Dasar Hukum

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
 KECAMATAN AYAH
KEPALA DESA CANDIRENGGO
Jalan Raya Pantai Logending Km 3 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
 KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR :  141/ 08/ KEP/ 2014

TENTANG :

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
DESA  CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2013


KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.         bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan              Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan                Desa (LPPD) Desa Candirenggo Kecamatan Ayah                Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013.

Mengingat

:

1.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan                    Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.        Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                      Nomor 5234);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia                Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara                Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005           Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia                    Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara                 Republik Indonesia   Nomor 4737);
11.     Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2                    Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa                      di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah                          Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor  6);
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3                   Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4                  Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007        Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);

15.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5                     Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                 Nomor  4);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6                  Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah                 Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  5);
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8                  Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);
18.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9            Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen                  Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);
19.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10                 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9);
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11                Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35                   Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah       Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 35);
22.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25                   Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah       Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 25);
23.     Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008,  Nomor 31);
24.     Peraturan Desa Candirenggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa;
25.     Peraturan Desa Candirenggo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun          Anggaran 2013.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU




KEDUA



KETIGA
:

:




:



:


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)                      Desa Candirenggp, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen               Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                         
Ditetapkan di Candirenggo
                                                                             Pada tanggal  3 Januari 2014

                                                                             KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO

TEMBUSAN: disampaikan kepada Yth. :
1.   Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
2.   Ketua BPD Desa Candirenggo Kecamat Ayah Kabupaten Kebumen;
3.   Pertinggal.
---------------------------------------------------------------------------------------











LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
                       KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
                       NOMOR        : 141/ 8/ KEP/ 2014
                       TANGGAL     : 3 Januari 2014        


LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN

BAB
I
PENDAHULUAN


A.
LATAR BELAKANG


B.
DASAR HUKUM


C.
GAMBARAN UMUM DESA
1.   Kondisi Geografis
2.   Gambaran Umum Demografis
3.   Kondisi Ekonomi
a.    Potensi Unggulan
b.   Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
BAB
II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA


A.
Misi dan Visi


B.
Strategi dan Arah Kebijakan Desa (RPJMD)


C.
Prioritas Desa
BAB
III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


A.
PENGELOLAAN  PENDAPATAN DESA



1.   Intensifikasi dan Ekstensifikasi
2.   Target  dan realisasi Pendapatan
3.   Permasalahan dan penyelesaian


B.
PENGELOLAAN BELANJA DESA



1.   Kebijakan Umum Keuangan Desa
2.   Target  dan realisasi Belanja
3.   Permasalahan dan penyelesaian
BAB
IV.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN  DESA


A.
URUSAN ASAL USUL DESA



1.   Program dan Kegiatan
2.   Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.   Permasalahan dan penyelesaian


B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN



1.   Program dan Kegiatan
2.   Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian
B AB
V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN


A.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA








1.   Dasar Hukum
2.   Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.   Satuan Kerja Perangkat Desa
4.   Kegiatan yang diterima
5.   Sumber dan Jumlah anggaran
6.   Permasalahan dan Penyelesaian
BAB
VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA


A.
KERJASAMA ANTAR DESA



1.   Kebijakan dan Kegiatan
2.   Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.   Permasalahan dan Penyelesaian


B.
KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK  KETIGA



1.   Kebijakan dan Kegiatan
2.   Pelaksanaan Kegiatan
3.   Permasalahan dan Penyelesaian


C.
BATAS DESA



1.   Kebijakan dan Kegiatan
2.   Pelaksanaan Kegiatan
3.    Permasalahan dan Penyelesaian


D.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA



1.   Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.   Status Bencana
3.   Sumber dan Jumlah Anggaran
4.   Antsipasi Desa
5.   Potensi bencana yang diperkirakan terjadi


E.
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM



1.   Gangguan yang terjadi
2.   Satuan pelaksana kegiatan Desa
3.   Data Perangkat Desa
4.   Sumber dan Jumlah Anggaran
5.   Penanggulangan dan Kendalanya
6.   Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan


Candirenggo, 3 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO














BAB I

PENDAHULUAN



A.           LATAR BELAKANG

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disebutkan dalam :
Ayat   (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ayat   (2)   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Ayat   (3)   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah BPD.
Ayat   (4) Penyampaian informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa selebaran  yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya.


Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a.     Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b.     Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c.     Tugas Pembantuan dari Pemerintah.


Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2013, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun,  oleh  Bupati Kebumen.


Apabila didalam pembahasan terhadap Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan Desa, demi kelangsungan kemajuan desa.

Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.

Candirenggo, 3 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO


B.          DASAR HUKUM.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa Akhir Tahun Anggaran 2013 disusun dengan berdasarkan pada :

a.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
b.        Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
c.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia           Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                      Nomor 5234);
e.         Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan                  Propinsi Jawa Tengah;
f.          Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005             Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
g.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 4578);
h.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
i.          Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
j.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara                 Republik Indonesia   Nomor 4737);
k.        Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
l.          Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor  6);
m.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  3, Tambahan Lembaran Daerah                        Kabupaten Kebumen Nomor 2);
n.        Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);
o.        Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian       Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  4);
p.        Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  5);
q.        Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7);
r.         Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah abupaten Kebumen Nomor 8);
s.         Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor  10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9);
t.         Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
u.        Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 35);
v.         Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2013 Nomor 25);
w.       Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008,  Nomor 31);
x.        Peraturan Desa Candirenggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa;
y.        Peraturan Desa Candirenggo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.


