PEMERINTAHAN
KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
DESA
CANDIRENGGO
Jalan Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos
54473
|
PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 2 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN
2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat
( 3 ) Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa, maka perlu menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013,
dengan Peraturan Desa;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan membentuk Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||||
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
||||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
||||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||||
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
|
||||
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan
Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
||||
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 );
|
||||
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );
|
||||
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 );
|
||||
13.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
4).
|
||||
14.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 );
|
||||
15.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );
|
||||
16.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan
Camat Ayah Nomor 412.6/ 16/ KEP/ 2013
tanggal 14 Maret 2013,
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun 2013.
|
|||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA CANDIRENGGO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN TENTANG DARF ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal
1
Jumlah Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp.
244.955.000,-
b. Belanja
Desa Rp.
244.955.000,-
Surplus/ (
Defisit ) Rp. 0,-
c. Pembiayaan
:
1. Penerimaan Rp. 0,-
2. Pengeluaran Rp. 0,-
Pembiayaan
Netto Rp. 0,-
Sisa
kurang Pembiayaan tahun berkenaan Rp.
0,-
Pasal
2
Ringkasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
serta Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa
tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran I, II, dan III Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal
3
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa
Pasal
4
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal 1Januari 2012.
Ditetapkan di Candirenggo
Pada tanggal 21 Maret 2013.
KEPALA DESA CANDIRENGGO
ADY WALUYO
LAMPIRAN
III : PERATURAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN
CANDIRENGGO
KABUPATEN
KEBUMEN
NOMOR
: ……. TAHUN 2013
TANGGAL
: 21 MARET
2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN
KEBUMEN
Jalan Pantai
Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN CANDIRENGGO
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR
: ……… TAHUN 2013
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB Desa )
TAHUN ANGGARAN 2013
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui
Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Candirenggo yang diajukan oleh
Kepala Desa Candirenggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan terhadap Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
|
||
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan
Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6);
|
||
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 );
|
||
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );
|
||
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 );
|
||
13.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4);
|
||
14.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 );
|
||
15.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 22 );
|
||
16.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
|
||
17.
|
Keputusan
Camat Ayah Nomor 412.6/ 16/ KEP/ 2013
tanggal 14 Maret 2013,
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun 2013.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2013 Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen untuk di Tetapkan menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Jumlah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 meliputi :
a. Pendapatan Rp.
244.955.000,-
b. Belanja
Desa Rp.
244.955.000,-
Surplus Rp. 0,-
c. Pembiayaan
:
1. Penerimaan Rp. 0,-
2. Pengeluaran Rp. 0,-
Pembiayaan
Netto Rp. 0,-
Sisa
kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0,-
KETIGA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan di Candirenggo
pada
tanggal 21 Maret 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA CANDIRENGGO
KETUA,
K O S A S
I
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN CANDIRENGGO KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari
ini Kamis, tanggal dua puluh satu bulan maret tahun dua ribu tiga belas ( 21 - 3 - 2013 ) bertempat di Balai Desa Candirenggo Kecamatan Ayah
Kabupaten Kebumen telah diadakan Rapat
Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo dalam rangka membahas:
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa
( APB Des ) Tahun
Anggaran 2013.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut dihadiri oleh :
1.
Ketua BPD.
2.
Wakil Ketua BPD.
3.
Ketua Bidang.
4.
Anggota.
Dalam rapat Badan
Permusyawaratan Desa tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil
pembicaraan para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Peraturan Desa Candirenggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun
Anggran 2013 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikianlah Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa
ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Candirenggo, 21
Maret 2013.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
CANDIRENGGO
KETUA,
K
O S A S I
No comments:
Post a Comment