Dasar Hukum

SK LKMD



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

KECAMATAN  A Y A H

KEPALA DESA CANDIRENGGO

Jalan Pantai Logending Km. 3 Nomor 13 Kode Pos 54473

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 144/ 34/ KEP/ 2013


TENTANG


PEMBENTUKAN PENGURUS  LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
MASA BAKTI TAHUN 2013 - 2018

KEPALA DESA CANDIRENGGO,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran tugas pemerintah Desa dalam penyusunan perencanaan Pembangunan, Pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pembangunan di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;


b.
bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana              tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Pengurus                Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di                  Desa Candirenggo   Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Masa Bakti Tahun 2013 - 2018;




Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);


2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia               Nomor 5234);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2);


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  53 Tahun 2004 tentang partisipasi  Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3           Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9                   Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran daerah Kabupaten Kebumen tahun  2007 Nomor 9, Tambahan  Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);




Memperhatikan
:
1.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan  Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.


2.
Peraturan Desa Candirenggo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan  Lembaga Kemasyarakatan               Desa Candirenggo.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU

:

Membentuk Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Desa Candirenggo   Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Masa Bakti Tahun 2013 - 2018 dengan Susunan Keanggotaan  sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA

:

Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Desa Candirenggo   Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Masa Bakti Tahun 2013 - 2018 sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai masa bakti selama 5 Tahun.
KETIGA

:

Pengurus  Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dimaksud Diktum KESATU mempunyai Tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. Menggerakkam Swadaya gotong royong Masyarakat; dan
  3. Melaksanakan dan Mengendalikan Pembangunan.
KEEMPAT

:

Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KELIMA

:

Biaya yang Timbul akibat ditetapkannya Keputusan             ini di bebankan Pada Anggaran Pendapatan dan                Belanja Desa, Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dan dana lain yang sah.
KEENAM
:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH
:

Keputusan ini mulai berlaku  pada tanggal di tetapkan.














Ditetapkan di     Candirenggo
Pada tanggal      1 Agustus 2013

KEPALA DESA CANDIRENGGO




ADY WALUYO




TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth. :
1.  Bupati Kebumen;
2.  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen;
3.  Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
4.  Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen;
5.  Camat Ayah Kabupaten Kebumen;
6.  Ketua BPD Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
7.  Arsip.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------



Lampiran  : KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDIRENGGO
                   KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
Nomor       : 144/ 34/ KEP/ 2013
Tanggal     : 1 AGUSTUS 2013


 


SUSUNAN PENGURUS  LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
MASA BAKTI TAHUN 2013 - 2018

No.
NAMA
JABATAN
ALAMAT




1.
Drs. FANANI ZUHRI, M.Ag
KETUA
RT. 01 RW. 01
2.
SOEGIRAN
SEKRETARIS
RT. 03 RW. 01
3.
AKHMAD KHOLIK MISLAM
BENDAHARA
RT. 06 RW. 04
SEKSI-SEKSI
4.
MUKHIDIN
KEAGAMAAN
RT. 01 RW. 03
5.
KASBULLAH
KANTIBMAS
RT. 01 RW. 03
6.
PURWADI
KANTIBMAS
RT. 03 RW. 06
7.
SUPARLAN
PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
RT. 02 RW. 05
8.
NASIMAN
PEMBANGUNAN
RT. 05 RW. 01
9.
MAUN SUGIYANTO
LINGKUNGAN HIDUP
RT. 01 RW. 06
10.
SUKIMIN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
RT. 03 RW. 04
11.
SITI ROKHAYATI
KESEJAHTERAAN RAKYAT
RT. 04 RW. 04


KEPALA DESA CANDIRENGGO



ADY WALUYO

No comments:

Post a Comment