C.          GAMBARAN UMUM DESA.

1.       Kondisi Geografis.

Secara  geografis Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi :
1.       Iklim :
·         Curah hujan                  :   169  Mm.
·         Jumlah bulan hujan      :       3  Bulan.
·         Suhu rata-rata  harian   : 27,31 C.
·         Tinggi tempat                 :      38 mdl.
·         Bentang Wilayah            : Datar/berbukit/lereng gunung.


2.       Tipologi :
·        
·   Ya/tidak
·   Ya/tidak
·   Ya/tidak
·   Ya/tidak
·   Ya/tidak
  •  
 
Desa kepulauan.
·         Desa pantai/pesisir
·         Desa Sekitar hutan.
·         Desa terisolir.
·         Desa perbatasan dengan Kabupaten lain.
 

3.      
·   Ya/tidak.
·   3 Km.
·   ¼ jam.
·   Ada
·   45 Km.
·   jam
·   Ada

 
Orbitasi :
·         Berada di Ibu Kota Kecamatan.        
·         Jarak ke Ibu Kota Kecamatan.
·         Lama tempuh ke Ibu Kota Kecamatan.
·         Kendaraan umum ke Ibu Kota Kecamatan.
·         Jarak ke Ibu Kota Kabupaten .
·         Lama tempuh ke Ibu Kota Kabupaten.
·         Kendaraan umum ke Ibu Kota Kabupaten


4.       Batas Desa :
·        Sebelah Utara              : Desa Demangsari, Desa Bulurejo dan Desa Mangunweni
·        Sebelah Timur             : Desa Tlogosari/ Perhutani
·        Sebelah Selatan           : Desa Ayah
·        Sebelah Barat              : Kabupaten Cilacap/ Sungai Ijo Das Ijo.


5.       Luas wilayah  :
Luas wilayah Desa Candirenggo adalah : 716 ha, terdiri dari berbagai jenis tanah yang meliputi  :
1.   Tanah Sawah                               : 271    Ha
2.   Tanah kering                                : 297,2 Ha
3.   Tanah Basah                                :   19    Ha
4.   Tanah Perkebunan dan                :     5    Ha
5.   Tanah Hutan                                : 123,8 Ha


2.       Gambaran Umum Demografis.
Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk dapat sebagai penentu arah kebijakan kegiatan desa, mengingat bahwa  aset desa ini  memiliki peran ganda sebagai subyek  maupun obyek kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada Wilayah sebagai berikut :

A.       POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM):
1.       UMUR.
NO
KELOMPOK UMUR
JUMLAH/ORANG
1.
0 – 12 bulan
66 orang
2.
1 – 5 Tahun
372 orang
3.
6 – 16 Tahun
994 orang
4.
17 – 35 Tahun
1.392 orang
5.
36- 45 Tahun
664 orang
6.
46 - 55 Tahun
698 orang
7.
56 - 58 Tahun
233 orang
8.
59 Tahun keatas
907 orang


2.       JUMLAH  :
1.   Jumlah Jiwa                             : 5.326 orang.
2.   Jumlah Laki-laki                       : 2.664 orang.
3.   Jumlah Perempuan                   : 2.662 orang.
4.   Jumlah Kepala Keluarga            : 1.602 KK.


3.         MUTASI PENDUDUK :
·      Datang          :   66 orang.
·      Pindah          :   58 orang.
·      Lahir             :   66 orang.
·      Meninggal    :   39 orang.
Perubahan jumlah penduduk dapat dilihat dari adanya proses perubahan sebagaimana tersebut pada angka 3, dan kondisi tersebut dikarenakan :
·      Datang, berasal dari luar Desa, Kecamatan dan Kota / Kabupaten
·      Karena ikut suami / istri dan bekerja
·      Pindah  tempat tinggal ke luar Desa, Kecamatan dan Kota / Kabupaten
·      Karena ikut suami / istri dan bekerja
·      Meninggal Dunia disebabkan karena :
ü  Usia              :   18 orang.
ü  Penyakit       :    20 orang.
ü  Kecelakaan   :     1 orang.


4.       PENDIDIKAN:
Tingkat pendidikan masyarakat dari tahun ke tahun terus berkembang kejenjang lebih tinggi, dengan hasil Capaian dalam tahun 2013, yang lulus dari jenjang tingkatan pendidikan sebagai berikut :
Pendidikan Terakhir :

1.                                                       Tamat SD/sederajat       : 817 orang.
2.                                                       SLTP           : 432 orang.
3.                                                       SLTA          : 492 orang.
4.                                                       D1               :   21 orang.
5.                                                       D2               :   41 orang.
6.                                                       D3               :   31 orang.
7.                                                       S1               :   76 orang.
8.                                                       S2               :     3 orang.
9.                                                       S3               :     - orang.
                                     

5.       PENYEBARAN PENDUDUK:
Penyebaran penduduk Desa Candirenggo tersebar pada wilayah  masing-masing dusun  sebagaimana tersebut pada tabel:


DUSUN
JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH KK
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Blader
624
604
365
Candi
562
538
359
Kecepak
628
598
372
Teba
898
874
506
Jumlah
2.712
2.614
1.602



3.   Kondisi Ekonomi

A.   POTENSI UNGGULAN DESA

1.    PERTANIAN
Komoditi sektor pertanian yang berupa Tanaman padi, merupakan usaha produktif masyarakat, dan  memberikan sumber pendapatan pemiliknya dan masyarakat desa pada umumnya. Kepemilikan Tanaman padi seluas 462 Ha, dengan hasil rata-rata per ha-nya Rp. 7.250.000,- Pemasaran hasil Pertanian tidaklah menjadi kesulitan mengingat bahwa kebutuhan pasar lokal  menjanjikan disamping diluar desa/ kota.


