A
DARI UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.
ADY WALUYO
Kepala Desa
Pembina
2.
MUSLIMIN
Pelaksana Kegiatan
Penanggungjawab
3.
AKHMAD KHOLIK MISLAM
Unsur LKMD
Ketua
4.
YUSUP
Kepala Dusun
Sekretaris
5.
KASMINUDIN
Ketua RT
Bendahara
6.
PURWADI
Ketua RT
Anggota
7.
MASNO
Ketua RT
Anggota



KEPALA DESA CANDIRENGGO,




ADY WALUYO

PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 144/ 5/ KEP/ 2014

TENTANG

 PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
MENUNJANG 10 PROGRAM POKOK PKK
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014


KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.



bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2014, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok PKK di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;



b.
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok PKK dengan Keputusan Kepala Desa;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan menunjuang 10 Program Pokok PKK Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);







2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);



3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2    Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2           Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen   Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3     Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11    Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1     Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
 : 
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  mempunyai tugas sebagai berikut :


a.
mengadakan rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;


b.
melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa ;


c.
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d.
memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa; sesuai kegiatan tersebut;


e.
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

KETIGA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada                  Kepala Desa.

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal  2 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,




ADY WALUYO


TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth:
1.     Bupati Kebumen;
2.     Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.     Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.     Ketua Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.     Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO      


KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


NOMOR    : 144/ 5/ KEP/ 2014


TANGGAL : 2 JANUARI 2014



SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA
KEGIATAN MENUNJANG 10 PROGRAM POKOK PKK
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2014

NO
N A M A
DARI UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.
ADY WALUYO
Kepala Desa
Pembina/ Dewan Penyatun
2.
IMAM MUARIF
Pelaksana Kegiatan
Penanggungjawab
3.
NURWANTI
Ketua TP PKK
Ketua
4.
EKA MARLINA
Sekretaris PKK
Sekretaris
5.
SUMIYATI
Bendahara PKK
Bendahara
6.
ADMINI
Anggota
Anggota
7.
WATIYAH
Anggota
Anggota



KEPALA DESA CANDIRENGGO,




ADY WALUYO


PEMERINTAHAN KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jln. Pantai Logending Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 144/ 6/ KEP/ 2014

TENTANG

 PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN  
TAHUN ANGGARAN 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.



bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan;



b.
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (13) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan, Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);



2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);



3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2     Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan    Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2    Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen    Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);





11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3    Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11    Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1    Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).



MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
 : 
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  mempunyai tugas sebagai berikut :


a.
mengadakan rapat dan persiapan pelaksanaan kegiatan;


b.
melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sesuai pagu anggaran dan kegiatan dalam APBDesa ;


c.
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d.
memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara Desa sesuai kegiatan tersebut;


e.
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

KETIGA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan Pintu Air Blok Semut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Candirenggo
pada tanggal 2 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO,




ADY WALUYO

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth:
1.     Bupati Kebumen;
2.     Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen;
4.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen;
5.     Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.     Ketua Badan Permusyarawatan Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.     Untuk tim Pelaksana yang bersangkutan.
-------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO      


KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN


NOMOR    : 144/ 6/ KEP/ 2014


TANGGAL : 2 JANUARI 2014



SUSUNAN ANGGOTA TIM PELAKSANA KEGIATAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN  
TAHUN ANGGARAN 2014

NO
N A M A
DARI UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.
ADY WALUYO
Kepala Desa
Pembina
2.
MUSLIMIN
Pelaksana Kegiatan
Penanggungjawab
3.
Drs. FANANI ZUHRI, M.Ag
Unsur LKMD
Ketua
4.
YUSUP
Kepala Dusun
Sekretaris
5.
KASMINUDIN
Ketua RT
Bendahara
6.
PURWADI
Ketua RT
Anggota
7.
MASNO
Ketua RT
Anggota



KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO

2 comments:

  1. Terimakasih sy sampaikan kepada Pemerintah Desa Candirenggo atas Contoh2 SK

    ReplyDelete
  2. Terimakasih sy sampaikan kepada Pemerintah Desa Candirenggo atas Contoh2 SK

    ReplyDelete