PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN AYAH
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO
Jalan
Pantai Logending Km 3 Nomor 13 Kode Pos 54473
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN
KEBUMEN
NOMOR : 141/ 06/ KEP/ 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN
KEPALA DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIRENGGO,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Candirenggo, Kecamatan
Ayah, Kabupaten Kebumen, maka perlu
membentuk Panitia Pelaksana;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten
Kebumen tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2001 Nomor
34);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 4).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M E M U T U S K A
N :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan :
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESATU
|
:
|
Membentuk Panitia
Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Candirenggo
Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Panitia Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas :
a.
merencanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b.
mengumumkan pengisian jabatan Kepala Desa;
c.
mengadakan
pendaftaran pemilih;
d.
meneliti dan menetapkan daftar pemilih;
e.
mengesahkan
daftar pemilih;
f.
melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon
Kepala Desa;
g.
menerima dan meneliti persayaratan Bakal Calon Kepala
Desa serta menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat;
h.
mengusulkan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
i.
menyiapkan surat suara atau yang sejenis sesuai dengan
daftar pemilih yang telah disahkan;
j.
menentukan rencana, tempat dan waktu pelaksanan
Pemungutan Suara;
k.
mengumumkan di papan pengumuman secara terbuka
nama-nama Calon dan daftar Pemilih yang telah ditetapkan;
l.
menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan
dengan tertib, lancar, aman, teratur, luber dan jurdil;
m.
melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara; dan
n.
melaporkan Calon
Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara Pemungutan Suara dan
Perhitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Panitia
Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mempertanggung jawabkan
pengelolaan keuangan kepada Kepala Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di
|
:
Candirenggo
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada tanggal
|
: 29
April 2013
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KETUA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
ACHMADI,
S.Pd.I
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
PANITIA
PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CANDIRENGGO KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
KETUA,
|
|