2.    PETERNAKAN
Sektor peternakan dengan beberapa jenis populasi ternak misalnya Sapi, Kerbau, Ayam, Bebek, Kambing dan lain-lainnya, juga menjadi komoditi unggulan desa, dan kondisi lingkungan sangat mendukung prospek  kedepan desa  maupun  pemiliknya, secara terperinci dapat  kami  sampaikan sebagai berikut :
Jenis Ternak
Jumlah
/ ekor
Perkembangan
/ Th
Produksi /
bln/thn
Sapi
20 ekor
4
40,000,000,-
Kerbau
12 ekor
3
35,000,000,-
Ayam
3.624 ekor
992
98,800,000,-
Bebek
1.563 ekor
883
31,260,000,-
Kuda
13 ekor
0
5,000,000,-
Kambing
326 ekor
50
60,000,000,-
Burung Puyuh
4.642 ekor
1.300
72,000,000,-

3.    PERIKANAN
Sektor Perikanan merupakan kegiatan sampingan yang  dimiliki oleh Rumah Tangga berupa empang/ kolam, tingkat kepentingan usaha perikanan ini  sebagai konsumsi keluarga  maupun dijual sebagai tambahan penghasilan, latar belakang usaha ini adalah  memanfaatkan tanah dan lingkungan sekitar rumah kosong dan memanfaatkan waktu luang. Gambaran produktifitas dari usaha ini sebagai berikut :
Luas Lahan
Jenis ikan
Produksi
Produksi / bln/tahun (Rp)
Modal awal
Nilai Jual
0,5 Ha

Lele,
Nila, Gurameh
0,1 Ton/ thn
0,05 Ton/ thn
0,05 Ton/ thn
700,000
900,000
1,500,000
1,200,000
1,500,000
2,000,000

4.    INDUSTRI
Sektor industri yang dimaksudkan adalah Industri Rumah tangga dengan  berbagai  jenis  kegiatan yang dikelola oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) dan /atau Kelompok dan usaha ini telah  berkembang sejak dahulu dan membudaya dimasyarakat, hal ini didukung kebutuhan pasar  cukup menjajikan, sebagai gambaran pendapatan yang diperoleh oleh pengrajin sbb :
Jenis Industri RT
Biaya
Ket
Total Nilai produksi 
(Rp)
Bahan Baku (Rp)
Bahan penolong
 (Rp)
Industri Pakaian
60.000.000
40.000.000
11.000.000
-
Industri Pertukangan
80.000.000
32.000.000
5.000.000
-
Industri Pangan
20.000.000
11.000.000
1.500.000
-
Industri Gula Kelapa
90.000.000
42.000.000
3.500.000
-



B.  PERTUMBUHAN  EKONOMI

Sesuai dengan kondisi desa yang merupakan daerah agraris maka struktur ekonominya lebih dominan kepada Sektor Pertanian, disamping sektor–sektor lainnya baik berupa jasa industri, perkebunan, peternakan, pertukangan dan lain-lainnya. Tingkat Pertumbuhan sektor lainya diluar sektor unggulan/dominan, sangat  memungkinkan berkembang apabila adanya pemerhatian yang lebih dari pemerintah dengan membuka jalur  pemasaran serta pembinaan dan bantuan permodalan.








BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA  MENENGAH DESA


A.          Visi dan Misi

Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa terselenggara dengan baik dan terarah  perlu dicapai dengan rencana Strategis desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen dalam bentuk Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lima tahunan) tahun 2011 sd 2015 dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud Kegiatan baik Fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Visi dan Misi desa merupakan implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambahan kegiatan yang disusun/ digali  berdasarkan musyawarah desa secara partisipatif.

1.     Visi :

BERSATU KITA BANGUN CANDIRENGGO “


2.        Misi :
Untuk mencapai Visi tersebut di atas, maka diperlukan penjabaran lebih terperinci dari Visi, dituangkan didalam Misi Desa sebagai berikut:
1.       Kesejahteraan, Ketertiban, Keharmonisan, Demokrasi dan tanggungjawab.
2.       Landasan TRI SUKSES :
a.       Sukses Perencanaan
b.      Sukses Pelaksanaan
c.       Sukses Hasil


a.        Misi Pertama.
Dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa, diutamakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilaksanakan dengan tertib, harmonis, berdasarkan musyawarah mufakat dan penuh rasa tanggung jawab.


b.        Misi Kedua.
Pelaksanaan setiap program pembangunan, terlebih dahulu disesuaikan dengan Perencanaan yang maksimal, dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil yang semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat pada umumnya.




B.          Strategi dan Arah Kebijakan Desa  (RPJMDes)

1.        Strategi
a.         Aparatur Pemerintah Desa
1.        Peningkatan kualitas penyelenggara Pemerintahan Desa di bidang Administrasi ditempuh melalui Peningkatan SDM Perangkat Desa.
2.        Peningkatan pemahaman tugas dan fungsi perangkat Desa, dengan jalan Pelatihan bagi Perangkat Desa.
3.        Peningkatan Pelayanan Masyarakat ditempuh melalui Peningkatan Disiplin jam kerja.
b.        Pertanian, Peternakan, Perikanan
1.        Peningkatan kemampuan petani agar komoditas pertanian meningkat melalui penyuluhan.
2.        Peningkatan kualitas ternak sapi ditempuh melalui pembibitan ternak unggul.
3.        Peningkatan kemampuan petani/ pengelola perikanan agar komoditas perikanan meningkat, melalui penyuluhan.
4.        Peningkatan sarana dan prasarana pertanian agar komoditas pertanian meningkat melalui pembangunan sarana dan pengadaan alat-alat pertanian yang berkualitas.
c.         Kesehatan
1.        Peningkatan kualitas sehat bagi masyarakat usia dini melalui posyandu.
2.        Peningkatan  kualitas  hidup bagi usia lanjut dengan melalui pendirian Posyandu lansia.
3.        Peningkatan Gizi balita dengan melalui penambahan Pemberian Makanan Tambahan.

