Dasar Hukum

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Karang Taruna merupakan
Organisasi Sosial wadah
pengembanganGenerasi Muda yang
mampu menampilkan karakternya
melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan social;
b. bahwa Karang Taruna sebagai modal
sosial strategis untuk mewujudkan
keserasian, keharmonisan, keselarasan
dalam kerangka memperkuat
kesetiakawanan sosial, kebersamaan,
kejuangan, dan pengabdian terutama di
bidang Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Sosial RI tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Ketentuan – ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (
Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3039 );
2. Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1985
Tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
4. Keputusan Presiden RI Nomo r 8/M
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden RI Nomor 187/M
Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik
Indonesia;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15
Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
06/HUK/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Sosial;
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
25/HUK/2003 tentang Pola
Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang
Taruna Tahun 2005 tanggal 10 sampai
dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia
11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang
tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh
wilayah adat dan kedudukanya sederajat dengan
desa/kelurahaan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah
penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan
Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural
dengan Kepengurusan Karang Taruna
BAB II
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menagkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi
muda warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga
Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang
Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin
meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
(3) Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan,
jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi
social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif
yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia
11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut
sebagai warga Karang Taruna.
(2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga
Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan
budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan
agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi
warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat setempat.
(2) Untuk memnatapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran
informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk
wadah di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi dan
Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup
masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan
mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan
memenuhi syarat - syarat untuk diangkat sebagai pengurus
Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan manulis
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang
Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian dibidang
kesejahteraan social.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal
tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan
keorganisasiannya diatur sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas
Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam wilayah
yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh kepala
Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat
setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu
Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaburasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan
dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/kota yang disahkan dalam
Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi
dan kolaburasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah
Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
setempat.
d. Pengurus dilingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu
Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaburasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan
dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu
Karya Nasional adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri
Sosial.
(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional Disesuaikan dengan
kebutuhan di masing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat melaksanakan fungsi-fungsi operasional dibidang
kesejateraan social sebagai tugas pokok Karang Taruna dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta
program kerja lainnya yang dilaksankan bersama Pemerintah
dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi
antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan
sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut
:
a. Pengelola system informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat system
jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna
serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan
organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. Konsolidasi dan Sosialisasi dalam rangka memelihara
solideritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan
kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di
lingkup Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional
adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara
fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi,
informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang
lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum
pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut:
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1). Temu Karya;
2). Rapat Kerja;
3). Rapat Pimpinan;
4). Rapat Pengurus Pleno;
5). Rapat Konsultasi;
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut
dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna
c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan
Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan
mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara
Nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan
perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang
Taruna, diatur sebagai berikut :
1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus
dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus
hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku
Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila
didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat
persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat
(Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut,
diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau
ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai
berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa/Kelurahan
atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan
Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan
pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota
Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan
mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan
atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun
dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan
Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta
dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya memenuhi
persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan
sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan
Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat
(1) di atas adalah :
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas
Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang
Taruna Setempat
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus
dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan
Pengurus di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan
Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan
Pengurus dilingkup Nasional
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan
sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masingmasing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda
diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina
Teknis.
(2) Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Pusat dan di daerah
adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
1). Menteri Dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga
atau Badan Negara yang terkait
sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat
untuk Desa/Kelurahan atau komunitas Adat
Sederajat
2). Pembina Fungsional :
a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan
langsung dengan bidang kesejahteraan sosila
di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau
Kominitas Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi
yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan
Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan
Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi
Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMABANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG
TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di
masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh
forum tersebut.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa
orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap
anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai
dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya
masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap
layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan
kebutuhan pengembangan organisasi dan programprogramnya.
(2) Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kelembagaaan Karang Taruna dan
pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan
keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai
kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang
membentuknya dan harus berkoordinasi serta
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna
yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera,
panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial
RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut
menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat
dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih
lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun
dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan
Pedoman Dasar Karang Taruna ini
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri
Sosial RI Nomor 11 / HUK 1988 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2005
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal
dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial di
Lingkungan Departemen Sosial;
5. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;
6. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi di seluruh Indonesia;
7. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris
Itjen/Ditjen/Badan dan Kepala Pusat di lingkungan
Departemen Sosial;
9. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia;
10. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi – Biro
Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE.

No comments:

Post a Comment