2.        Arah Kebijakan
Strategi adalah arah kebijakan yang akan ditempuh  dengan upaya mencapai tujuan :
a.        Aparatur Pemerintah Desa
1.        Menganggarkan dana Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.
2.        Peningkatan kedisiplinan aparatur pemerintah desa, ditempuh dengan Pengawasan melekat dan pelaksanaan  meeting bagi Perangkat Desa.
3.        Peningkatan disiplin masuk kerja dan pemberlakuan absensi bagi kehadiran Perangkat Desa.
4.        Pemberian kesejahteraan/ penghasilan yang memadai bagi aparatur pemerintah desa.
b.        Pertanian, Peternakan, Perikanan
1.        Penyelenggaraan Pelatihan bagi petani/ peternak.
2.        Pelaksanaan  Kawin Suntik.
3.        Pemberian modal/ stimulan bagi kelompok petani/ peternak.
4.        Pembangunan Dam guna pengaturan air.
5.        Pembangunan sarana saluran irigasi guna kelancaran pengairan lahan pertanian terutama sawah.

3.        Prioritas Desa
Untuk mencapai ketepatan sasaran pelaksanaan program kegiatan setiap tahunnya telah ditetapkan  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) setiap tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lima tahunan dan RKP ini merupakan real kegiatan selama 1 tahun untuk tahun 2013 dan tertuang di dalam APBDesa Tahun Anggaran 2013.

BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


A.          PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA.
         Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien dan efektif, dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatip serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2013 yang terakumulasikan di dalam APBDes selama 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan telah dibentuk Tim Pengelolaa dengan Keputusan Kepala Desa Candirenggo Nomor 144/02/KEP/2013 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan, Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Teknis dan Bendahara Desa Candirenggo Tahun 2013.

1.        Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan di dalam APBDes Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a.        Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga pendapatan desa  meningkat (misal : Hasil Usaha Desa, hasil Kekayaan Desa, Swadaya dan partisipasi, Gotong Royog dll)
b.        Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah. (Bantuan Pihak ketiga, dll).
c.         Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa (misal: Pungutan  Biaya Pengurusan Administrasi Desa, KTP, KK, Surat keterangan, Surat Pengantar, dsb).

2.        Target dan Realisasi Pendapatan.
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut:

Pendapatan
RENCANA DAN  REALISASI
Rencana/ Target
( Rp )
Realisasi
( Rp )
Melebihi Target
( Rp )
Sesuai Target
( Rp )
Tdk
Tercapai
( Rp )
PAD     
71.769.000
71.769.000
0
71.769.000
0
Bagi hasil Pajak
4.114.000
4.114.000
0
4.114.000
0
Bagian hasil dari Retribusi
1.659.000
1.659.000
0
1.659.000
0
ADD     
76.087.000
76.087.000
0
76.087.000
0
Bantuan Keuangan PemProv, Kab
113.223.800
113.223.800
0
113.223.800
0
 Hibah
0
0
0
0
0
Sumbangan Pihak Ketiga
0
0
0
0
0
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
13.150.000
13.150.000
0
13.150.000
0
Dengan data sebagaimana tersebut pada tabel di atas, maka Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2013 semuanya tercapai sesuai dengan target.

3.        Permasalahan dan Penyelesaian.
Dengan hasil capaian selama akhir  tahun anggaran, bahwa antara rencana dan kenyataan masih banyak permasalahan yang perlu penanganan lebih intensif sehingga kedepan target dapat tercapai dan/atau melampui, adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaian sbb :
a.        Permasalahan :
·                Kurangnya kesadaran masyarakat mentaati Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.
b.        Solusi/penyelesaian:
·                Penyampaian informasi melalui  pertemuan RT/RW.
·                Setiap saat masyarakat selalu diberi informasi perkembangan  tentang kegiatan desa.
·                Pengajuan peningkatan bantuan keuangan kepada Pemeritah Kabupaten/ instansi terkait.


B.      PENGELOLAAN BELANJA DESA.

Pengelolaan Belanja Desa selama satu tahun anggaran yang diperhitungkan dengan pendapatan desa dengan realisasi pengeluaran  sbb :
Belanja Desa:
JENIS BELANJA
RENCANA DAN  REALISASI (Rp).
Rencana
/Target
 ( Rp. )
Realisasi
( Rp. )
Melebihi Target
( Rp. )
Sesuai Target
( Rp. )
Tdk
Tercapai
( Rp. )
Belanja Langsung





Belanja Pegawai
6.230.000
6.230.000
0
6.230.000
0
Belanja Barang/ jasa    
24.645.000
23.795.000
0
23.795.000
850.000
Belanja Modal
76.766.000
76.766.000
0
76.766.000
0
Jumlah
107.641.000
106.791.000
0
106.791.000
850.000
Belanja Tidak langsung





Belanja Pegawai
21.588.000
21.588.000
0
21.588.000
0
Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
92.473.800
92.473.800
0
92.473.800
0
Belanja Bantuan Keuangan
58.300.000
58.300.000
0
58.300.000
0
Jumlah
172.361.800
172.361.800
0
172.361.800
0
          Data sesuai penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran yang berjalan.




1.        Permasalahan dan penyelesaian.
Realisasi pembelajaan selama Tahun Anggaran 2013 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam APBDes, namun demikian banyak kendala yang muncul sbb :
a.        Permasalahan :
·                Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
·                Kurang intentipnya pelaksanaan administrasi/ SPJ.

b.        Solusi/penyelesaian:
·                Peningkatan SDM Pengelola kegiatan.
·                Pendampingan lebih intensip.
·                Pembinaan secara reguler dari Kecamatan maupun dari Kabupaten.



BAB IV

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA


A.          URUSAN ASAL USUL DESA

1.        Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dengan telah ditetapkan Peraturan  Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintaha Desa, telah ditindaklanjuti dengan penataan Organisasi di Tingkat Desa melalui Penetapan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2011 tentang                          Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Candirenggo                 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

a.        Data Personil Perangkat :
1.        Kepala Desa
2.        Sekretaris Desa.
3.        Kepala Urusan :
·                Kepala Urusan Pemerintahan.
·                Kepala Urusan Pembangunan.
·                Kepala Urusan Umum.
·                Kepala Urusan Keuangan.
·                Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.

4.        Pembantu Kaur :
·                Pembantu Kepala Urusan Pemerintahan.
·                Pembantu Kepala Urusan Pembangunan.
·                Pembantu Kepala Urusan Umum.
·                Pembantu Kepala Urusan Keuangan.
·                Pembantu Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.

5.        Kepala Dusun :
·                Kepala Dusun I
·                Kepala Dusun II
·                Kepala Dusun III
·                Kepala Dusun IV
·                Kepala Dusun V

6.        Petugas Teknis Lapangan:

b.        Dari struktur yang ada, jabatan dalam perangkat desa terdapat kekosongan, sebagai berikut :
1.        Sekretaris Desa. Sekretaris Desa mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2009.
2.        Pembantu Kepala Urusan Pembangunan. Pembantu Kepala Urusan Pembangunan dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Urusan Umum pada bulan Desember 2012, karena purna tugasnya Kepala Urusan Umum yang sebelumnya pada bulan Nopember 2012.
3.        Pembantu Kepala Urusan Pemerintahan. Pembantu Kepala Urusan Pemerintahan dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Dusun Teba Lor pada bulan Nopember 2013, karena adanya pemekaran wilayah di Dusun IV teba menjadi Dusun Teba Lor dan Dusun Teba Kidul.

2.        Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi perangkat mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 dan lainnya yang terkait. Untuk efektifnya pelaksanaan tugas semua perangkat desa  yang ada melaksanakan tugasnya sesuai bidangnya termasuk pengelolaan administrasi desa, sebagai berikut :

Jabatan
Pengelolaan Adm Desa
Jenis Buku Adm
Keterangan
Kepala Desa



Sekretaris Desa



Kaur Pemerintahan
Administrasi Umum
Buku Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Induk Penduduk, Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Aklhir Bulan, Buku Profil Desa
Model
A1, A2, B1, B3, F3
Kaur Pembangunan
Administrasi Pembangunan
Buku Perencanaan Pembangunan, Kegiatan Pembangunan, Inventaris Proyek
Model
D1, D2, D3
Kaur Umum
Administrasi Umum
Buku Tanah Milik Desa/ Tanah Kas Desa, Data Tanah Desa, Data Inventaris Desa, Buku Agenda, Buku Register
Model
A3, A7, A5, A6,
Kaur Keuangan
Administrasi Umum
Buku Kas Umum Desa, Buku Anggaran Penerimaan, Buku Anggaran Penerimaan Rutin
Model
C1a, C1b, C2
Kaur Kesra
Administrasi Umum
Buku Data Mutasi Penduduk
Model
B2
Kadus I
PBB
PBB, Buku Wira-wiri

Kadus II
PBB
PBB, Buku Wira-wiri

Kadus III
PBB
PBB, Buku Wira-wiri

Kadus IV
PBB
PBB, Buku Wira-wiri

Pembantu Kaur Pemerintahan
Administrasi Umum
Buku Data Penduduk Sementara
Model
B4
Pembantu Kaur Pembangunan
Administrasi Umum
Buku Kader Pembangunan/ Pemberdayaan Masyarakat, Buku Expedisi
Model
D4, A8
Pembantu Kaur Umum
Administrasi Umum
Buku Data Aparat Pemdes
Model
A4
Pembantu Kaur Keuangan
Administrasi Umum
Buku Kas Pembantu Penerimaan, Buku Tamu
Model
C3a
Pembantu Kaur Kesra
Administrasi Umum
Buku NTCL



Sekretaris BPD

Data Anggota BPD, Data Keputusan BPD, Data Kegiatan BPD, Agenda dan Expedisi
Model
E1, E2, E3, E4a, E4b




3.        Pelayanan Prima.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Wacana tentang manajemen pelayanan prima, dengan harapan mampu merubah sikap dan perilaku sehingga meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perangkat desa dalam menjamin terlaksananya pelayanan umum yang prima untuk menjangkau masyarakat secara adil dan merata di desa.
Pelayanan Prima mengandung pengertian sistem pengelolaan organisasi dalam melayani kebutuhan masyarakat yang dilakukan secara prima, tepat waktu, mudah, murah, merata, terbuka, efisien, dan ekonomis dalam kondisi yang adil, aman, nyaman, melalui prosedur yang sederhana jelas dan pasti.
Prinsip dasar pengembangan pelayanan prima antara lain :
1.        Berorientasi kepuasan pelanggan.
2.        Perbaikan yang berkesinambungan.
3.        Manajemen berdasarkan fakta.
4.        Melibatkan dan memberdayakan seluruh unsur organisasi secara menyeluruh.
5.        Mengembangkan potensi daya pikir manusia.
6.        Budidaya organisasi adalah moral tinggi.

Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka perlu adanya perubahan sikap mental dan perilaku dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena masyarakat semakin kritis menilai kinerja perangkat desa.

Mendasari ketentuan dan prinsip-prinsip dasar pelayanan, untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah melaksanakan pelayanan dalam bentuk antara lain :
1.        Pembagian tugas masing-masing Kepala Urusan.
2.        Sistem Buka Kantor tepat waktu.
3.        Pelayanan cepat.
4.        Sistem saling membantu dan kekompakan kerja antar perangkat.

4.        Produk-Produk Hukum Desa.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar berjalan dengan baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan telah diterbitkan beberapa Produk Hukum Desa yaitu :
No
Jenis Peraturan Desa
No.
Tgl Penetapan
1.

Pungutan Desa

1
21 Januari 2013
2.
APBDes Tahun Anggaran 2013
2
21 Maret 2013
3.
Surveilans Migrasi Malaria
3
19 Nopember 2013
4.
APBDes-P Tahun Anggaran 2013
4
30 Nopember 2013
5.
Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2013
5
30 Desember 2013



No
Jenis Peraturan Kepala Desa
No.
Tgl Penetapan
1.

APBDes Tahun 2013
2
21 Maret 2013
2.
SOTK Tahun 2013
2
1 Agustus 2013
3.
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3
1 Agustus 2013
4.
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2014
4
14 Nopember 2013
5.
Lelang Garapan Tahunan Tanah Kas Desa
5
15 Nopember 2013

No
Jenis Keputusan Kepala Desa
No.
Tgl Penetapan
1.

Penunjukan Sdr. Rahmat Widodo sebagai Penjabat Sekretariat Desa
141/01/KEP/2013
2 Januari 2013
2.
Penunjukan Bendahara Desa Tahun 2013

144/02/KEP/2013
2 Januari 2013
3.
Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Tahun 2013
144/03/KEP/2013
2 Januari 2013
4.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembanguna Jalan Dukuh Teba Lor  Tahun 2013
144/04/KEP/2013
2 Januari 2013
5.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Menunjang 10 Program Pokok PKK Tahun 2013
144/05/KEP/2013
2 Januari 2013
6.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pembangunan Tahun 2013
144/06/KEP/2013
2 Januari 2013
7.
Pembentukan Pengurus RT. 05 RW. 01
149/07/KEP/2013
7 Januari 2013
8.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012
141/08/KEP/2013
7 Januari 2013
9.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2012
141/09/KEP/2013
7 Januari 2013
10.
Pembentukan Pelaksana Distribusi Raskin Tingkat Desa Tahun 2013
511/10/KEP/2013
19 Januari 2013
11.
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD Negeri 2 Candirenggo
400/11/2013
21 Januari 2013
12.
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD Negeri 3 Candirenggo
400/12/2013
21 Januari 2013
13.
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di SD Negeri 1 Candirenggo
400/13/2013
21 Januari 2013
14.
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di TK Pertiwi Candirenggo
400/14/2013
21 Januari 2013
15.
Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di MI Ma’arif Candirenggo
400/15/2013
21 Januari 2013
16.
Penunjukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) PNPM-MD Tahun 2013
400/16/I/2013
21 Januari 2013
17.
Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MD              Tahun 2013
400/17/I/2013
21 Januari 2013
18.
Penunjukan Tim Monitoring PNPM-MD Tahun 2013
400/18/I/2013
21 Januari 2013
19.
Penunjukan Tim Pemelihara PNPM-MD Tahun 2013
400/19/I/2013
21 Januari 2013
20.
Pendirian Perpustakaan Desa “Candi Utama”
400/20/I/2013
21 Januari 2013
21.
Pengurus Perpustakaan Desa “Candi Utama”
400/21/I/2013
21 Januari 2013
22.
Pembentukan Panitia Pelaksana Pembentukan BPD Tingkat Desa
144/22/KEP/2013
20 Pebruari 2013
23.
Pembentukan Pengurus RT. 06 RW. 05
149/23/KEP/2013
27 Pebruari 2013
24.
Penetapan Sekretariat PPS Desa Candirenggo dalam Pileg Tahun 2013
270/24/KEP/2013
15 April 2013
25.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2013
141/25/KEP/2013
15 April 2013
26.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013
141/26/KEP/2013
15 April 2013
27.
Besarnya Pungutan Desa untuk Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013
142/27/KEP/2013
7 Mei 2013
28.
Pembentukan Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2013
414.1/28/KEP/2013
22 April 2013
29.
Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa PNPM-MD Tahun 2013
144/29/KEP/2013
29 Juni 2013
30.
Penunjukan Sdr. Rahmat Widodo sebagai Penjabat Sekretariat Desa
141/30/KEP/2013
2 Juni 2013
31.
Pembentukan Kelompok Kerja Profil Desa dan Kelurahan Tingkat Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Tahun 2013
414.3/31/KEP/2013
1 Agustus 2013
32.
Pembentukan Kader Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2013
050/32/KEP/2013
1 Agustus 2013
33.
Pembentukan Pengurus RT dan RW masa bhakti 2013-2018
149/33/KEP/2013
1 Agustus 2013
34.
Pembentukan Pengurus LKMD masa bhakti 2013-2018
144/34/KEP/2013
1 Agustus 2013
35.
Pemberhentian dengan hormat Pengurus Karang Taruna Candi Utama Masa Bhakti 2008-2013
144/35/KEP/2013
19 Januari 2013
36.
Pembentukan Pengurus Pengurus Karang Taruna Candi Utama masa bhakti 2013-2018
144/36/KEP/2013
1 Agustus 2013
37.
Panitia Pelaksana Pembentukan Perangkat Desa Tahun 2013
148.32/37/KEP/2013

38.
Panitia Pelaksana Pembangunan Tanggul di Sawah Ebok
050/38/KEP/2013
16 September 2013
39.
Besaran Iuran untuk pembangunan tanggul di sawah ebok
900/39/KEP/2013
16 September 2013
40.
Pengangkatan Kembali Sdr. Marsudi sebagai Perangkat Desa Lainnya Pada Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Dalam Jabatan Kepala Dusun V Teba Lor
141.32/40/KEP/2013
31 Oktober 2013
41.
Pembentukan Pokja RKP Perencanaan Pembangunan Desa
148.22/41/KEP/2013
5 Nopember 2013
42.
Nama-nama wakil peserta musrenbang cam tahun 2014
050/42/KEP/2013
14 Nopember 2013
43.
Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP, KD PPIP Tahun Anggaran 2013
061/40/KEP/2013
14 Oktober 2013




4.        Penyelenggaraan Koordinasi Pemerintahan.
Untuk mengurangi terjadinya kebuntuan informasi dan komunikasi baik informasi  dari atas, dan desa yang meliputi berbagai bidang antara lain Pemerintahan, Kemasyarakatan maupun pembangunan, maka Pemerintah Desa selalu melaksanakan koordinasi, baik dengan Pemerintah maupun Instansi terkait. Adapun jenis koordinasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2013 sebagai berikut :
1.        Koordinasi tentang Pengelolaan ADD tahun 2013.
2.        Penataan Kelembagaan.
3.        Pengelolaan PNPM-Mandiri Perdesaan
4.        Pengelolaan PNPM-Mandiri Pariwisata, dan
5.        Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan lainnya.

5.        Permasalahan Dan Penyelesaian.
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tugas Perangkat Desa   dalam proses pelayanan kepada masyarakat disamping administrasi desa, tentunya akan selalu muncul berbagai permasalahan-permasalahan  antara lain:
a.        Permasalahan :
1.        Kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi seringkali tidak melalui RT/RW.
2.        Kapasitas Perangkat Desa masih terus dilaksanakan pembinaan.
3.        Kedisiplinan kurang begitu dilaksanakan, karena masih minimnya penghasilan/ kesejahteraan Perangkat Desa, sehingga terkadang meningkalkan tugas dan kewajibannya guna mencukupi kebutuhan hidup.
b.        Penyelesaian :
1.        Sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tugas dan fungsi RT/ RW yang ada.
2.        Penyiapan administrasi secara lengkap, serta pembinaan kepada Aparatur Pemerintah Desa dari instansi terkait.
3.        Pemantauan dari Tim Pembina Kecamatan/Kabupaten.
4.        Peningkatan Penghasilan Perangkat Desa baik melaui Peningkatan TAPD maupun penghasilan dalam bentuk lainnya.


B.          URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.        Urusan bidang Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten telah diserahkan kepada Desa, meliputi berbagai bidang dan telah ditetapkan  dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004, tentang Kewenangan Desa  meliputi :
a.        Bidang pertanian dan ketahanan  pangan;
b.        Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

2.        Pelaksanaan   :
·                Program : Pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan.
·                Kegiatan : Peningkatan Hasil Produksi Pertanian.

·                Realisasi Pelaksanaan kegiatan :
a.        Pengadaan Bibit Unggul dan Pupuk bersubsidi.
b.        Penyuluhan secara terus menerus.
c.         Pencegahan hama dan penyakit.
·                Permasalahan  :   Pemberian subsidi/ bantuan dana belum merata.
·                Penyelesaian    :   Meningkatkan peran serta anggota kelompok untuk berswadaya.

3.        Pelaksanaan   :
·                Program : Pembentukan Kelompok Perempuan/ PKK.
·                Kegiatan : Membantu Peningkatan Ekonomi Keluarga.
·                Realisasi Pelaksanaan kegiatan :
a.        Pengadaan Pelatihan Industri Rumah Tangga.
b.        Penyuluhan secara terus menerus.
c.         Pemberian bantuan dana melalui Program Simpan Pinjam.
·                Permasalahan :   Pemberian subsidi/ bantuan dana belum merata.
·                Penyelesaian :   Meningkatkan peran serta anggota kelompok untuk berswadaya.


BAB V

PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN


A.      TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA

Tugas pembantuan yang diterima dalam Tahun Anggaran 2013 dari berbagai Dinas/ Instansi, telah dikelola sesuai ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaan dinas pemberi antara lain :

A.        PENANGANAN PBB  :

      
NO
TAHUN
JUMLAH WP
JUMLAH BAKU
REALISASI
SISA
1
2
3
4
5
6
1
TH. 2013
6.184
85.356.804
85.356.804
0
2
TH. 2014
-
-
-
-
3
TH. 2015
-
-
-
-
4
TH. 2016
-
-
-
-
5
TH. 2017
-
-
-
-
6
TH. 2018
-
-
-
-


BAB VI

PENYELENGGARAAN URUSAN  PEMERINTAHAN LAINNYA


A.      KERJASAMA ANTAR DESA
1.     Kebijakan :
...............................................................................................................
a.        Kegiatan :
        Mekanisme Perencanaan Pembangunan dalam  bentuk kegiatan.
b.        Realisasi Pelaksanaan :
·                .................................................................................................
c.         Permasalahan yang terjadi :
·                .................................................................................................
d.        Penyelesaian :
·                .................................................................................................

B.          KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.     Kebijakan :
        ...............................................................................................................
a.        Kegiatan :
        Mekanisme Perencanaan Pembangunan dalam  bentuk kegiatan.
b.        Realisasi Pelaksanaan :
·                .................................................................................................
c.         Permasalahan yang terjadi :
·                .................................................................................................
d.        Penyelesaian :
·                .................................................................................................

C.          BATAS DESA
1.        Kebijakan :
        ...............................................................................................................
a.        Kegiatan :
        Mekanisme Perencanaan Pembangunan dalam  bentuk kegiatan.
b.        Realisasi Pelaksanaan :
·                .................................................................................................
c.         Permasalahan yang terjadi :
·                .................................................................................................
d.        Penyelesaian :
·                .................................................................................................
D.          Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana
1.        Kebijakan :
        ...............................................................................................................
a.        Kegiatan :
        Mekanisme Perencanaan Pembangunan dalam  bentuk kegiatan.
b.        Realisasi Pelaksanaan :
·                .................................................................................................
c.         Permasalahan yang terjadi :
·                .................................................................................................
d.        Penyelesaian :
·                .................................................................................................
e.         Potensi Bencana yang diperkirakan terjadi.
·           ..................................................................................................

E.          Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
1.        Gangguan  Keamanan yang telah terjadi didesa antara lain : Pencurian, Perkelahian antar warga, norma sosial.
2.        Satuan Pelaksana kegiatan yang menangani di Desa :
        Pemerintahan Desa, Linmas, Tokoh Masyarakat.
3.        Sumber Anggaran  : -
4.        Jumlah Anggaran   : -
5.        Penanggulangan Konflik.
a.        Pembinaan mental kepada pemuda.
b.        Pelaksanaan kegiatan operasi serentak oleh warga.
c.         Siskamling.
6.        Kendala.
a.        Terganggunya  ketentraman dan ketertiban masyarakat.
b.        Kurangnya pengertian dampak kejadian.
c.         Masuknya budaya asing yang berdampak pada pola pikir dan tingkah laku masyarakat
7.        Keikutsertaan Aparat Kemanan dalam Penanggulangan .
a.        Polsek dan KORAMIL.
b.        Dinas/bagian selaku SKPD yang menangani.
c.         Pemerintahan Desa
d.        Linmas
8.        Data Perangkat Desa.
No
Nama
Jabatan

Tempat
Tanggal Lahir



Pendi
dikan
SK Pengangkatan
Tanggal
Pelantikan
Nomor
Tanggal
1
2
3
4
5
6
7
9
1
Ady Waluyo
Kepala Desa
Kebumen,
07-07-1970
SLTA
141/1378/KEP/2013
12-07-2013
23-07-2013
2
-
Sekretaris Desa
-
-
-
-
-
-
3
Muspur
Kaur Pemerintahan
Kebumen,
28-11-1960
SLTA
188.4/65/SK/1982
17-08-1982
17-08-1982
4
Muslimin
Kaur Pembangunan
Kebumen,
11-04-1975
SLTA
141/07/13/SK/2001
24-12-2001
24-12-2001
5
Rahmat Widodo
Kaur Umum
Kebumen,
01-08-1982
D2
141.3/23/KEP/2012
04-12-2012
06-12-2012
6
Warsono
Kaur Keuangan
Kebumen,
10-02-1965
SLTA
141/09/13/SK/2001
24-12-2001
24-12-2001
7
Imam Muarif
Kaur Kesra
Kebumen,
21-08-1983
SLTA
141/11/KEP/2011
28-10-2011
31-10-2011
8
Yusup
Kadus I
Kebumen,
09-06-1968
SLTA
141/12/13/SK/2001
24-12-2001
24-12-2001
9
Tugiman
Kadus II
Kebumen,
15-03-1958
SD
141/003/SK/1993
15-06-1993
15-06-1993
10
Adi Setya Budi
Kadus III
Kebumen,
23-03-1988
D3
141.3/01/KEP/2008
23-03-1988
05-07-2008
11
Tusino Rahadi
Kadus IV
Kebumen,
11-03-1989
SLTP
141/12/KEP/2011
28-10-2011
31-10-2011
12
Marsudi
Kadus V
Kebumen,
15-04-1954
SD
141.2/40/KEP/2013
31-10-2013
01-11-2013
13
-
Pembt K Pemerintahan
-
-
-
-
-
-
14
-
Pembt K Pembangunan
-
-
-
-
-
-
15
Kasmudi
Pembt K Umum
Kebumen,
10-10-1956
SD
141/2/III/SK/13/2004
27-03-2004
27-03-2004
16
Siti Rokhayati
Pembt K Keuangan
Kebumen,
02-02-1980
SLTA
141/13/KEP/2011
28-10-2011
31-10-2011
17
Sutrisno
Pembt K Kesra
Kebumen,
06-08-1964
SLTP
141/2/III/SK/13/2002
24-03-2002
24-03-2002











BAB VII

PENUTUP


Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2013, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun,  oleh  Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2013 ini kami sampaikan, apabila terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan, kami selaku Kepala Desa memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan kami akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan Desa demi kelangsungan kemajuan desa.

Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.



Candirenggo, 3 Januari 2014

KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

1 comment:

  1. Bagi seluruh kepala desa yang ingin memiliki buku pedoman penyelenggaraan pemerintah desa bisa menghubungi kami di telp : 08568676391

    ReplyDelete